Cara menggantikan imam yang batal – Sebagaimana diketahui bahwa sholat dapat dilakukan secara berjamaah dan sendirian (munfarid). Sholat berjamaah minimal terdiri dari dua orang. Yang satu bertindak sebagai imam yang berdiri di depan dan yang lainnya sebagai makmum yang berdiri di belakang.
Jika seseorang di tengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Jika dia shalat sendiri atau berjamaah, maka ia harus mengulanginya dari awal.
Masalahnya, bagaimana jika imam yang melakukan pembatalan shalat? Apakah hal tersebut membatalkan sholat berjamaah? Dan apakah sholat harus dilanjutkan tanpa imam?
Jawabannya adalah sholat berjamaah tersebut tidak batal karena batal nya shalat imam. Oleh karena itu, ketika kasus ini terjadi, maka makmum (jamaah) memiliki dua pilihan.
Pertama, jamaah dapat melanjutkan sholat dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya, jamaah shalat sendirian (munfarid).
Kedua, jamaah menyelesaikan sholat sampai selesai berjamaah. Jika mengambil alternatif kedua, maka harus ada istikhlaf.
Apa itu Istikhlaf?
Istikhlaf adalah permasalahan ketika imam keluar di pertengahan shalat. Boleh untuk menyuruh seseorang sebagai pemimpin shalat menggantikan imam. Dan orang yang mengganti imam disebut dengan Khalifah.
Setelah imam batal, Maka ia dapat melakukan salah satu dari dua hal berikut:
Cara pertama, Imam mundur dari barisan (shaf) lalu menunjuk (dengan memegang) makmum lain yang terpercaya supaya maju ke depan.
Cara ini yang dilakukan oleh Umar bin Khattab saat beliau tertusuk pada saat shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin ‘Auf agar menggantikan beliau sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy).
Cara kedua, Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat dapat mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju menggantikan posisi imam.
Catatan: Istiklaf boleh dilakukan meskipun imam tidak batal. Artinya imam boleh minta ganti meskipun sholat nya tidak batal.
Cara menggantikan imam yang batal
Mengganti imam bisa terjadi dalam dua kondisi, yaitu saat shalat jumat dan selain shalat Jumat. Istiklaf yang dilakukan hampir sama, dan terdapat beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Oleh karena nya penting untuk membaca aturan istikhlaf ini.
Mengganti imam yang batal pada selain shalat jumat
Dalam hal ini ada dua keadaan.
- Pergantian imam dilakukan setelah Imam hadats dan dilakukan oleh orang yang belum bermakmum pada Imam.
Dalam hal ini terdapat dua perincian.
a. Jika runtutan salat khalifah sama dengan runtutan harus shalat Imam, seperti rokaat pertama atau rakaat kedua dalam shalat rubaiyah salat 4 rokaat, maka hukum menggantikan posisi Imam diperbolehkan. Baik makmum yang lain memperbaharui niat bermakmum atau tidak.
b. Apabila runtutan shalat khalifah berbeda dengan tuntutan sholat imam, seperti rakaat kedua, keempat atau rakaat ketiga pada sholat magrib, maka diperbolehkan jika makmum yang lain memperbaharui niat makmum nya. Jika tidak, maka hukum menggantikan posisi Imam tidak diperbolehkan.
- Khalifah telah menjadi makmum sebelum imam hadas, maka hukum menggantikan posisi imam dalam hal ini adalah boleh secara mutlak.
Menggantikan posisi Imam hanya boleh jika makmum belum sempat melakukan satu rukun sholat dengan sendiri-sendiri meskipun berupa rukun ucapan.
Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan menggantikan posisi Imam secara mutlak di dalam shalat Jumat, sedangkan dalam selain shalat jumat hukumnya tidak diperbolehkan tanpa niat bermakmum.
Cara menggantikan imam dalam shalat jumat
Menggantikan kutbah jumat
a. Menggantikan khatib khutbah jumat hukumnya sah dengan syarat yang mengganti adalah orang yang mendengar seluruh rukun khutbah jumat yang telah disampaikan.
b. Menggantikan Imam di antara khutbah dan sholat. Menggantikan posisi Imam ini sah dengan syarat khalifah telah mendengar seluruh khutbah.
Mengganti imam shalat jumat
a. Menggantikan posisi Imam sebelum khalifah bermakmum pada Imam. Maka hukumnya tidak boleh secara mutlak.
b. Menggantikan Imam setelah khalifah bermakmum kepada Imam pada rakaat pertama atau ruku rokaat pertama. Dalam hal ini, hukum istikhlaf sah dan khalifah beserta jamaah yang lain mendapatkan shalat Jumat.
c. Menggantikan Imam setelah khalifah bermakmum kepada imam dan setelah rukuk rakaat pertama meskipun saat i’tidal. Maka mengganti posisi Imam bagi khalifah tersebut hukumnya adalah haram, alasannya karena khalifah akan kehilangan shalat Jumat.
d. Menggantikan Imam dilakukan khalifah setelah ia menemukan rukuk kedua dan sujud kedua dari rakaat kedua, sehingga ia hanya menjadi khalifah saat tasyahud.
Maka menurut Ibnu Hajar, khalifah tersebut tidak menemukan sholat Jumat. Bahkan ia wajib menyempurnakan shalat dzuhur.
Sedangkan menurut Imam Romli, Al-khatib dan Syekh Islam, khalifah tersebut mendapatkan shalat Jumat, sehingga ia hanya wajib menambah 1 rokaat.