Terjemah Fathul Qorib Bab Wadah Emas dan Perak

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Bab Wadah Emas dan Perak – Dalam fasal ini penulis kitab akan menjelaskan tentang hukum menggunakan wadah atau bejana yang terbuat dari emas atau perak. Pada akhir tulisan ini akan ada tanya jawab mengenai beberapa permasalahan menggunakan emas dan perak.

Terjemah Fathul Qorib Bab Wadah Emas dan Perak

terjemah fathul qorib bab wadah emas dan perak

Tidak diperbolehkan selain dalam keadaan terdesak untuk laki-laki ataupun perempuan menggunakan bejana emas dan perak baik untuk makan minum dan sebagainya.

Dan juga haram menggunakan bejana yang di sepuh dengan emas atau perak apabila dari penyepuhan tersebut menghasilkan sesuatu dengan dipanaskan pada api Bolehkan menggunakan selain emas dan perak dari wijana harga seperti permata yakut.

Haram bejana ditambal menggunakan perak dan tambalan besar secara umum tujuan berhias. namun jika karena kebutuhan hukumnya adalah makruh atau tambalan kecil secara umum dengan tujuan menghias itu juga hukumnya makruh. jika ada kebutuhan maka hukumnya tidak makruh. Tambalan emas haram secara mutlak.

Tanya Jawab Bab Wadah Emas dan Perak

Dalil larangan menggunakan bejana emas dan perak?
Artinya: Jangan kalian minum menggunakan bejana emas dan perak kalian makan menggunakan piring dan perak karena barang tersebut untuk orang kafir di dunia dan bagi kalian di akhirat. Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

Seseorang yang minum menggunakan bejana perak Sesungguhnya ia menyalakan api neraka dalam perutnya. Hadis riwayat Bukhari Muslim

Apa yang dikehendaki dengan lafadz “Awani”?

Jawaban: Benda yang biasanya di akan meletakkan sesuatu meskipun bukan berupa wadah. Hasyiah Syekh Sulaiman Jamal.

Kenapa tidak diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas ataupun perak?

Jawaban: karena faktor Bendanya adalah emas dan perak serta mengandung unsur kesombongan. nihayatul muhtaj

Dalam kondisi Bagaimanakah boleh menggunakan bejana emas dan perak?

Jawaban: Dalam kondisi darurat seperti ketika mendapat rekomendasi dari dokter bahwa penglihatan matanya tidak akan jelas kecuali dengan mengoleskan celak mata dari emas ataupun perak maka bolehlah untuk menggunakannya. Hasyiah Bajuri

Kenapa haram menyimpan barang yang terbuat dari emas dan perak?

Jawaban: Karena berpotensi untuk menggunakannya. Tuhfatul muhtaj

Kenapa menurut pendapat kedua diperbolehkan menyimpan bejana emas dan perak?

Jawaban: Karena larangan yang ada hanya menggunakannya saja bukan menyimpannya. Hasyiah  al-bajuri

Kenapa diperbolehkan menggunakan barang berharga selain emas dan perak padahal berpotensi menimbulkan kesombongan?
Jawaban: di samping tidak adanya larangan, juga karena tidak tampaknya berlebihan dan kesombongan, karena hanya orang tertentu saja yang mengetahui barang tersebut, Namun makruh menggunakannya. Nihayatul muhtaj

Apa yang dikehendaki dengan hajat dalam tambalan emas ataupun perak?
Jawaban: untuk kepentingan. Hasyiah al-bajuri

Kenapa tambalan emas mutlak diharamkan?
Jawaban: Potensi kesombongan lebih besar dan hukum perak itu lebih longgar dari emas. Hasyiah Bajuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *