Doa Melayat Orang Meninggal (Takziyah)

Diposting pada

Doa melayat orang yang meninggal (taziyah) – Pengertian takziah menurut bahasa mempunyai arti berusaha sabar dan menghibur. Sedangkan menurut istilah adalah memerintah dan mendorong bersabar kepada keluarga duka dengan janji mendapatkan pahala, mencegah agar tidak mengeluh serta mendoakan untuk jenazah agar mendapatkan pahala. Begitu juga mendoakan orang yang terkena musibah agar mendapatkan yang lebih baik.

Hukum melayat orang meninggal (takziah)

Disunnahkan takziah pada kerabat mayat, selain wanita muda dan tidak ada ikatan mahram, sehingga tidak disunnahkan takziah padanya kecuali bagi suami dan mahramnya.

Keutamaan Takziah

Diriwayatkan dari nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda: “Tidak ada seorang muslim yang menghibur atau takziah saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengenakan perhiasan mengenakan perhiasan kemuliaan padanya di hari kiamat”.

Dan bagi siapapun yang menghibur orang yang terkena musibah, maka ia akan mendapat pahala yang sama dengan pahala orang yang terkena musibah. Bagi siapapun yang menghibur orang yang kesusahan, maka di hari kiamat akan dipakaikan selimut padanya.

Baca juga: tata cara sholat jenazah

 

Waktu Takziah

Bagi orang yang tidak bepergian, waktu takziah di mulai setelah pemakaman hingga 3 hari setelah pemakaman. Sedangkan bagi orang yang sedang bepergian, maka mulai dari kedatangannya dari bepergian hingga 3 hari. Apabila melewati batas waktu itu, maka hukumnya makruh.

Kata-kata takziah muslim kepada muslim yang lain: “Semoga Allah mengagungkan pahalamu, menjadikan baik musibah mu dan mengampuni kerabatmu yang meninggal dunia”. (disertai dengan berjabat tangan).

 

Doa Melayat Orang Meninggal

Saat melaksanakan takziah, anda dianjurkan membaca doa berikut ini:

   أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لمَيِّتِكَ

A‘dlamaLlâhu ajraka wa ahsana ‘azâ’aka wa ghafaraka li mayyitika 

Artinya: “Semoga Allah memperbesar pahalamu, dan menjadikan baik musibahmu, dan mengampuni jenazahmu.

Atau bisa juga:

 إِنَّ لِلهِ تَعَالى مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى فمُرْهَا فَلْتَصْبرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Inna liLlâhi taâlâ mâ akhadza wa lahu mâ a’thâ wa kullu syai-in ‘indahu bi ajalin musammâ famurhâ faltashbir wal tahtasib.

Artinya: “Sesungguhnya Allah maha memiliki atas apa yang Dia ambil dan Dia berikan. Segala sesuatu mempunyai masa-masa yang telah ditetapkan di sisi-Nya. Hendaklah kamu bersabar dan mohon pahala (dari Allah).” (HR Bukhari dan Muslim)

 

Hukum Menangisi Jenazah

Diperbolehkan menangis sebelum dan setelah meninggal dunia. Namun menangisi mayat hukumnya hilaful aula atau makruh setelah meninggalnya mayat.

Hukum menangisi menjadi haram apabila disertai dengan memanggil-manggil mayat beserta menyebut kebaikannya, seperti ucapan: “Aduh pelindungku! dan Aduh majikanku! Aduh suamiku dll.

Mayat atau jenazah tidak akan disiksa dikarenakan kerabatnya menangisi dan mengeluh atas kepergian nya.  Jika bukan karena perbuatannya semisal wasiat atau sejenisnya.

Bagi kerabat jenazah yang jauh dan tetangganya, sunnah untuk menyediakan makanan siang, malam untuk kerabat jenazah terdekat, serta mendorong mereka untuk makan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *