Terjemah Fathul Qorib Fasal Siwak – Dalam fasal ini mushanif atau penulis kitab akan menjelaskan tentang hukum siwak, alat untuk bersiwak dan juga waktu yang disunnahkan untuk bersiwak. Pada bagian akhir kami menyertakan tanya jawab seputar bersiwak.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Siwak
Siwak merupakan bagian dari kesunahan wudhu. Siwak diucapkan untuk perkara yang digunakan untuk bersiwak, seperti kayu Arok dan sejenisnya.
Sunnah bersiwak pada setiap keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang ber puasa fardhu ataupun sunah.
Hukum makruh akan berakhir dengan terbenamnya matahari. Sementara imam nawawi memilih pendapat tidak makruh secara mutlak.
Bersiwak dalam tiga kondisi sangat disunahkan; pertama saat berubahnya bau mulut karena diam yang lama atau memakan makanan yang bau seperti makan bawang, kedua ketika bangun dari tidur dan ketiga ketika mendirikan shalat fardhu ataupun sunah. Sunnah juga bersiwak ketika membaca Alquran dan gigi kuning.
Disunnahkan niat sunnah bersiwak. Bersiwak menggunakan tangan kanan, mulai dengan arah kanan dari mulut dan menjalankan siwak pada langit-langit tenggorokan dengan lembut dan gigi geraham.
Tanya Jawab Tentang Siwak
Dalil bersiwak
Seandainya tidak khawatir memberatkan umatku niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.
Apa saja hukum menggunakan siwak?
Jawaban: Ada empat hukum menggunakan siwak, wajib ketika kita menghilangkan najis. Dua haram ketika menggunakan siwak orang lain tanpa izin. Tiga makruh setelah tergelincirnya matahari untuk orang yang berpuasa. Empat sunnah setiap saat. I’anatut tholibin
Kriteria perkara yang bisa digunakan untuk bersiwak?
Jawaban segala sesuatu yang kasar dan dapat menghilangkan kerak kuning pada gigi serta suci. Mugni Muhtaj
Kenapa kayu Arok lebih utama?
Jawaban: karena mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Serta kayu arok memiliki rasa dan bau yang enak dan serabut-serabut kecil yang membersihkan sela-sela gigi. Nihayatul Muhtaj
Apakah obat kumur dapat digunakan siwak?
Jawaban: Tidak. berkumur tidak termasuk kategori siwak. Nihayatul muhtaj
Kenapa bagi orang yang berpuasa makruh untuk menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari?
Jawaban: karena ada hadis yang menjelaskan bahwa bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak miski, sehingga ini menunjukkan perintah untuk mempertahankannya maka makruh menghilangkannya. Al bujairomi.
Apakah makruh bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa ketika perubahan bau mulutnya disebabkan tidur atau lupa makan?
Jawaban: menurut Ibnu Hajar tetap makruh. menurut Imam Romli tidak makruh. Kitab ismidul ainaini, I’anatut tholibin
Apakah berkumur setelah tergelin matahari juga menghubungi orang yang be犀利士
rpuasa sebagaimana siwak?
Jawaban: tidak karena bersifat ketika disertai dengan air putih juga sudah jatuh lebih kuat dalam membersihkannya daripada sekadar air yang digunakan untuk berkumur. Asia a
Kenapa disunnahkan Rasulullah ketika bangun dari tidur?
Jawaban di samping karena adanya habis, orang yang tidur mulutnya tertutup dan bau Oleh karena itu kesebelasan peristiwa berlaku untuk setiap hal yang membuat perubahan bau mulut. Al-muhadzdzab
Dalam kondisi apa saja kesunnahan bersiwak ditekankan selain yang telah disebutkan?
Jawaban: ketika akan tidur, wudhu, membaca hadits, belajar ilmu, masuk Ka’bah, masuk rumah, berhubungan badan, berkumpul bersama teman, ketika lapar, menjelang ajal, makan, setelah sholat witir, berpergian, datang dari perjalanan. jika tidak mampu melakukan semua itu, maka bersiwak sekali dalam sehari semalam. Hasyiah al-bajuri
Apakah ketika tidak niat tetap mendapatkan kesunahan siwak?
jawaban: tidak, kecuali bersiwak dalam rangkaian ibadah seperti wudhu.
Kalau bisa buat video pembahasan kitab kuning dari muqadimah sampe akhir bahasan kitab, termasuk Fathul qorib.
Insya Allah pak