Syarat Wajib Haji yang Perlu Dipahami

Diposting pada

Syarat wajib haji – Haji merupakan rukun islam kelima. Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib apabila memenuhi syarat wajib haji yang akan kami jelaskan pada artikel ini. Sebelumnya alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang pengertian haji beserta umroh.

 

Pengertian Haji & Umroh

Haji menurut bahasa memiliki arti menyengaja. Sedangkan haji menurut syariat adalah menyengaja ke Baitullah karena untuk melaksanakan ibadah.

Pengertian umrah menurut bahasa memiliki arti ziarah atau berkunjung. Sedangkan umroh menurut syariat adalah ziarah ke masjidil haram untuk melaksanakan ibadah.

Dalil kewajiban haji adalah Firman Allah subhanahu wa taala dalam Surah Ali Imron ayat 97.

والله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا

Artinya: “Barangsiapa yang memasukinya Baitullah menjadi aman Lah ia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Haji diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah. Ada yang mengatakan pada tahun 9 Hijriyah.

 

syarat wajib haji
https://i.pinimg.com/originals/e7/8d/cf/e78dcf9aa12179534f100381903a0443.jpg

Syarat Wajib Haji

1. Beragama Islam
Syarat utama wajib haji adalah beragama Islam. Karena, hanya muslim yang boleh menginjakkan kaki di tanah suci makah.

2. Baligh
Orang yang wajib berhaji adalah orang yang sudah baligh.

Ciri baligh ada tiga;

  • Haid bagi wanita karena sudah menginjak usia sembilan tahun. (Baca pengertian haid)
  • Keluar sperma bagi laki-laki dan wanita ketika menginjak sembilan tahun.
  • Sempurna usia 15 tahun untuk laki-laki dan perempuan apabila dua ciri diatas tidak ada.

3. Berakal sehat
Orang gila atau tidak waras tidak wajib melaksanakan ibadah haji berhaji. Hanya orang-orang yang berakal sehat saja yang wajib melaksanakannya.

4. Merdeka
Meskipun pada saat ini sudah tidak ada perbudakan, haji tetap tidak wajib bagi budak atau hamba sahaya yang beragama Islam sekalipun.

5. Mampu secara fisik dan biaya
Syarat wajib haji yang terakhir adalah mampu baik secara fisik atau biaya ongkos dan bekal.

 

Syarat mampu haji

Memiliki bekal
Memiliki bekal dan peralatan yang dibutuhkan, bekal hidup, pulang dan pergi, dan nafkah keluarga selama ditinggalkan. Semua itu sudah melebihi dari hutang, tempat tinggal dan pelayan yang dibutuhkan.

Aman saat perjalanan
Air dan bekal di tempat-tempat yang telah terbiasa membelinya dengan harga standar.
Memungkinkan untuk melakukan perjalanan haji. Maksudnya waktu yang tersisa cukup untuk perjalanan dan sampai pada tempat-tempat pelaksanaan haji.
Ada kendaraan yang layak.

Mampu ada dua macam:
Mampu dengan diri sendiri, yaitu mampu menaikkan amal-amalan haji sendiri, atau dengan bantuan orang lain dengan menyewa orang agar menuntunnya ke tempat pelaksanaan ibadah haji.

Mampu dengan orang lain, yaitu orang yang tidak mampu menunaikan ibadah haji sendiri dan mampu menyewa orang lain untuk melaksanakan haji atas nama dirinya. Maka wajib baginya minta digantikan kepada orang yang melaksanakan haji dengan membayarnya dan memberi izin kepada orang yang ingin menaikkan haji atas nama diri sendiri.

 

 

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Haji

Dalam sebuah hadits, Baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Satu umroh sampai ke umroh berikutnya bisa menghapus dosa yang dilakukan diantaranya. Tidak ada balasan bagi Haji Mabrur selain surga.”

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda: “Lakukan haji dan umroh, karena sesungguhnya keduanya bisa menghilangkan dosa dan kefakiran sebagaimana api bisa menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Tidak ada balasan bagi Haji Mabrur kecuali surga.”

Nabi Muhammad juga bersabda: “Barang siapa yang melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak berbicara kotor serta tidak melakukan kefasikan, maka ia akan pulang dalam keadaan seperti saat pertama dilahirkan oleh ibunya.”

Haji Mabrur adalah haji yang tidak tercampur sama sekali dengan dosa, mulai sejak ihram sampai melaksanakan tahallul.

Ada yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Setelah hijrah, bagi Nabi Muhammad saw hanya menunaikan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun 10 Hijriyah. Sedangkan sebelum hijrah, beliau menunaikan ibadah haji berulang kali hingga tak terhitung jumlahnya.

Nabi Menunaikan ibadah Umroh 4 kali:

  1. Umroh Al hudaibiyah, yaitu pada bulan dzulqo’dah tahun 6 Hijriyah.
  2. Umrah Qadha’, yaitu pada bulan dzulqo’dah tahun 7 Hijriyah.
  3. Umroh setelah selesai perang Hunain. Beliau melakukan ihram dari daerah ji’ronah pada bulan Syawal tahun 8 Hijriyah.
  4. Umroh yang bersamaan dengan Haji menurut pendapat yang mengatakan bahwa beliau melaksanakan haji qiran.

 

Hukum Haji & Umroh

Hukum haji adalah fardhu ain, berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan umrah adalah fardhu ain menurut madzhab Imam Syafi’i.

Ada yang berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkadah. Keduanya hanya wajib sekali seumur hidup. Sehingga kewajiban haji tidak lebih dari sekali kecuali nazar atau wajib Qodho.

Menurut Imam Syafi’i, ibadah haji boleh ditunda (tidak harus segera). Bagi yang sudah mampu menunaikan, tidak berdosa meskipun menunda pelaksanaan.

Haji wajib segera dilaksanakan dalam beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. Jika berupa qadha’.
  2. Jika Nazar.
  3. Khawatir terjadi hal yang mengalami sakit yang bisa mencegah pelaksanaan Haji menurut dokter.
  4. Khawatir mati atau hartanya habis.

Baca juga: rukun haji

 

5 Hukum Haji

Fardhu ain, yaitu Haji Islam jika telah memenuhi syarat wajib haji.

Fardhu kifayah, seperti haji untuk meramaikan Ka’bah setiap tahunnya.

Sunnah, seperti haji ibadah haji nya anak kecil, budak, dan orang yang mampu berjalan dari jarak yang melebihi dua marhalah dari Mekah.

Makruh, yaitu melaksanakan haji dalam keadaan khawatir atau ragu-ragu akan terjadinya bahaya. Atau seperti hajinya orang miskin yang biayanya meminta-minta pada orang lain.

Haram, seperti haji ibadah haji nya seorang wanita tanpa disertai mahram jika merasa dirinya tidak aman, atau hanya seorang wanita tanpa seizin suami. Begitu juga melaksanakan Haji dalam keadaan yakin akan terjadi bahaya pada dirinya.

Tingkatan Haji ditinjau dari syarat ada 5

Tingkatan sah secara mutlak

Yaitu haji yang hukumnya sah secara mutlak. Untuk menghasilkan tingkatan ini tidak ada syarat kecuali hanya Islam, sehingga sah ibadah haji nya oleh anak kecil, orang gila, budak dan wanita menstruasi.

Baca juga: wajib haji

Tingkatan sah saat melaksanakan haji sendiri

Yaitu sah menunaikan sendiri amal-amal yang ada dalam ibadah haji, baik tawaf atau yang lain dengan syarat Islam dan tamyiz.

Tingkatan sah nazar haji

Yaitu melaksanakan nazar haji dengan tiga syarat yaitu Islam, tamyiz dan baligh.

Tingkatan hasil menunaikan haji islam

Yaitu yang mengugurkan kewajiban haji dengan syarat yang mengerjakannya adalah orang islam, tamyiz, baligh dan merdeka.

Tingkatan wajib menunaikan ibadah haji

Yaitu orang yang telah memenuhi lima syarat wajib haji. Yaitu Islam, baligh, tamyiz, merdeka dan mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *