Udzur Shalat Jum’at dan Berjamaah – Ketika seseorang tidak melaksanakan shalat Jum’at atau berjama’ah disebabkan salah satu udzur ini, maka ia tidak mendapatkan dosa dalam kasus shalat Jumat dan tidak makruh dalam kasus shalat berjama’ah, dan ia bisa mendapatkan pahala seperti orang yang hadir dengan empat syarat:
1. Udzurnya berupa udzur syar’i.
2. Ia termasuk orang yang biasa melaksanakan. Sudah bisa dianggap biasa melaksanakan dengan hanya melakukan satu kali.
3. Tidak sengaja melakukan udzur tersebut.
4. Sulit untuk berjama’ah di rumah.
Ada yang berpendapat harus merasa bersedih karena tidak bahwa melaksanakan shalat Jum’at atau jama’ah.
Baca juga: syarat wajib shalat jumat
Udzur Shalat Jumat dan Berjamaah
- Hujan, jika sampai membasahi pakaian dan tidak ada bisa payung.
- Angin kencang di malam hari.
- Terlalu lapar dan haus serta berada di dekat makanan atau minuman.
- Terlalu dingin dan panas.
- Atap pasar yang berada di jalanan meneteskan air pada para jama’ah.
- Gempa.
- Jalanan berlumpur, sekira khawatir jatuh atau kotor.
- Banyak salju dan embun.
- Angin yang terlalu panas.
- Imam terlalu lama dalam melaksanakan shalat melebihi dari yang dianjurkan.
- Imam meninggalkan kesunnahan maqsudah.
- Dalam keadaan sakit dan berat untuk hadir seperti beratnya hadir ketika hujan.
- Merawat orang sakit dan tidak ada yang merawat, atau pasien merasa senang jika dirawat olehnya.
- Ada kerabat yang hampir meninggal, meskipun kehadirannya tidak memberikan dampak apapun. Seperti halnya kerabat adalah mertua, budak, teman, dan yang guru, orang yang memerdekakan dimerdekakan.
- Khawatir terjadi sesuatu pada diri, harga diri, harta atau ikhtishasnya.
- Karena dicari-cari orang yang menagih utang. Hal ini menjadi udzur jika ia adalah orang yang tidak mampu Menurut Ibnu Hajar hanya shalat Dzuhur. Sementara menurut ar-Ramli Mutlak. melunasi meskipun ia tidak mempunyai saksi atas ketidakmampuannya.
- Berharap mendapat ampunan atas hukumam yang akan dikenakan padanya. Maka dianggap udzur dalam waktu yang dimungkinkan kemarahan orang yang berhak hukuman itu menjadi reda.
- Menuntaskan hadats saat waktu masih panjang. Sedangkan jika waktu sudah sempit, maka tidak dianggap udzur kecuali khawatir terjadi bahaya pada dirinya. 19. Tidak ada pakaian yang layak, seperti tidak ada surban bagi orang yang biasa memakainya.
- Sangat ngantuk, dengan arti tidak tertahan untuk menanti jama’ah.
- Tertinggal rombongan dan berat jika tertinggal.
- Memakan makanan mentah yang berbau dan tidak mampu menghilangkan bau mulutnya.
- Tidak ada kendaraan yang layak.
- Kekenyangan.
- Sibuk merawat jenazah.
- Ada orang yang akan menyakiti di jalan.
- Malam resepsi pernikahan dalam shalat Maghrib dan Isya’.
- Sedang berusaha mencari sesuatu yang masih bisa diharapkan.
- Orang buta dan tidak ada yang menuntun tanpa meminta bayaran.
- Bacaan imam terlalu cepat, sedangkan bacaan makmum lamban.
Demikian Udzur Shalat Jum’at dan Berjamaah semoga bermanfaat. Terimakasih