Syarat sah shalat berjamaah – Sholat berjamaah minimal dilaksanakan oleh dua orang. Yaitu satu orang imam dan satu makmum dengan memenuhi syarat syarat berjamaah. Oleh karena nya, dalam pelaksanaan sholat berjamaah, hendaklah memperhatikan syarat nya. Hal ini bertujuan agar sholat berjamaah yang kita kerjakan di anggap sah.
Baca juga: hukum sholat berjamaah
6 Syarat Sah Shalat Berjamaah
Syarat sah berjamaah ada enam, baik berjamaah dalam mesjid atau luar mesjid (lapang).
- Posisi makmum tidak lebih depan dari imam
- Makmum mengetahui gerakan imam
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi makmum untuk sampai ke imam
- Sesuai runtutan shalat imam dan makmum
- makmum harus berniat mengikuti imam
- Makmum harus mengikuti gerakan imam.
Penjelasan Ringkas
1. Posisi tempat makmum tidak mendahului tempatnya imam.
- Jika makmum shalat berdiri, maka tumitnya tidak boleh lebih depan dari tumit imam.
- Pada saat duduk, maka tidak boleh mendahului dengan kedua pantat.
- Jika shalat tidur miring, maka lambungnya tidak boleh mendahului imam.
- Dan jika tidur terlentang, maka kepala makmum tidak boleh lebih depan dari tempatnya imam.
Intinya: “Batasan semua hal diatas adalah tempat anggota badan yang dibuat tumpuan oleh makmum tidak boleh mendahului atau lebih maju daripada sebagian tempat anggota badan yang dibuat tumpuan oleh imam, baik dalam posisi berdiri atau lain nya.”
Bagi makmum laki-laki, paling utama adalah posisi jari kaki sedikit di belakang tumitnya imam (sekira tidak sejajar), dan jaraknya tidak lebih dari 3 dziro’.
Aturan tempat dalam shalat berjamaah
Bagi satu orang makmum laki-laki, sunnah berada disamping kanan imam.
Jika ada makmum lain yang baru datang, maka makmum tersebut bertempat di samping kiri imam, Kemudian imam maju atau kedua makmum tersebut mundur. Dan cara yang kedua lebih utama.
Jika yang menjadi makmum beragam (beda jenis kelamin), maka yang berada di belakang imam adalah makmum laki-laki atau anak-anak laki-laki, kemudian khunsa dan yang paling belakang adalah perempuan.
Dalam jamaah perempuan, maka posisi imamnya berada di tengah-tengah sejajar dengan makmumnya.
Begitu juga jamaah yang terdiri dari imam dan makmum yang dalam keadaan telanjang dan bisa melihat serta keadaannya tidak gelap.
Masalah menarik makmum lain (Al jarru)
Aljarru (menarik) adalah keadaan ketika makmum tidak menemukan tempat kosong pada satu jajaran. Maka baginya sunnah menarik salah satu makmum yang ada di depan. Namun dengan syarat di bawah ini;
- Yang ditarik adalah orang yang merdeka, bukan budak.
- Yang ditarik berada pada jajaran yang terdiri lebih dari dua orang.
- Ada dugaan bahwa ia bersedia untuk ditarik.
- Menarik makmum lain dalam posisi berdiri.
- Orang yang menarik sudah melakukan takbiratul ihram.
Makmum dapat mengetahui gerakan imam
Syarat sah berjamaah kedua adalah makmum dapat mengetahui gerakan imam. Baik dengan melihat secara langsung atau mendengar suara mubaligh (orang yang mengantarkan suara imam), atau melihat makmum lain.
Niat bermakmum
Ketika takbiratul ihram, makmum harus berniat mengikuti imam atau niat berjamaah atau niat menjadi makmum.
Apabila makmum mengikuti imam dalam satu rukun sholat tanpa disertai niat berjamaah, atau menanti dalam rentang waktu yang cukup lama, maka salatnya batal.
Niat berjamaah ini wajib bagi makmum. Sementara untuk imam tidak wajib niat menjadi imam, kecuali dalam empat sholat berikut ini.
- Sholat Jum’at
- Shalat mu’adah (shalat yang dilakukan lagi) dan shalat sebelumnya tidak terlaksana dengan sah.
- Jamak taqdim sebab hujan.
- Sholat yang di nadzari dilaksanakan secara berjamaah.
Sesuai runtutan shalat imam dan makmum
Imam dan makmum harus sama runtuntan shalatnya, walaupun jumlah rakaat dan niatnya tidak sama. Sehingga tidak sah orang yang melaksanakan sholat lima waktu bermakmum pada orang yang sholat jenazah atau shalat gerhana. karena gerakan sholat lima waktu berbeda dengan sholat jenazah.
Baca juga: tata cara sholat jenazah
Adapun untuk sholat dhuhur sah bermakmum pada orang yang melakukan sholat asar. Begitu juga sholat magrib sah bermakmum pada imam yang sholat isya. Shalat qodha pada shalat ada’. Sholat fardhu pada sholat sunnah begitu juga sebaliknya.
Tidak melakukan perbedaan yang mencolok
Makmum tidak melakukan perbedaan yang mencolok dengan imam dalam kesunnahan. Seperti sujud sahwi dan sujud tilawah.
Contoh: ketika imam mengerjakan sujud tilawah, maka bagi makmum wajib mengikutinya. Begitu juga sujud pada saat sujud sahwi meskipun yang melakukan “kesalahan” tersebut adalah imam.
Makmum harus mengikuti gerakan imam
Yang terakhir dari syarat sah berjamaah adalah makmum harus mengikuti gerakan sang imam. Jika makmum ketinggalan atau mendahului dua rukun dari imam tanpa udzur, maka salat nya makmum menjadi batal.
Dalam mengikuti gerakan imam, sunnah bagi makmum untuk memulai gerakan setelah imam melakukan dan sebelum selesai dari gerakannya.
Jika imam dan makmum berada dalam masjid, maka ada satu syarat lagi, yaitu:
Tidak ada sesuatu yang menghalangi makmum untuk sampai ke imam. Maksudnya, makmum bisa mendatangi imam dengan berjalan secara wajar, meskipun dengan belok-belok atau berpaling dari arah kiblat.
Jika keduanya di luar masjid atau salah satunya berada dalam masjid dan yang satunya diluar, maka ada tiga syarat lagi yang harus terpenuhi.
1. Makmum bisa melihat imam baik secara langsung atau melihat makmum lain.
2. Makmum bisa menuju imam tanpa berpaling dari kiblat. Jika ada penghalang yang dapat mencegah sampai nya kepada imam, atau makmum dapat menuju imam namun dengan cara berpaling dari kiblat maka shalat berjamaah nya tidak sah.
3. Jarak antara makmum dan imam tidak lebih dari 300 dziro atau kurang lebih 150 meter.
Apabila makmum dan imam dalam masjid, maka jarak antara keduanya boleh melebihi dari 300 dziro.
Apabila salah satunya berada dalam masjid dan yang lainnya di luar, maka jaraknya tidak boleh melebihi 300 dziro.
300 Dziro pada bagian ini dihitung dari batas akhir masjid bukan dihitung dari shaf yang terakhir yang berada dalam masjid.
Hukum lantai imam lebih tinggi
Guru kami dan dalam keterangan Al-qalyubi dalam kitab al-jalal, penjelasan Mushonif : Makruh hukumnya posisi makmum lebih tinggi atas imamnya atau sebaliknya. karena hal tersebut akan menghilangkan keutamaan berjamaah.
Lain hal nya pendapat Ibnu Hajar, beliau berkata; “Kecuali dalam masjid yang di desain seperti hal itu.”
Bahkan sunnah jika ada kepentingan, seperti makmum lebih mudah mengetahui gerakan imam dan mendengar suara imam.