Terjemah Safinah Fasal Fardhu Wudhu

Diposting pada

Terjemah Safinah Fasal Fardhu Wudhu – Dalam fasal ini mushanif atau pengarang kitab akan menjelaskan tentang fardhu wudhu dan kesunnahan wudhu.

Wudhu merupakan mutohir rofi’ (bersuci yang mensucikan serta yang menghilangkan hadas).

Wudhu menurut pendapat mu’tamad adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat diketahui hikmahnya.

Yaitu bahwa sholat adalah aktivitas ibadah bermunajat kepada Allah sehingga dituntut untuk membersihkan diri yaitu dengan berwudhu.

Alasan kenapa wudhu hanya khusus membasuh empat anggota tubuh, karena 4 anggota tubuh tersebut adalah tempat melakukan dosa.

Atau karena Nabi Adam berjalan menuju pohon buah khuldi dengan kedua kakinya, mengambilnya dengan kedua tangannya, memakannya dengan mulutnya, dan kepalanya tersentuh daunnya.

 

Terjemah Safinah Fasal Fardhu Wudhu

fardhu wudhu safinah

Fardhu wudhu dalam kitab safinah, baik itu wudhu wajib ataupun sunnah semuanya ada 6:

  1. Niat
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh tangan sampai siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki
  6. Tertib

Alasan Syeh Salim bin Sumair al-Khadromi menggunakan istilah “fardhu” dalam fasal wudhu, karena setiap perbuatan dalam wudhu, seperti membasuh wajah, merupakan perbuatan yang berdiri sendiri.

Juga boleh memisahkan antara perbuatan wudhu tersebut. Sehingga tidak ada rangkaian perbuatan wudhu yang dianggap sebagai satu kesatuan.

Berbeda dengan sholat yang menggunakan istilah “rukun sholat“. Karena semua perbuatan yang terdapat dalam sholat tidak boleh dipisahkan.

Maka sholat adalah seperti satu kesatuan yang tersusun dari beberapa bagian. Dengan demikian, pantas jika bagian sholat tersebut sebagai rukun.

Niat

Fardhu wudhu yang pertama adalah niat. Berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama,

“Adapun keabsahan amal-amal hanya tergantung pada niatnya. Seseorang hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan.”

Syekh Fasyani memberi penafsitan terhadap hadis tersebut;

Adapun tuntutan hukum syariat (taklif) yang dilakukan oleh badan (jasmani), yaitu perkataan dan perbuatan, dari orang beriman hanya akan dianggap sah apabila disertai dengan niat.

Setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan.

Jika niatnya baik, maka pahala yang didapatnya juga baik. Dan jika niatnya buruk maka akibat yang didapatnya juga buruk.

Niat dalam wudhu dilakukan ketika membasuh air pada bagian pertama wajah, baik itu bagian atas wajah, bagian tengah, ataupun bagian bawah.

Wajib memasukkan niat pada basuhan pertama supaya bagian yang dibasuh dianggap sah, bukan agar niatnya sah.

Oleh karena itu, jika seseorang membasuh muka sebelum niat, maka dia harus membasuhnya lagi setelah niat.

Cara niat dalam wudhu

Syeh al-Hisni mengatakan:

Jika mutawadhi (orang yang berwudhu) adalah orang yang sehat (salim), yaitu tidak ada penyakit pada anggota wudhu, maka dia bisa berniat dengan salah satu dari tiga kriteria niat di bawah ini;

a. Mutawaddi berniat menghilangkan hadas, atau berniat melakukan thaharoh (bersuci) dari hadas, atau berniat melakukan thaharoh untuk shalat.

b. Mutawaddi berniat wudhu agar boleh melakukan shalat (istibaahatu as-Sholah) atau ibadah yang membutuhkan thaharah terlebih dahulu. Seperti; “Saya niat berwudhu agar saya diperbolehkan memegang mushaf Alquran.”

c. Mutawaddi berniat berwudhu fardhu, berniat berwudhu atau berniat berwudhu.

Mujaddid adalah orang yang memperbaharui wudhu atau orang yang melakukan wudhu dalam keadaan belum hadas sebelumnya.

Adapun shohibu dhorurah, seperti orang beser dan lain-lain, tidak cukup dia berniat menghapus hadas, atau berniat thaharah dari hadas. Karena wudhunya adalah wudhu istibahat, bukan menghilangkan.

Asy-Syaubari berkata, “Demikian juga, mujaddid tidak cukup niat thaharoh karena dia sedang shalat.”

Jika seorang mutawadhi berniat berwudhu dengan niat menghilangkan hadas, maka cukuplah niat itu baginya. sekalipun ia tidak menunjukkan esensi wudhu yang tersusun dari rukun. Karena menghilangkan hadas sudah termasuk didalamnya.

 

Membasuh Wajah

Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh wajah.

Semua bagian dari wajah harus benar-benar dibasuh oleh air.

Batasan wajah dari atas kebawah adalah bagian antara tempat tumbuhnya rambut sampai bawah ujung jenggot.

Dari sisi bagian samping, batasan wajah adalah bagian antara kedua telinga.

Termasuk bagian wajah adalah bulu-bulu yang tumbuh pada wajah, seperti; dua alis, bulu mata, kumis, godek dll.

Oleh karena itu, wajib membasuh bulu bagian luar dan dalam beserta kulit di bawahnya, meskipun bulunya tebal. Karena bulu ini adalah bagian dari wajah.

Sedangkan bulu tebal yang berada di luar batas wajah hanya diwajibkan untuk membasuh bagian luar saja.

Adapun bulu janggut dan bulu yang tumbuh di antara janggut dan godek itu tipis, maka wajib dibasuh bagian luar dan dalam, beserta kulit di bawahnya.

Jika bulunya tebal, maka wajib membasuh bagian luarnya saja, bukan bagian dalamnya.

Kecuali jika bulu tsersebut tumbuh tebal atau berat pada wanita dan khuntsa, maka wajib membasuh bagian dalam dari bulu tersebut dengan kulit di bawahnya.

Dan sunnah bagi wanita untuk menghilangkannya.

Sayyid al-Murghini berkata, “Wajib membasuh bagian-bagian yang berhubungan dengan sisi-sisi wajah, karena sesuatu yang wajib hanya dapat diselesaikan dengannya, kemudian sesuatu yang wajib.

Demikian pula ketika membasuh tangan dan kaki. Agar pembasuhan menjadi sempurna, maka wajib memperluas basuhan dari batasan yang wajib.

Usman mengatakan dalam kitab Tuhfatu al-Habib, “hukum mencukur jenggot adalah makruh, bukan haram.

Hukum menghilangkan bulu tubuh di atas tenggorokan, ada yang mengatakan, ‘makruh,’ ada yang mengatakan, ‘boleh.’

Memelihara rambut di tepi kumis adalah boleh. Menghilangkan kumis sampai habis dengan cara mencukur atau mengguntingnya adalah makruh. Sedangkan sunnahnya adalah mencukur (mengikis) kumis sedikit atau menipiskan kumis.

 

Membasuh Kedua Tangan sampai Siku

Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai ke siku atau kira-kira ke tempat siku berada ketika mutawadhi tidak memiliki siku sama sekali.

Ibroh (patokan kewajiban membasuh kedua tangan sampai siku adalah bila siku masih ada, padahal tidak berada pada tempat semestinya.

Jadi jika seseorang memiliki kedua siku yang terhubung ke bahu, maka wajib mencuci kedua tangan sampai siku saat wudhu.

Wajib membasuh bulu atau apapun yang terdapat pada tangan.

Jika sebagian tangan terputus dibawah siku, maka wajib memashuh tangan yang tersisa sampai siku.

Apabila tangan terputus dari siku, wajib membasuh ujung tulang lengan atas.

Jika tangan terputus dari atas siku, maka sunnah membasuh sisa lengan atas untuk menjaga tahjil dan agar tidak mengosongkan tubuh dari thaharah.

 

Mengusap Sebagian Kepala

Fardhu wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala, sebagian rambut, atau kulit bagi yang tidak memiliki rambut.

Disyaratkan rambut yang diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala jika diuraikan dari arah manapun, baik yang rambut lurus atau yang keriting jika ditarik turun.

Apabila seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusap sebagian kepala, maka itu mencukupi.

Begitu juga meneteskan setetes air, meletakan tangan yang basah diatas kepala, itu sudah mencukupi.

 

Membasuh Kedua Kaki

Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Apabila ia tidak memiliki kedua mata kaki maka membasuh kaki dengan memperkirakan tempat mata kaki tersebut.

Bila kakinya terputus pada bagian bawah mata kaki, maka wajib membasuh bagian yang tersisa.

Apabila terputus dari atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban atasnya membasuh kedua kaki. Tetapi sunnah membasuh bagian yang tersisa.

Wajib juga membasuh rambut dan selainnya yang tumbuh pada kedua kaki.

 

Tertib

Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib dalam urutan perbuatan wudhu.

6 rukun wudhu yang telah disebutkan semuanya bersumber dari Al-qur’an dan hadits;

  • 4 berdasarkan penjelasan al-Quran, yaitu; membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki.
  • 1 berdasarkan dari hadis, yaitu niat.
  • 1 berdasarkan penjelasan al-Quran dan hadis, yaitu tertib.

Cara al-Quran menunjukkan adanya rukun tertib adalah bahwa Allah menyebutkan bagian anggota yang diusap berada di antara bagian anggota yang dibasuh;

وأرجلكم إلى الكعبين

Firman-Nya diturunkan dengan menggunakan Bahasa Arab.

Sedangkan orang-orang Arab sendiri tidak melakukan pemisahan pada perkara-perkara yang sejenis (dalam hal ini anggota-anggota yang dibasuh) kecuali karena ada faedah tertentu.

Faedahnya adalah adanya kewajiban tertib, bukan kesunahan tertib.

Atas dasar indikasi sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama pada saat Haji Wada.

Ketika para sahabat berkata, “Manakah yang harus kita awali, apakah dari bukit Shofa ke Marwah atau dari bukit Marwah ke Shofa?” Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama menjawab, “Awalilah dengan apa yang Allah mengawali darinya!”

Kesunahan-kesunahan Wudhu

Adapun sunah-sunah wudhu sangatlah banyak. Di antaranya adalah;

  1. membaca basmalah
  2. bersiwak
  3. membasuh kedua tangan sebelum memasukannya ke wadah yang terdapat air wudhu
  4. berkumur
  5. menghirup air ke dalam hidung atau disebut istinsyaq
  6. mengusap seluruh bagian kepala
  7. mengusap seluruh kedua telinga
  8. mendahulukan anggota yang kanan
  9. muwalah (melakukan masing-masing rukun dalam waktu seketika tanpa dipisah waktu yang lama)
  10. menggosok anggota-anggota wudhu
  11. melakukan masing-masing rukun secara tiga kali-tiga kali
  12. membaca doa setelah wudhu, yang berbunyi;

Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

Demikian Terjemah Safinah Fasal Fardhu Wudhu. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *