Macam Macam Zakat dan Nishabnya

Diposting pada

Macam macam zakat –  Zakat terbagi menjadi dua macam. Pertama zakat badan atau zakat fitrah. Kedua zakat harta atau zakat mal. Zakat harta mencakup zakat perdagangan, hewan ternak, buah-buahan, hasil pertanian dan zakat emas dan perak.

Pada artikel ini kita akan berfokus pada harta yang wajib dikeluarkan zakat nya (zakat harta). Untuk zakat fitnah, niat zakat fitrah, waktu dll. kami sudah membahasnya pada artikel ini >> pengertian zakat fitrah.

 

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

Harta yang wajib dizakati antara lain adalah;

  1. Hewan ternah
  2. Pertanian dan buah-buahan
  3. Emas dan perak
  4. Hasil tambang
  5. Harta dagangan.

Baca juga; orang yang berhak menerima zakat

1. Hewan ternak

Hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi dan kambing. Disebut dengan nama na’am yang berarti nikmat. Karena terdapat banyak kenikmatan dari oleh Allah ta’ala.

Syarat wajib zakat hewan ternak ada 4

1. Mencapai nisab, Maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari hewan ternak yang kurang dari 1 nisab. Nisab masing-masing dari hewan ternak akan kami bahas nanti.

2. Haul, Artinya jumlah hewan ternak tersebut telah melewati satu tahun penuh. Jika kurang sehari saja, maka tidak ada kewajiban zakat meskipun telah mencapai nisab.

3. Berupa saimah, Artinya hewan ternak yang digembalakan pada rumput yang mubah. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila si pemilik tsb menggembalakan hewan ternak nya dengan rumput yang dimiliki dalam jangka waktu yang seandainya dalam masa itu tidak diberi makan niscaya akan berdampak buruk pada ternaknya.

Sebagian ulama memberi batasan masa itu dengan masa lebih dari 2 hari.

Sehingga jika ada hewan ternak yang sepanjang tahun digembala pada rumput mubah namun dalam dua hari tidak digembalakan maka tidak ada kewajiban zakat bagi pemiliknya.

4. Hewan ternak tidak dibuat untuk bekerja. Jika hewan tersebut dibuat untuk bekerja, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Semisal hewan untuk kendaraan, membawa muatan dan berladang, walaupun tanpa memungut biaya.

Penjelasan nisab hewan ternak bisa anda lihat pada tabel berikut;

 

Nishab Unta

[table id=1 /]

Note:

Ketika melebihi 121 ekor, maka perhitungannya adalah setiap 40 ekor unta zakatnya 1 unta bintu labun. dan setiap 50 ekor unta zakatnya 1 hiqqah.

Bintu makhad adalah unta umur satu tahun dan masuk tahun kedua.

Bintu labun adalah unta umur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Hiqqah adalah unta umur tiga tahun dan masuk tahun keempat.

Jadza’ah adalah unta umur empat tahun dan masuk tahun kelima.

 

Nishab Sapi

[table id=2 /]

Note:

Kemudian penghitungannya adalah setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 musinah.

Tabi’ adalah sapi umur satu tahun dan masuk tahun kedua.

Musinah adalah sapi umur tahun dan masuk tahun ketiga.

 

Nishab Kambing

[table id=3 /]

Note: Kemudian penghitungannya adalah setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 kambing.

 

Permasalahan Al jubron

Ketika tidak menemukan jenis unta yang sesuai untuk dikeluarkan, seperti bintu labun (unta yang berumur 2 tahun). Maka pemilik boleh memilih antara memberikan unta yang lebih besar, lalu mengambil 2 kambing atau 20 dirham dari wakilnya fakir sebagai ganti dari kelebihannya.

Memberikan unta yang lebih kecil dan menambah 2 kambing atau 20 dirham sebagai ganti dari kekurangannya.

Sehingga pemilik bisa memilih untuk naik ke jenis yang lebih tinggi ataupun yang lebih rendah. Baik yang memberi ganti kekurangan tersebut adalah pemilik atau wakil dari orang pakaian dan boleh memberikan 2 kambing.

Contohnya seseorang wajib mengeluarkan unta hiqqah dari untanya yang berjumlah 50 ekor, namun dia menemukan unta hiqqah tersebut, maka boleh memilih antara dua perkara ini:

a. Memberikan unta di atas nya, yaitu unta jada’ah dan meminta 2 kambing atau 20 dirham dari wakil orang fakirnya.

b. Memberikan sebawah nya yaitu unta bintu labun dan 2 kambing atau 20 dirham sebagai ganti dari kekurangannya kepada wakil orang fakir.

 

Permasalahan tentang zakat hewan ternak

1. Semua bentuk zakat hewan ternak wajib mengeluarkan jenis betina kecuali dalam 5 permasalahan ini.

  • Mengeluarkan zakat dari 5 unta, boleh mengeluarkan kambing jantan.
  • Mengeluarkan zakat dari 25 unta, dan boleh mengeluarkan zakat berupa bintu labun atau hiqqah, jika tidak ada bintu makhod.
  • Dalam permasalahan jubron , yaitu boleh memberikan 2 kambing jantan sebagai ganti dari kekurangannya.
  • Mengeluarkan zakat dari sapi 30, boleh mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ atau tabi’ah.
  • Ketika semua hewan ternak yang akan dikeluarkan zakatnya berjenis kelamin jantan.

2. Tidak boleh mengeluarkan zakat yang memiliki cacat kecuali semua hewan ternak memiliki cacat, begitu pula hewan yang sakit.

3. Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa hewan yang kecil kecuali semua hewan ternak nya kecil.

4. Setelah mencapai satu nisab, disyaratkan harus dimiliki selama setahun penuh, kecuali anak-anaknya, maka untuk hitungan tahunnya mengikuti induknya jika lahir setelah jumlah keseluruhan telah mencapai satu nisab.

Bentuknya adalah seseorang memiliki 120 ekor kambing dan salah satunya melahirkan 1 ekor sebelum masa genap setahun dan seluruh induk masih ada, maka wajib mengeluarkan 2 kambing. tidak disyaratkan anak yang baru lahir harus melewati tahun berikutnya bahkan hitungan tahun yang mengikuti induknya.

5. Zakat khiltah, yaitu ketika ada dua orang yang termasuk ahli zakat mengumpulkan ternaknya, maka wajib mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat khultah. Karena khultah adalah mengumpulkan harta dari dua orang seakan milik satu orang.

 

Khultah memiliki beberapa keadaan

  • Terkadang akan meringankan keduanya

Contoh: 80 ekor kambing yang masing-masing memiliki 40 ekor, maka wajib mengeluarkan 1 kambing dengan perhitungan masing-masing hanya mengeluarkan separuh kambing. seandainya tidak khultah, maka masing-masing wajib mengeluarkan satu kambing.

  • Terkadang memberatkan keduanya

Contoh: 40 ekor kambing masing-masing mempunyai 20 ekor, maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing. seandainya tidak khultah, maka sama sekali tidak ada kewajiban pada keduanya.

  • Terkadang meringankan salah satunya dan memberatkan yang lainnya

Contoh: salah satunya memiliki 40 ekor dan yang lain memiliki 20 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan 1 kambing.

Yang memiliki 40 ekor terbebani 2/3 kambing, dan yang satu nya terbabni 1/3 kambing.

Seandainya tidak khultah, maka yang wajib mengeluarkan zakat 1 kambing adalah yang memiliki 40 ekor saja.

  • Terkadang tidak memberatkan juga tidak meringankan

Contoh: 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor, maka wajib mengeluarkan 2 ekor kambing, dengan perincian masing-masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing. Seandainya tidak khultah, maka tetap masing-masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing.

 

Syarat Khultah

Khultah bisa berlaku pada hewan ternak dengan syarat tempat minum, tempat mengembala, tempat istirahat, pengembala, jantan dan tempat memeras susu harus jadi satu (tidak dibeda-bedakan).

Khultah juga bisa berlaku pada harta dagangan dan emas perak dengan syarat tempat dan penjaganya satu.

Selain itu, khultah juga bisa berlaku pada hasil pertanian dengan syarat 4, Yaitu yang menyirami, mengawinkan mayang, membajak, memanen, yang membawa, dan tempat penjemuran serta membersihkan biji sejak menanam harus satu (tidak dibeda-bedakan).

 

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan

Macam macam zakat yang kedua adalah hasil pertanian (biji-bijian) dan buah-buahan.

Biji-bijian adalah setiap hasil pertanian yang menjadi makanan pokok pada keadaan normal.

Sedangkan biji-bijian yang menjadi bahan makanan pada kondisi darurat, tidak ada kewajiban menzakatinya.

Makanan pokok adalah bahan makanan yang umumnya bisa menguatkan badan seperti gandum putih, gandum merah dan beras.

Buah-buahan yaitu kurma dan anggur saja.

 

Waktu kewajiban zakat hasil pertanian

Kewajiban zakat pada buah-buahan menjadi tetap dengan berubah warnanya dan matang pada buah yang tidak berubah warnanya.

Kewajiban zakat pada biji-bijian menjadi tetap dengan menjadi keras.

Nisab zakat hasil pertanian adalah lima wasaq atau 2,75 kg.

Berikut adalah tabel lengkap zakat hasil pertanian.

Nisab zakat pertanian

[table id=4 /]

 

Waktu mengeluarkan zakat hasil pertanian

Waktu membayar zakat adalah waktu panen. Dalam zakat hasil pertanian tidak disyaratkan harus melewati 1 tahun.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surah Al An’am ayat 141.

Pembayaran zakat dari biji-bijian pelaksanaan nya setelah biji tersebut dibersihkan, sedangkan pada kurma dan anggur setelah keduanya dikeringkan.

 

Permasalahan-permasalahan tentang zakat pertanian

Jumlah nisab hasil pertanian tidak disempurnakan dengan hasil pertanian yang berbeda jenis, seperti beras dengan jagung. Sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali telah mencapai satu nisab dari satu jenis, campur dari beberapa jenis.

Hasil pertanian yang masih satu jenis dijadikan satu meskipun berbeda macam, seperti beras kuning dengan beras putih.

Jika waktu panennya tidak sama, maka hasil panen pertama digabungkan dengan hasil panen berikutnya. jika satu jenis dan sama-sama dipanen dalam satu tahun, selisih antara dua panen kurang dari 12 bulan.

 

Zakat emas dan perak

Macam macam zakat selanjutnya adalah emas dan perak begitu pula barang-barang yang senilai dengan emas dan perak saat ini yaitu mata uang seperti rupiah dan Dolar.

Syarat wajib zakat emas dan perak

Tidak berupa perhiasan yang diperbolehkan oleh syariat. perhiasan yang dibolehkan adalah bentuk perhiasan yang disediakan untuk dipergunakan dengan cara syariat Islam, meskipun dengan ongkos atau meminjamkan. sehingga pengecualian 3 bentuk perhiasan yaitu:

Perhiasan yang sama sekali tidak dipergunakan, seperti perhiasan yang disimpan saja.

Perhiasan yang dimakruhkan, seperti perhiasan yang ditambah dengan tambahan emas atau perak yang terlalu besar karena ada hajat.

Yang diharamkan, seperti perhiasan yang dipakai oleh lelaki, perhiasan perempuan yang ukurannya terlalu berlebihan dan perhiasan yang terdapat gambar padanya. maka wajib mengeluarkan zakat dari ketiga bentuk perhiasan tersebut.

Mencapai satu nisab.

 

Zakat hasil tambang

macam macam zakat berikutnya adalah zakat hasil tambang. hasil Tambang adalah logam mulia yang dikeluarkan dari bumi dengan menggunakan alat atau penggalian pada tempat logam mulia tersebut telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Syarat wajib zakat tambang ada dua.

1. Berupa emas dan perak, maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari hasil tambang yang lain seperti perunggu.

2. Mencapai satu nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari hasil tambang yang kurang dari nisab.

 

Nishab Zakat Emas dan Perak

[table id=5 /]

 

Zakat Rikaz

Rikaz adalah harta karun yang terpendam pada zaman Jahiliyah berupa emas dan perak.

Syarat wajib zakat rikaz ada 4.

Berupa emas dan perak.

Harta bangsa jahiliyah. hal ini bisa diketahui dengan tanda-tandanya seperti nama raja yang hidup di zaman Jahiliyah atau kerajaan masa jahiliyah. Jika berupa harta karun zaman Islam atau tidak diketahui secara jelas masanya maka hukumnya adalah luqothoh harta temuan.

Mencapai satu nisab.

 

Zakat harta dagangan

Maksud dari harta dagangan adalah Niaga selain emas dan perak. Maksud dari berdagang adalah mengelola harta dengan tujuan mencari laba.

Syarat wajib zakat harta dagangan ada 6

Harus berupa barang selain emas dan perak. Sehingga jika berdagang emas dan perak, maka yang wajib mengeluarkan berupa emas dan perak.

Niat berdagang, maka tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang niat disimpan.

Niat dagang dilakukan saat pembelian harta, dan dari situlah penghitungan tahun dimulai . Jika saat membeli niat untuk disimpan, kemudian selang beberapa waktu niat untuk berdagang, maka penghitungan tahun dimulai sejak melakukan transaksi yang terjadi setelah niat.

Kepemilikan harta didapat dari proses tukar-menukar, sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta warisan atau pemberian kecuali melakukan transaksi disertai niat berdagang.

Pada pertengahan tahun, seluruh harta dagangan tidak menjadi mata uang emas atau perak yang digunakan untuk membeli pertama kali dengan jumlah yang kurang dari 1 di suatu.

Pada pertengahan tahun tidak niat menyimpan, maksudnya tidak memalingkan niat dari berdagang, semisal harta diniati untuk digunakan sendiri tidak dikembangkan.

Nisab zakat dagangan disesuaikan dengan nishab mata uang yang berlaku untuk membeli harta tersebut.

Yang menjadi acuan adalah kalkulasi pada akhir tahun, bukan jumlah saat pembelian pertama kali . Sehingga yang diperhitungkan dalam harga dagangan adalah mencapai satu nisab pada akhir tahun saja. Berbeda dengan zakat emas dan perak yang disyaratkan jumlah satu nisab harus wujud sejak awal tahun hingga akhir tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *