22 Sunnah Wudhu yang Dianjurkan Rasulullah SAW - Sunah-sunnah bagi orang yang wudhu, meskipun menggunakan air hasil ghasab, atas tinjauhan beberapa wajah pendapat.
22 Sunnah Wudhu yang Dianjurkan Rasulullah SAW
- Membaca basmalah
- Membasuh dua telapak tengan
- Bersiwak
- Berkumur dan menghirup air
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap telinga
- Menggosok anggota wudhu
- Menyela-nyela jari tangan dan kaki
- Menyela-nyela jenggot
- Membasuh muka melebihi batas wajib
- Membasuh tangan dan kaki melebihi batas wajib
- Mengulang basuhan sampai tiga kali
- Mendahulukan bagian kanan
- Berkesinambungan
- Membasuh tumit
- Menghadap Kiblat
- Tidak melap air wudhu
- Membaca dua kalimat syahadat
- Tidak berbicara saat wudhu
- Meminum air bekas wudhu
- Memercikan air wudhu
- Melaksanakan sholat sunnah wudhu
Membaca Basmalah
Membaca Basmalah pada permulaan wudhu, karena mengikuti Nabi saw. Paling tidak, yang dibaca: Bismillah. Sedang sempurnanya: Membaca Basmalah menurut pendapat Imam Ahmad r.a., adalah wajib.
Sebelum membaca Basmalah sunnah membaca Ta'awudz, dan sesudahnya sunnah membaca dua kalimat syahadat serta Alhamdu lillahil ladzii ja'alal maa-a pencuci). Bagi yang lupa membaca .
Basmalah di permulaan wudhunya, sunnah di tengah wudhunya membaca: Bismillahi awwalahu wa akhirahu (Dengan menyebut nama Allah dari awal sampai akhir). Tidak sunnah membacanya setelah selesai wudhu.
Kesunnahan dan tata cara membaca Basmalah di atas, juga berlaku dalam amal-amal kebaikan, misalnya makan, minum, mengarang dan memakai celak mata.
Apa yang dipindah dari Imam Syafi'i dan beberapa sahabat Syafi'i, bahwa Basmalah adalah permulaan wudhu.
Seperti itu juga Imam Ahmad dalam kitab Majmu serta imam lainnya. Karena itu, orang yang wudhu hendaknya membaca Basmalah bersamaan ketika mencuci kedua tangannya, sementara itu hatinya niat wudhu.
Segolongan ulama terdahulu berkata: Sebenarnya, awal kesunnahan-kesunnahan wudhu, adalah bersiwak, sesudah itu membaca Basmalah (dari kedua pendapat tersebut, lalu dikumpulkan, bahwa per kesunnahan qauliyah dalam berwudhu, adalah membaca Basmalah dan kesunnahan fi'liyah, adalah bersiwak -pen).
Cabang: Sunah membaca Basmalah ketika mulai membaca Al quran, walaupun dari tengah-tengah surah di luar atau dalam sholat, disunnahkan pula waktu akan mandi dan menyembelih binatang.
Membasuh telapak tangan
Membasuh dua tapak tangar sampai secara bersama yang diawali dengan membac: Basmalah, sementara hati nia wudhu, meskipun berwudhu dari: tempat semacam kendi atau telat meyakinkan atas kesucian kedua tangannya, karena hal ini ittiba'.
Bersiwak
Bersiwak, dengan melebar pada gigi dalam dan luar serta memanjang pada lidah. Berdasarkan sebuah hadis sahih: "Jika aku tidak takut memberatkan umatku, niscaya aku memerintahkannya bersiwak setiap wudhu. Perintah yang dimaksudkan oleh beliau, adalah "wajib".
Bersiwak itu bisa dihasilkan kesunnahannya dengan sesuatu yang kasar, meskipun berupa sobekan kain (gombal) atau kayu asynan (benalu). Yang utama adalah menggunakan kayu garu. Sedangkan yang lebih utama lagi adalah kayu yang masih basah dan berbau wangi.
Dari kayu tersebut yang lebih utama adalah kayu arok : Tidak disunnahkan bersiwak dengan menggunakan jari jemari, meskipun berwujud kasar. Sementara itu, Imam An-Nawawi memilih kebalikan pendapat tersebut.
Bersiwak itu hukumnya sunnah muakad, walaupun bagi orang yang tidak bergigi-setiap berwudhu, akan sholat, baik sholat fardu atau sunnah, meskipun tiap dua rakaat salam atau sudah bersiwak waktu berwudhu, dan sekalipun antara sholat dan wudhunya tidak terpisah sesuatu.
Baca juga: Hukum siwak dan manfaatnya
(Hukum sunnah muakad bersiwak untuk setiap akan sholat ini), sekiranya tidak dikhawatirkan kenajisan mulutnya.
Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam AlHumaidi dengan sanad yang jayid: "Sholat dua rakaat yang dikerjakan dengan bersiwak, adalah lebih utama daripada tujuh puluh rakaat tanpa bersiwak.
Jika lupa bersiwak di permulaan sholat, maka ia sunnah melakukan saat tengah-tengah sholat dengan perbuatan yang sedikit, sebagaiman: memakai serban.
Bersiwak juga sunnah muakad d waktu akan membaca Al qur'an atau Alhadis, ilmu agama, dan ketika mulut berbau busuk atau berubah warnanya akibat semacam tidur atau makanan yang berbau tidak menyenangkan, atau gigi berwarna kuning, sesudah bangun tidur atau akan tidur, di kala hendak masuk mesjid atau rumah, sesudah waktu sahur dan akan dicabut nyawanya.
Semua itu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis Bukhari Muslim.
Dikatakan, bahwa bersiwak (dalam keadaan sakratul maut) dapat mempercepat keluar roh dari jasad. Dari keterangan hadis tersebut dapat disimpulkan: Bersiwak hukumnya sunnah muakad bagi orang sakit.
Dalam bersiwak, harus niat mengerjakan kesunnahan, supaya dapat pahala, hendaknya juga menelan ludah bekas bersiwak yang pertama, namun tidak perlu menyesap alat siwak.
Sunah miencukil sisa-sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, baik dilakukan sebelum bersiwak ataupun sesudahnya.
Bersiwak hukumnya lebih utama daripada mencukil, (tapi) pendapat ini berlawanan dengan pendapat ulama lainnya.
Memakai alat siwak orang lain itu hukumnya tidak makruh, asal telah mendapat izin atau sudah diketahui akan kerelaannya.
Jika tidak demikian, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana mengambil alat siwak milik orang lain.
Demikian itu jika memang tidak berlaku kebiasaan melarang memakai siwak orang lain. Orang yang berpuasa hukumnya
Berkumur dan menghirup air
Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, karena ittiba' kepada Nabi saw. Setidak-tidaknya: Memasukkan air ke mulut dan hidung. Untuk memperoleh asal sunnah, tidak disyaratkan memutarmutar air dalam mulut dan menyemburkan (mengeluarkan)nya dari hidung, tapi ketiga hal tersebut hanyalah sebagai kesunnahan belaka, seperti juga masalah menyangatkan dalam memutar-mutar air kumur dan sesapan bagi orang yang tidak berpuasa.
Ini semua karena berdasarkan perintah melakukan keduanya. Sunah mengumpulkan berkumur dan menghirup air pada tiga ceduk: masing-masing ceduk digunakan berkumur dan menghirup air. makruh bersiwak sesudah matahari tergelincir ke arah barat, selagi mulutnya tidak berubah baunya akibat tidur misalnya. Rasul saw dan menghindari perselisihan terhadap Imam Malik dan Ahmad r.a. (mereka mewajibkan mengusap seluruh kepala.
Jika yang berwudhu mencukupkan dengan usapan sebagian kepala, maka yang lebih utama adalah mengusap ubun-ubun. Cara mengusap yang lebih utama, adalah meletakkan kedua tangannya pada bagian depan kepala, dalam posisi telunjuk saling bertemu, dua ibu jari diletakkan pada dua pelipis, lantas memutar-mutarnya beserta jari-jari lain ke belakang sampai tengkuk, lalu kembali lagi ke depan. Jika kepalanya berambut, rambutnya sampai membalik, dan jika tidak berambut, maka cukup memutar tangan saja.
Mengusap seluruh kepala dan telinga
Meratakan usapan ke seluruh kepala. Karena ittiba' kepada memakainya. Karena ittiba' kepada Nabisaw. .Mengusap dua telinga secara merata, luar atau dalam serta dua lubangnya. Karena ittiba'. Mengusap leher hukumnya tidak sunnah, sebab tidak ada satu pun dasarnya.
Imam Nawawi berkata: Mengusap leher hukumnya adalah bid'ah, dan yang menerangkannya adalah Maudhu' (palsu).
Menggosok anggota wudhu
7. Menggosok-gosok anggota. Yaitu menggosokkan tangan pada anggota setelah terkena air. Karena hal ini menghindari perselisihan ulama yang menetapkan wajib (Imam Malik). lah bu Ia sunnah menyempurnakan usapan pada serban atau kopiah, jika bawah serta mengurai dan dengan satu siuk khusus. Dasarnya adalah ittiba' Jika ditinggalkan adalah makruh.Menyela jari dan jenggot
Mengela-nyela jari-jari kedua tangan dengan berpanca dan jari-jari kaki dengan cara apapun. Cara yang paling utama: Menyelanyelai jari-jari kaki dari bawah dengan kelingking tangan kiri, mulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri. Artinya, menyela-nyela Jari-jari dengan jari kelingking tangan kiri, dari bawah kaki, yang dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri.8. Menyela-nyela jenggot yang tebal. Cara yang lebih utama adalah dengan menggunakan jari-jari kanan, dimulai dari
Memanjangkan basuhan muka, tangan dan kaki
Memanjangkan basuhan muka. Yaitu dengan cara membasuh muka serta bagian depan kepala, dua telinga dan dua lembar kuduknya.Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki. Yaitu mengikutkan kedua bahu ketika membasuh kedua tangan: dan dua betis ketika membasuh kedua kaki. Batas maksimalnya adalah meratakan basuhan pada bahu clan betis.
Berdasarkan hadis Bukhari-Muslim: "Sesungguhnya di hari Kiamat umatku dipanggil dalam keadaan wajah, dua tangan dan kaki yang memancarkan sinar karena bekasbekas wudhunya.
Maka, barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan basuhannya, hendaknya ia mau melakukan." Imam Muslim memPaling tidak, memanjangkan basuhan bisa terjadi dengan lebihkan sedikit atas perk yang wajib. Sedangkan untuk sempurnanya, adalah meratakan basuhan pada anggota-anggota yang telah lewat.
Mengulang basuhan sampai tiga kali
Mengulang tiga kali setiap basuhan, usapan, gosokan, selaselaan, bersiwak, Basmalah dan zikir setelah berwudhu. Karena berdasarkan ittiba' kepada Nabi saw. Penigakalian bisa terjadi dengan umpama memasukkan tangan walaupun ke air yang sedikit, lalu menggerakkannya dua kali dalam air itu. beri tambahan: "Dan memanjangkan basuhan kedua tangan serta kaki."Maksud dari hadis di atas: Mereka nanti di hari Akhir dipanggil dalam keadaan wajah, tangan dan kaki bersinar. Penigakalian tidak bisa men«ukupi (tidak sah), jika dilakukan sebelum basuhan wajib, dan tidak mencukupi sesudah sempurna wudhunya, Membasuh kurang dari tiga kali melebihinya dengan niat wudhu, sebagaimana yang dibahas oleh B ulama. Jika bat tersebut dengan air wakaf persediaan bersuci, maka hukumnya adalah haram.
Cabang:
Orang yang di tengah-tengah berwudhu merasa ragu dalam hal pemerataan atau jumlah basuhan, “Jika ia mengulang-ulang air basuhan yang kedua, maka berhasillah hukum penigakalian, yang dijelask oleh Guru kita (Ibnu Hajar AlHaitami). pergunakan berwudhu adalah air wakaf. Adapun ragu setelah selesai berwudhu, adalah tidak membawa pengaruh apa-apa.
Mendahulukan bagian kanan
Serba kanan. Yaitu: mendahulukan yang kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki. Sedang bagi,orang yang putus anggotanya, serba kanannya pada semua anggota wudhu. Hal itu, karena Nabi saw gemar mendahulukan yang kanan dalam bersuci dan tindak-tanduk yang tergolong positif, misalnya bercelak mata, memakai baju, sandal, memotong kuku, memaka ia wajib mengambil yang di yakini dalam perkara yang wajib (seperti ragu dalam masalah basuhan pertama atau pemerataannya terhadap anggota.Maka dalam keadaan seperti ini, ia wajib menyempurnakan basuhan: itu pen) dan sunnah perkara yang di dalam hal yang sunnah (misalnya dalam basuhan kedua atau ketiga ' pen), meskipun air yang diMeninggalkan serba kanan -udalah makruh.
Pada perbuatan-perbuatan kebalikan tahrim (positif), disunnahkan mendahulukan kiri. Yaitu segala perbuatan yang masuk kategori negatif dan kotor, misalnya istinja, membuang ingus, melepas pakaian dan sandal.
Disunnahkan memulai membasuhnya dari wajah bagian atas, dari ujung tangan dan kaki -walaupun berwudhu dengan air yang dituangkan oleh orang lain motong rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak dan menyela-nyelai.
Berkesinambungan dan membasuh tumit, tepi mata
Sambung-menyambung di antara perbuatan-perbuatan wudhu satu dengan lainya, bagi orang yang sehat. Caranya: Segera membasuh satu anggota sebelum basuhan anggota di depannya kering. Hal ini berdasarkan ittiba' kepada Nabi dan menghindari khilaf ulama yang mewajibkannya (Imam Malik). Sambung-menyambung hukumnya wajib bagi orang yang terkena penyakit beser.Membasuh dalam mata hukumnya tidak sunnah. Bahkan sebaian ulama berkata, bahwa hal itu adalah makruh, sebab berakibat dharar (bahaya). (Wajib) membasuhnya, hanya kalau ada najis di situ, karena najis itu besar artinya.
Menghadap kiblat dan menyeka air
Tidak menyeka air yang ada pada anggota wudhu, kecuali karena ada suatu uzur (misalnya karena dingin dan sebagainya pen) karena ittiba' kepada Rasul saw.
Membaca dua kalimat syahadat
Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudhu, jika (antara wudhu dengannya) tidak lama waktu berselang menurut anggapan yang biasa.Tidak berbicara
Diriwayatkan serta disahihkan oleh Imam Hakim: "Barangsiapa kedua tangan dan melihat ke langit walaupun orang buta-seraya mengucapkan: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah Yang Esa dan tiada yang menyekutukan-Nya: dan saya bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Nya.
Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Rasulullah saw.: "Barangsiapa berwudhu lalu berdoa: Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Setelah itu membaca selawat salam kepada Baginda Nabi Mut d saw. dan keluarg beliau. Lalu membaca surat Al-Oadar sebanyak tiga kali, dengan menghadap kiblat tanpa mengangkat tangan.
Mengenai doa yang dibaca pada basuhan tiap-tiap anggota adalah berwudhu lalu berdoa: Maha Suci Engkau. Ya, Allah dan dengan pujiMu saya bersaksi, bahwa tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampunan dan bertobat kepada kulit dengan cetakan yang tidak akan berubah sampai hari kiamat -seperti yang telah disahihkan oleh Imam Hakim." Maksudnya: Tidak akan dibatalkan sampai ia melihat pahala-Nya yang agung.
Meminum air sisa wudhu dan memercikan air
Meminum air dari sisa wudhu. Berdasarkan sebuah hadis, bahwa sur tersebut membawa obat untuk segala penyakit.Memercikkan air sisa wudhu pada pakaiannya. Hal ini dimaksudkan bila ia merasa ragu akan adanya kotoran pada pakaiannya (dan hal ini untuk menghilangkan was-was -pen), sebatiada dasarnya yang kuat. Karena itu, saya membuangnya, seperti yang dilakukan oleh Syaikhul Mazhab, Imam Nawawi.
Dikatakan: Setiap membasuh anggota, adalah disunnahkan membaca: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain, Allah, Yang Maha Esa dan tiada yang menyekutui-Nya: dan saya bersaksi, bahwa Nabi Muharmmad adalah hamba dan pesuruh-Nya. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam AlMustaghfiri, dan ia gatal Hasan tersebut adalah hadis Hasan Gharib.
Sebab anggota wudhu kering, aan menurut sebagiannya lagi: Sebab telah berhadas.
Dalam rakaat pertama sesudah membaca Fatihah, sunnah membaca ayat: sampai ayat: G35 (OS. An-Nisaa': 64), sedangkan pada rakaat kedua, sunnah membaca: sampai ayat: (S1, (OS. AnNisaa': 110). sebagaimana yang dijelaskan Olen Guru kita.
Adapun keadaan Rasulullah saw. memercikkan air sisa berwudhu pada pakaian beliau, “ adalah diarahkan atas keraguan
Sholat sunnah wudhu
Melakukan sholat dua rakaat setelah berwudhu, asal waktunya belum berselang lama menurut ukuran umum.Kesunnahan sholat dua rakaat di atas, menjadi hilang jika telah berselang lama menurut umum. Hal ini atas tinjauan beberapa wajah (bentuk) pendapat.
Sedangkan menurut sebagian ulama: Hal itu bisa hilang sebab bermaksud tidak mengerjakan sholat: menurut sebagian lagi Inka waktu sudah sempit untuk mengerjakan sholat seluruhnya Walum waktu itu, maka wajib bagi wang yang berwudhu membatasi dwi pada basuhan atau usapan, karena itu, ia tidak boleh mengulang tiga kali dan tidak boleh melakukan kesunnahanunahan lain.
Hal itu telah laskan oleh Imam Al-Baghawi dan lainnya, serta diikuti oleh ulama-ulama akhir. Faedah: Bersuci dengan air wakaf persediaan untuk minum, adalah haram, begim juga dengan air yang belum jelas statusnya (untuk minum apa untuk bersuci), menurut tinjauan berbagai pendapat. Memindah air yang disediakan untuk minum ke tempat lain adalah juga haram.
Maka dihukumi sebagaimana orang yang memanjangkan bacaan dalam sholat (sehingga keluar dari waktunya).
Atau bila persediaan air berwudhu sedikit, yang perkiraannya hanya cukup untuk mengerjakan hal fardu. Akan tetapi mam Al-Baghawi dalam masalah tertinggal sholat berfatwa:
Seseorang boleh menyempurnakan kesunnahan-kehan sholat, meskipun akhirnya ia tidak menemukan satu rakaat dalam waktunya.
Dalam pada itu, Al-Baghawi membedakan (antara lah wudhu dengan sholat), bahwa orang yang mengerjakan sholat terleka pada suatu maksud (yaitu: sholat).
Benarlah begitu. Untuk sunnah wudhu yang ada pendapat lain gatakan wajib, misalnya menggosok (menurut Imam Malik hukumnya wajib), maka hendaknya didahulukan sebelum berjamaah.
Hukum ini searah dengan penjelasan yang telah lewat tentang kesunnahan mendahulukan sholat tertinggal sebab uzur atas sholat Ada' (tunai), sekalipun tertinggal jamaah.
Jika orang yang berwudhu ada air yang tidak cukup untuk kesempurnaan bersuci jika ia mengulang tiga kali atau melakukan kesunnahan-kesunnahan, atau diperlukan sisaair untuk binatang dimuliakan syarak yang haus, maka baginya haram menggunakan air tersebut untuk melakukan kesunnahan.
Begitu juga, masalah tersebut berlaku dalam mandi janabah. Orang yang berwudhu hukumnya sunnah membatasi pada hal-hal yang wajib saja, jika ia tergesagesa untuk mengikuti sholat berjamaah, yang tiada jamaah selain itu.