Tata cara menguburkan jenazah – Kewajiban keempat bagi yang masih hidup terhadap jenazah muslim adalah menguburkannya. Menguburkan jenazah dilakukan setelah jenazah di mandikan, di kafani dan di sholati. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat mengubur jenazah. Artikel ini akan membahas cara mengubur jenazah menurut islam.
Hukum Menguburkan Jenazah
1. Wajib, yaitu bagi mayat muslim dan kafir dzimmi selain bayi prematur yang belum nampak bentuk anggota manusia padanya.
2. Sunnah, bagi bayi prematur yang belum nampak anggota badan manusia.
3. Mubah (boleh), yaitu bagai mayat kafir harbi, kecuali jika bau busuknya dapat mengganggu manusia, maka wajib menguburkan nya.
Tata Cara Menguburkan Jenazah
Ada dua cara tata cara menguburkan jenazah yaitu secara Lahd dan Syiq.
Lahd yaitu menggali bagian bawah samping liang kubur yang berada di arah kiblat dengan ukuran yang sekira muat untuk jenazah. Liang kubur memiliki kedalaman setinggi orang dewasa berdiri (4 dziro setengah).
Lahd lebih utama daripada syiq, jika tanahnya keras seperti daerah Madinah Al Munawaroh.
Syiq, yaitu membuat galian pada bagian tengah bawah liang kubur.
Syiq ini lebih utama jika tanahnya lunak atau gembur seperti di daerah Mekkah Al Mukaromah.
Kesunnahan Pada Saat Menguburkan Jenazah
Kesunahan yang paling sempurna saat penguburan adalah sebagai berikut:
1. Meletakkan jenazah di bagian kaki liang kubur, keluarkan jenazah dari keranda. Masukan kaki jenazah terlebih dahulu.
2. Meletakkan jenazah secara perlahan dengan posisi miring dengan lambung kanan dibawah dan hadapkan ke arah kiblat.
Bagi yang memasukkan ke liang lahat sunnah membaca doa ini:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
Bismillāh wa ‘alā millati rasūlillāh.
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya.”
3. Melepas ikatan kain kafan, membuka pipinya dan menempelkan nya pada tanah.
4. Memberi bantalan dari tanah.
5. Adzan dan iqamah pada telinga kanan mayat tanpa terlalu mengeraskan suara.
6. Lahd atau syiq ditutup dengan sesuatu (papan/bambu) agar mayat tidak langsung tertimbun oleh tanah.
7. Mentalqin jenazah.
8. Setelah itu mendekat ke kubur dan menaburkan tiga genggam tanah dengan kedua tangan.
Permasalahan Tentang Penguburan Jenazah
Setelah proses penguburan selesai, bagi sekelompok orang sunnah untuk berdiam sejenak dekat makam, berdoa memintakan ketetapan iman dan meminta ampunan bagi jenazah tersebut.
Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin dalam satu liang kubur, jika antara keduanya tidak ada ikatan mahram.
Makruh duduk, menginjak, dan bersandar pada kuburan orang muslim.
Boleh berjalan di area kuburan dengan menggunakan sandal yang tidak terkena najis.
Tidak makruh membangun semacam kubah karena ada hajat, seperti khawatir pencuri atau binatang buas, atau karena memberi tulisan pada makamnya orang soleh. Jika tidak ada hajat maka hukumnya makruh.
Sunnah meletakkan pelapah yang masih basah di atas kuburan karena mengikuti Baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Sunnah ziarah kubur secara mutlak bagi laki-laki.
Sedang bagi perempuan sunnah berziarah ke kuburan Nabi atau orang soleh, begitu pula kuburan kerabat. Sedangkan ziarah pada kuburan selainnya hukumnya makruh.
Beberapa hal yang diharamkan
Memindahkan jenazah ke daerah selain tempat meninggalnya kecuali ke dekat Mekkah ke Madinah, Baitul Maqdis atau yang lainnya yaitu tempat penguburan orang-orang Soleh, maka tidak haram bahkan hukumnya sunnah.
Mengkafani jenazah dengan kulit, daun pisang, lumpur bila masih ada yang lainnya.
Menuliskan lafazh-lafazh al-Qur’an atau nama-nama Allah s.w.t. pada kain kafan.
Menutup mayat degan kain sutra sekalipun mayat wanita (Imām Ibnu Shalāḥ)
Mengubur mayat tanpa sesuatu yang dapat mencegah longsornya tanah pada mayat.
Mengubur mayat pada liang kubur yang sudah ditempati mayat lain, sekalipun sama jenis kelamin nya, selama mayat lama belum lebur keseluruhannya.
Mengambil pelepah kurma atau bunga sebelum kering, karena pengambilan pelepah kurma dapat memutuskan bagian mayat.
Mengkafani jenazah wanita dan anak kecil dengan kait sutra atau kain dengan celupan minyak za’faran.
Membangun kuburan, baik untuk liang kubur atau sekelilingnya tanpa ada hajat sekalipun tanah tersebut milik pribadi.
Hukum Menggali Kembali Kuburan
Ada banyak kondisi yang mewajibkan kuburan kembali digali.
Ketika jenazah tidak dimandikan. Maka wajib menggalinya kembali.
Baca juga: tata cara memandikan jenazah
Untuk dihadapkan ke arah kiblat.
Ada harta (meskipun sedikit) yang ikut terkubur bersama jenazah.
Ketika ada harta milik orang lain dalam perut jenazah. kecuali jika pemiliknya merelakan.
Ketika dalam perut jenazah ada janin yang kemungkinan masih hidup.
Jenazah dikubur ditanah hasil ghasab. Kecuali jika pemiliknya merelakan.
Jenazah kafir yang dimakamkan di tanah haram Mekah dan Madinah, wajib digali dan dikebumikan di luar tanah haram.
Ketika ada kekhawatiran makan digali oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka boleh memindahkannya ke tempat pemakaman yang lebih aman.
Hukum menguburkan jenazah dengan peti
Mengubur jenazah dengan peti hukumnya adalah makruh karena termasuk menyia-nyiakan harta. Kecuali jika tanah makam berair atau karena untuk kemaslahatan lain.
Namun, meski menggunakan peti mati demi kemaslahatan jenazah, tetapi tidak dapat menggugurkan kewajiban mengkafani jenazah.
Apabila tidak dikafani, maka ia ibarat orang dalam kamar yang telanjang. Padahal penutupan aurat pada haq Allah adalah lebih utama.
Hukum mengubur jenazah Muslim di pemakaman Non Muslim
Tidak boleh mengubur muslim di pemakaman non muslim. Berdasarkan pada penjelasan para ulama salah satu nya pendapat Al-manawi: “Dan haram hukumnya mengubur jenazah muslim pada pemakaman orang-orang kafir atau sebaliknya.
Al Manawi juga berkata dalam kitab Faidhul Qodir syarah jami’us shaghir: “Sesungguhnya jenazah akan tersiksa dengan tetangganya yang jelek. Tersiksanya jenazah tergantung dengan siksaan yang dirasakan oleh tetangganya. Yaitu berupa pedihnya adzab, bau yang busuk ataupun kegelapan liang kubur dan lain-lain.