Perkara yang Membatalkan Wudhu - Sholat merupakan salahsatu ibadah yang membutuhkan wudhu atau tayamum. Tidak dianggap sah sholatnya seseorang apabila ia tidak memiliki wudhu alias batal wudhu. Apa saja perkara yang dapat membatalkan wudhu? Berikut adalah ulasannya.
Perkara yang membatalkan wudhu
Wudhu menjadi batal penyebabnya ada empat.
- Keluar sesuatu dari kemaluan dan anus
- Hilang kesadaran
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan
Keluar sesuatu dari kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari lubang depan atau belakang selain sperma sendiri dapat membatalkan wudhu. Baik berupa benda ataupun angin, basah atau kering, biasa keluar air kencing atau sesuatu yang jarang seperti darah bawasir dan lain-lainnya, terputus atau tidak, seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya, lalu kembali.
Menurut fatwa Al Allamah Al-Kamalur Raddad, keluar otot tersebut tidak membatalkan wudhu (bawasir). Namun membatalkannya adalah darah atau apapun yang keluar bersamanya.
Imam Malik berpendapat.: Wudhu tidak menjadi batal sebab keluarnya sesuatu yang langka.
Hilang Kesadaran
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah hilang kesadaran. Banyak penyebab hilangnya kesadaran, seperti mabuk, gila, epilepsi ataupun tidur.
Nabi Muhammad S.A.W bersabda: "Barangsiapa telah tidur, maka baginya wudhu kembali".
Berbeda apabila sebatas mengantuk atau pening, keduanya tidak membatalkan wudhu. Dan tidak batal juga apabila dirinya merasa ragu, apakah ia tertidur atau hanya sebatas ngantuk (sunda: nundutan).
Tanda mengantuk adalah ia masih bisa mendengar pembicaraan orang lain yang berada disekelilingnya, sekali pun ia sendiri tidak paham apa yang orang lain bicarakan.
Wudhu juga tidak batal lantaran hilang kesadaran sebab tidur dalam posisi duduk dengan merapatkan pantatnya dengan tempat duduk nya. Dengan catatan ia tidak mengubah / bergeser dari tempat semula.
Tidak masalah apabila ketika tidur ia bersandaran kepada sesuatu, meskipun ia akan jatuh apabila tempat ia bersandar dihilangkan.
Tidak batal pula wudhu apabila ia duduk dalam posisi merangkung (sedengkul: Jawa), di mana pantatnya tidak renggang dengan tempat duduknya.
Jika ia terbangun, ternyata posisi sudah berubah dari posisi semula ia tidur, maka wudhu nya menjadi batal.
Jika hanya sekadar ragu: Apakah pantatnya berubah atau tidak atau ragu apakah berubah sebelum bangun atau sesudahnya, maka wudhunya tidak batal.
Menyentuh kemaluan manusia
Perkara yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah menyentuh kemaluan manusia atau tempatnya.
Seperti menyentuh kemaluan (alat kelamin atau anus) diri sendiri, orang lain, dewasa, anak-anak, masih hidup, sudah meninggal, terputus (selain khitan) atau pun tidak. Semua itu dapat membatalkan wudhu.
Sedangkan menyentuh kemaluan binatang tidak membatalkan wudhu, dengan alasan tidak adanya syahwat terhadap binatang. Oleh karena nya hukum melihat kemaluan binatang adalah boleh.
Menyentuh yang dapat membatalkan wudhu adalah dengan menggunakan telapak tangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, riwayat lain mengatakan batang zakarnya, maka baginya wajib berwudhu.”
Yang dimaksudkan dengan telapak tangan di sini adalah: Bagian dalamnya, jari-jari bagian dalam, tepian tapak tangan yang terhimpit jika dirapatkan dengan menekan sedikit. Bagian yang tidak termasuk adalah ujung jari, tepian ujung jari dan tepian telapak tangan
Disunnahkan wudhu apabila memegang:
- Bulu kemaluan
- Kulit sekitar dubur
- Biji kemaluan
- Pangkal paha
- Menyentuh perempuan yang masih kecil (bagi laki-laki)
- Menyentuh laki-laki yang masih kecil (bagi perempuan)
- Memandang wanita dengan syahwat
- Bersentuhan dengan penderita penyakit sopak
- Bersentuhan dengan orang yang beragama yahudi
- Mengucapkan kata-kata maksiat
- Ketika marah
- Membawa atau menyentuh jenazah
- Memotong kuku, kumis dan rambut.
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan
Persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang sama-sama dewasa meskipun tidak syahwat dan sekalipun salah satunya terpaksa atau sudah meninggal maka baginya batal wudhu. Adapun wudhu nya jenazah tidaklah batal.
Selain kulit seperti menyentuh rambut, gigi, kuku atau biji mata tidaklah membatalkan wudhu.
Apabila dirinya merasa ragu, apakah menyentuh kulit atau menyentuh kuku, maka wudhu nya tidak batal.
Atau dirinya ragu, apakah yang disentuh itu kulit laki-laki atau perempuan, mahram atau bukan mahram, maka wudhu nya tidak batal.
Ibnu Hajar AlHaitami dalam kitab Syahril ‘Ubab berkata: Jika ada orang adil memberitahu kepada dia, bahwa yang disentuh itu adalah perempuan, atau memberi tahu bahwa ia kentut ketika tidur, maka wajib menerima pemberitahuan tersebut.
Bersentuhan yang dapat membatalkan wudhu adalah kedua nya sama-sama dewasa. Berarti bersentuhan dengan lawan jenis yang belum dewasa (yang belum memiliki daya tarik syahwat) tidak membatalkan wudhu.
Begitu juga bersentuhan dengan mahram, itu pun tidak membatalkan wudhu.
Mahram terbagi menjadi tiga:
- Mahram sebab nasab.
- Mahram sebab persusuan.
- Mahram sebab perkawinan (musharahah / mertua).
Demikian artikel singkat tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bi Shawwab.