4 Hal yang Membatalkan Wudhu

Diposting pada

Hal yang membatalkan wudhu – Wudhu merupakan salahsatu pintu bagi yang ingin melaksanakan shalat. Karena shalat tanpa wudhu tidak akan diterima oleh Allah s.w.t. Oleh karena itu, agar wudhu tetap terjaga, sebaiknya mengetahui pembatalan tersebut.

 

Hal yang dapat membatalkan wudhu

  1. Keluar sesuatu dari dua jalan
  2. Hilang akal
  3. Bersentuhan kulit laki-laki & perempuan
  4. Menyentuh kemaluan depan dan belakang.

Penjelasan Singkat

1. Keluar sesuatu dari dua jalan

Baik itu berupa sesuatu yang biasa seperti air kencing, kotoran atau sesuatu yang langka seperti darah.
Keluar sesuatu benda yang kering ataupun basah, sama saja baik itu berupa benda najis atau suci.
Berupa gas atau berupa benda padat atau cair.

Kecuali air mani, keluar air mani tidak akan membatalkan wudhu akan tetapi mewajibkan mandi junub.

2. Hilang akal

Hilangnya akal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti hilang akal karena tidur, gila, pingsan, mabuk, epilepsi dll. Kecuali tidur dalam keadaan duduk dengan menetapkan bokong nya di bumi.

Tidur tidak membatalkan wudhu apabila memenuhi syarat dibawah ini;

  • Menetapkan bokong pada tempat tidur/alas
  • Bentuk ukuran tubuh yang ideal (tidak kurus)
  • Terbangun dengan posisi yang sama pada saat pertama tertidur.
  • Tidak ada yang memberikan ikhbar/berita/kabar bahwa dirinya batal pada saat tidur.

3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan

Selanjutnya bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang kedua-dua nya dewasa. Selain itu kedua nya anjabi (orang yang halal di nikahi). Bersentuhan kulit juga dapat membatalkan baik sengaja atau tidak, dipaksa atau keinginan sendiri, baik bersentuhan dengan orang yang masih hidup atau dengan mayat.

Baca juga: rukun wudhu

Bersentuhan dengan lawan menjadikan batal wudhu jika;

  • Bersentuhan kulit. Artinya tidak batal wudhu apabila menyentuh rambut, gigi atau kuku.
  • Berbeda jenis kelamin.
  • Kedua nya dewasa.
  • Tidak ada penghalang seperti baju.
  • Keduanya ajnabi (halal di nikahi). Jika bersentuhan dengan mahram, (wanita yang haram dinikahi) maka wudhu nya tidak batal.

Baca juga; wanita yang haram di nikahi

4. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan. Baik bagian depan (farji) atau bagian belakang (anus), kemaluan sendiri atau orang lain, farji sesama jenis atau beda jenis kelamin, kemaluan orang dewasa atau anak kecil, farji mahram atau ajnabi.

Tidak batal wudhu apabila:

Menyentuh bagian kulit yang ditumbuhi bulu kemaluan, biji kemaluan, kulit antar farji dan anus, kemaluan hewan.

Wallahu a’lam

Tanya jawab seputar hal yang membatalkan wudhu

Apakah menyentuh clitoris membatalkan wudhu?

Jawaban; menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiah Bujairami bahwa batal wudhu menyentuh clitoris. Kecuali clitos sudah terlepas atau terpotong dari alat kelamin wanita.

Apakah minum dapat membatalkan wudhu?

Jawaban; Wudhu tidak akan batal karena Minum dan makan menurut madzhab kita “Syafi’i”.

Apakah menyentuh istri sendiri membatalkan wudhu?

Jawaban: Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram (ajnabi) membuat batal wudhu. Dan istri itu termasuk kedalam Ajnabi, yaitu wanita yang halal dinikahi.

Apakah menangis membatalkan wudhu?

Jawaban: Menangis tidak membatkan wudhu.

Apakah makan daging unta membatalkan wudhu?

Jawaban: Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak batal.

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *