Apakah Boleh Mengalihkan Zakat ke Tempat Lain?

Diposting pada

Karena sekolah-sekolah sering mewajibkan siswa untuk mengumpulkan zakat fitrah di sekolah, di bawah koordinasi guru-guru, masalah muncul ketika zakat harus diberikan ke daerah-daerah miskin yang bukan tempat tinggal siswa. Ini disebut sebagai naql al-zakat. Oleh karena itu, apakah boleh memindahkan zakat ke tempat lain?

Apakah Boleh Mengalihkan Zakat ke Tempat Lain?

Zakat diwajibkan untuk memakmurkan kehidupan rakyat miskin. Prioritas pertama adalah tetangga terdekat, karena mereka yang selalu bersama kita dalam kebahagiaan maupun kesedihan.

Jika kita sibuk, tetangga yang pertama datang membantu.

Bila kita mengalami kemalangan, tetangga yang pertama menghibur kita.

Jika kita mendapat kenikmatan, tetangga yang pertama merasakannya.

Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW:

Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman, ‘Wahai Mu’adz, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka untuk mengeluarkan zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di daerah mereka.’ (Shahih al-Bukhârî, [1308])

Berdasarkan hadits tersebut, kebanyakan ulama berpendapat bahwa naql al-zakat tidak boleh. Namun, larangan ini tidak mutlak.

Dalam situasi tertentu, memberikan zakat ke luar daerah dapat dibenarkan. Misalnya, jika di daerah itu tidak ada lagi orang-orang yang berhak menerima zakat, karena masyarakatnya sudah makmur.

Sementara masyarakat di daerah lain lebih membutuhkan. Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh disebutkan:”

Menurut golongan Syafi’iyyah, yang lebih unggul adalah larangan memindahkan zakat ke daerah lain.

Zakat harus didistribusikan kepada golongan yang delapan (yang berhak menerima zakat) yang berada di daerah zakat dikeluarkan. Ini sesuai dengan hadits Mu’adz yang terdahulu.

Namun, jika golongan tersebut tidak ada di daerah tersebut atau hanya sebagian saja, dan harta zakat berlimpah, maka zakat boleh dipindah ke daerah terdekat dari daerah di mana zakat harus dikeluarkan. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz II, hal 892-893)

Jadi, zakat boleh dipindah ke daerah lain jika daerah tersebut sudah tidak membutuhkan zakat lagi.

Demikian hukum mengalihkan zakat ke tempat lain. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *