Hukum Qurban dan Waktu Pelaksaannya

Diposting pada

Qurban atau Udhiyyah merupakan ungkapan untuk seekor hewan yang di sembelih di hari raya idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Hukum Qurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakad bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berqurban dan juga sebagai syiar agama.

Dan hukum qurban juga sunnah kifayah, artinya apabila dalam satu keluarga ada yang menunaikan qurban, maka anjuran berqurban sudah gugur.

Sebaliknya, apabila salah satu diantara mereka tidak ada yang berqurban, padahal ada yang mampu untuk menunaikannya, maka hukum nya makruh.

Mampu berqurban adalah memiliki harta yang cukup ketika itu (malam dan siangnya hari qurban) untuk berqurban setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, bagi orang yang berkecukupan, hendaklah untuk senantiasa menunaikan qurban.

 

Dalil Berqurban

Dalil kesunnahan berqurban merujuk pada Firman Allah Ta’ala surat al-hajj ayat 36.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ

Artinya: Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.

Dan surat al-kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah sholat karena tuhanmu; dan berqurbanlah.

Sabda Nabi Muhammad saw.

Artinya: Aku diwajibkan untuk berqurban dan qurban tidak diwajibkan atas kalian. (H.R Ikrimah)

Meskipun awal nya hukum qurban adalah sunnah, namun hukum qurban bisa jadi wajib apabila di nadzari, baik berupa nadzar hakiki maupun nadzar hukmi.

 

Nadzar Hakiki

Yaitu kesanggupan untuk melaksanakan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) dari sesuatu yang bukan merupakan fardhu ain dengan mengunakan bahasa nadzar. Nadzar hakiki terbagi menjadi dua bagian:

1. Nadzar Muayyan

Nadzar muayyan adalah nadzar yang disertai adanya penentuan hewan qurban, misalnya: Orang yang bernadzar berkata: “Demi Allah aku akan berqurban dengan sapi ku ini”. Kata-kata “ini” lah yang merupakan adanya penentuan hewan qurban.

2. Nadzar Goer Muayyan

Sebenarnya ini bukanlah nadzar, hanya saja hukumnya sama dengan nadzar muayyan, misalnya; seseorang berkata: “Kambing ini aku jadikan qurban” dan ucapan “ini hewan qurban”.

Perkataan tersebut sebenarnya bukanlah termasuk bahasa nadzar. Namun demikian, karena bahasa tersebut mengindikasikan adanya pelepasan kepemilikan dari tangannya, maka hal ini tidak ada bedanya dengan wakaf dan tahrir (pelepasan suatu barang dari pemiliknya).

Perbedaan Antara Nadzar Muayyan dan Goer Muayyan

a. Masalah niat

  • Jika Nadzar muayyan, maka tidak harus niat berqorban saat menyembelih.
  • Nadzar ghoiru muayyan: Harus berniat qurban saat penyembelihan atau menentukan.
  • Nadzar hukmi : Harus niat qurban saat penyembelihan.

b. Masalah rusaknya hewan qurban

Masalah rusaknya hewan qurban (hilang, mati, cacat atau ada yang mencuri).

Nazar hukmi:

Bila hewan qurban rusak bukan karena kelalaian orang yang berqurban maka tidak wajib menggantinya.

Apabila hewan tersebut rusaknya karena kelalaian orang yang berqurban, maka wajib menggantinya dengan uang yang lebih banyak dari harga standar antara hari raya qurban dan saat terjadinya kerusakan untuk dibelikan seekor hewan qurban.

Jika hewan qurban rusak oleh orang lain, maka orang tersebut wajib mengganti uang senilai dengan hewan qurban tersebut pada orang yang nadzar qurban.

Nadar goir mu’ayyan:

Tetap menjadi tanggungan nya sampai ia menentukan penggantinya, meskipun tidak ada kelalaian dari orang yang berkurban.

 

Macam Macam Hewan Qurban

Hewan yang sah untuk berqurban hanya ada tiga, yakni;

1. Unta yang berumur lima tahun.

2. Sapi yang berumur dua tahun lebih. Satu makna dengan sapi adalah kerbau, sebagai mana dalam bab zakat.

3. Kambing dari jenis domba, maka harus berumur 1 tahun atau 6 bulan, namun gigi depannya sudah tanggal.

Namun apabila berupa kambing kacang (embe kacang:sunda) maka harus berumur 2 tahun lebih.

Untuk orang yang tidak mampu berqurban dengan unta, sapi atau domba, hendaklah ia menyembelih seekor ayam jantan. Hal ini bertujuan menghindari tamak

Catatan:

Sapi mencukupi untuk qurban tujuh orang, sedangkan kambing hanya bisa untuk satu orang. Meski demikian, yang terbaik bagi masing-masing ketujuh orang tersebut adalah berkurban dengan menggunakan tujuh kambing daripada satu sapi atau unta, karena dagingnya lebih baik dan banyaknya penyembelihan.

Pada umumnya, seseorang hendak berkurban tidak memperhatikan berapa usia hewan qurban. Apabila motivasi pedagang untuk mendulang rupiah saat-saat menjelang hari raya Qurban, memaksa mereka untuk menjadikan hewan qurban meskipun usianya belum mencukupi untuk berkorban.

Oleh karena itu bagi para pembeli harus ekstra hati-hati dengan cara menanyakan usia hewan tersebut, atau mengikuti pendapat yang lebih ringan, seperti;

a. Pendapat Sebagian ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa hukum berqurban dengan kambing kacang berumur 1 tahun mencukupi sebagai kurban.

b. Pendapat Imam Atho’ dan Auza’i yang mengatakan semua jenis hewan. Baik sapi, kerbau dan kambing sah di jadikan ketika sudah tanggal gigi depannya.

c. Pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa sah hukum nya berkurban dengan kambing domba apabila telah berumur 6 bulan dan memasuki bulan ketujuh.

 

Syarat hewan qurban

Unta, sapi, dan kambing harus benar-benar sehat, yakni terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kuantitas daging.

Adapun yang dapat mengurangi kuantitas daging adalah:

1. Buta sebelah atau pecak (sunda)

Buta adalah tertutupnya penglihatan oleh selaput putih, yang dalam kondisi parah dapat menghilangkan ketajaman penglihatan, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, baik cuma sebelah atau dua-duanya.

2. Pincang parah

Pincang yang dapat mempengaruhi keabsahan qurban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah sehingga selalu Tertinggal dari lainnya. meskipun pincang ini terjadi saat hewan qurban akan disembelih karena efek benturan yang keras akibat meronta-ronta.

3. Sakit parah

Kriteria sakit parah adalah sakit-sakit yang sudah mencapai titik merusak dan mengurangi kuantitas daging.

4. Sangat kurus

Kondisi khusus yang dapat menghilangkan kelembaban otak.

5. Terputusnya seluruh atau sebagian telinga

Hewan yang lahir dalam kondisi tanpa telinga, juga tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qurban.

6. Terputus seluruh atau sebagian ekornya

Sedangkan hewan-hewan yang secara fisik kurang anggota tubuhnya, namun tidak mempengaruhi kuantitas daging, hukum nya sah berqurban dengan nya, seperti hewan tak bertanduk hewan yang dipotong kedua testisnya.

Catatan:

Ketentuan ini berlaku untuk qurban sunnah atau qurban wajib karena nadzar ghairu mu’ayyan.

Apabila berupa nadar mu’ayyan atau nadzar hukmi, serta hewan yang ditentukan cacat atau berusia kurang dari ketentuan, tetap harus disembelih di hari raya qurban dan dibagikan sesuai dengan ketentuan ketentuan qurban, meskipun sebenarnya tidak mencukupi sebagai korban.

 

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Waktu penyembelihan hewan qurban mulai setelah terbitnya matahari tanggal 10 bulan Dzulhijjah, tambah kadar waktu yang cukup untuk menyelesaikan dua rakaat salat ied sekaligus dua khutbah dengan praktek paling minim. Sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyrik tanggal 13 Dzulhijah.

Apabila penyembelihan hewan qurban setelah melewati hari Tasyrik, maka ibadah qurban nya tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.

Tetapi jika qurban wajib (sebab dinadzari) serta waktu penyembelihan sudah habis (telah lewat hari tasyrik), maka tetap wajib melakukan penyembelihan hewan qurban, dan qurbannya sah dengan status qadha.

Kesunnahan ketika menyembelih hewan qurban

Bagi seseorang yang hendak menyembelih qurban atau wakilnya sunnah untuk melakukan 5 hal ini:

1. Membaca basmalah.

2. Membaca shalawat kepada Nabi.

3. Menyembelih menghadap ke kiblat dan leher hewan menghadap ke kiblat.

4. Mengumandangkan takbir.

Takbir sebelum atau sesudah membaca basmalah sebanyak 3 kali.

5. Berdoa

Kandungan do’a adalah agar qurban yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala seperti doa ini:

“Ya Allah qurban ini merupakan nikmatMu, dan aku mendekatkan diri dengan qurban ini kepadaMu. Maka Terimalah ini dariku.”

6. Menghadiri proses penyembelihan.

 

Cara yang benar membagikan daging Qurban

a. Qurban Wajib

Seseorang yang berqurban wajib, haram baginya dan orang yang ia nafkahi untuk mengkonsumsi daging qurban tersebut sedikitpun, namun semuanya harus di sedekahkan dalam keadaan mentah.

Namun realita nya, banyak sekali orang yang berkurban wajib, (disadari atau tidak) ikut mengkonsumsi daging kurbannya, dengan dalih untuk tabarruk, Atau karena anak-anak mereka merengek ingin mengkonsumsi daging qurban.

Jika ia memakannya, maka ia harus mengganti daging qurban lalu diserahkan pada fakir miskin.

Atau ada solusi yang mungkin dapat ditempuh adalah dengan menyembelih hewan yang lain sebagai suguhan untuk keluarga dan dirinya, atau mengikuti pendapat Imam Rofi’i yang memperbolehkan memakan sebagian daging qurban Nadzar yang telah ditentukan sejak Nadzar.

b. Qurban Sunnah

Sedangkan apabila berupa qurban sunnah, maka metode pembagian yang paling baik adalah sesuai dengan urutan urutan berikut:

  1. Mengambil beberapa suap untuk memakannya sebagai bentuk tabarruk, terutama hatinya dan selebihnya disedekahkan.
  2. Mengambil 1/3 daging hewan kurban untuk memakannya, selebihnya disedekahkan.
  3. Atau mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 lagi dihadiahkan kepada orang-orang kaya.

Ketiga metode ini tidak mengurangi pahala berkurban sama sekali hanya pahala sedekah saja yang sedikit berbeda.

 

Hukum menjual daging Qurban

Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh dari hewan qurban, haram untuk dijual, baik berupa qurban wajib maupun qurban sunnah.

Demikian pula menyerahkan kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah jasanya. Karena hal ini tidak ada bedanya dengan menjual. Kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah melainkan sedekah.

Berdasarkan hadits nabi Muhammad;

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya”

Berkurban Atas Nama Mayit

Menurut imam Nawawi, boleh berqurban atas nama mayat jika ada wasiat. Namun menurut Sebagian ulama hal itu hukum nya boleh, karena berkurban termasuk jenis sedekah yang bermanfaat bagi si mayit.

 

Perbedaan antara Qurban dan Aqiqah

Pada dasarnya qurban memiliki beberapa persamaan dengan aqiqah seperti jenis, umur, kesehatan hewan, kadar yang boleh dimakan, hukum, dan lain sebagainya. Namun juga ada perbedaan antara lain:

Untuk aqiqah tidak harus diserahkan kepada fakir miskin dan dalam kondisi mentah. Bahkan sunnah berbagi daging aqiqah dalam kondisi sudah masak. Sedangkan untuk qurban dalam kondisi mentah.

Aqiqah menjadi milik orang yang menerima aqiqah meskipun ia berstatus kaya. Sehingga boleh menjualnya atau mensedekahkan nya kembali.

Berkurban mengenal batas waktu, sementara aqiqah tidak mengenal batas waktu.

 

Arisan Qurban

Apakah mengikuti arisan qurban termasuk nadzar qurban?

Jawab: Mengikuti Arisan quran tidak otomatis dianggap Qurban Nadzar, karena nadzar tidak cukup hanya niat dalam hati saja, namun harus dengan ucapan/lisan. Sebaliknya nadzar dihukumi sah hanya dengan mengucapkan nadzar nya tanpa harus disertai niat.

Dalam kasus arisan qurban, umumnya pemenang arisan mempunyai keinginan / niat dalam hati, akan menunaikan qurban dengan uang hasil arisan tersebut, tidak mengucapkannya sebagai nadzar berqurban dengan hasil arisan tersebut. (Kitab Asnal Mathollib 6/460)

 

Hukum panitia Qurban memakan daging

Wakil / panitia qurban adalah kepanjangan tangan dari orang yang berqurban (mudhohi). Maka dari itu, wakil atau panitia qurban hanya boleh mengambil daging qurban atau mendapat jatah daging qurban jika mendapatkan izin (baik secara lisan atau urf’) dari yang berqurban.

Jadi, wakil hanya memiliki wewenang menyembelih, bukan memakan dagingnya. Sehingga apabila wakil atau panitia qurban mau memakannya, ia harus dapat izin atau dapat jatah bagian dari muwakkil. (Kitab Qutul Habib Gorib, Hal 301).

 

Perkataan “Ini Kurbanku”

Apakah ucapan ini kurban ku menjadikan qurban wajib?

Apabil dengan mengucapkan “ini kurbanku” tujuannya hanya ikhbar (membari kabar), maka tidak menjadi qurban nadzar dan hewannya tetap menjadi qurban sunnah. Berarti hewan nya boleh dijual maupun diganti yang lain.

Namun apabila dalam perkataan tersebut si pemilik bermaksud untuk kurban wajib (nadzar, iqror), maka hukum kurbannya menjadi wajib. Berarti berlaku semua hukum qurban wajib, seperti hewan tersebut tidak boleh dijual, diganti dengan hewan lain dan jika mati pun wajib mengganti nya. (Kitab Yaqut nafis, Hal. 823).

 

Hewan jantan atau betina, mana yang lebih utama?

Boleh berkurban dengan hewan qurban jantan ataupun betina. Ada yang berpendapat, sebaiknya hewan berjenis kelamin jantan, karena dagingnya lebih gurih.

Ada juga yang mengatakan lebih baik betina, karena dagingnya lebih banyak dan lebih empuk.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu Syarah Muhadzab Jilid 8 Hal 297: “Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina.

Mengenai mana yang lebih utama, ulama berbeda pendapat. Namun yang benar menurut Imam Syafi’i dan para ulama Syafiiyah bahwa hewan jantan lebih afdhal dari pada hewan betina.

Tidak sampai disitu, Imam Nawawi berkata: Lebih utama hewan yang gemuk daripada hewan yang kurus”.

Wallahu a’lam.

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *