Zakar Bergerak-gerak, Apakah Membatalkan Shalat?

Diposting pada

Dalam shalat terkadang ada perilaku yang sebenarnya tidak perlu dilakukan dan dapat membatalkan shalat. Dalam kitab Safinatunnaja, ada 14 hal yang dapat membatalkan shalat.

Salah satunya adalah melakukan tiga kali gerakan (selain gerakan sholat) berturut-turut. Seperti menggerakan badan, kepala, tangan, kaki, zakar dan sebagainya.

Perilaku semacam ini menempati urutan ketujuh dalam daftar hal yang membatalkan shalat. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifatussaja syarah Safinatunnaja menjelaskan sebagai berikut:

وسابعها ب(ثلاث حركات متواليات) أي يقينا بأعضاء متعددة، كأن حرك رأسه ويديه وذهاب الرجل وعودها يعد مرتين مطلقا. سواء حصل اتصال أم لا، بخلاف ذهاب اليد وعودها على الاتصال فإنه يعد مرة واحدة. وكذا رفعها ثم وضعها ولو في غير موضعها. وأما رفع الرجل فإنه يعد مرة ووضعها ولو في غير موضعها مرة. والفرق بين اليدين والرجل أن الرجل عادها السكوت بخلاف اليد

Perbuatan ketujuh hal yang dapat membatalkan shalat adalah melakukan tiga gerakan berturut-turut. (meskipun anggota tubuh yang berbeda) seperti menggerakan kepala dan tangan.

Gerakan kaki ke tempat lain dan kembali ke tempat semula terhitung sebagai dua gerakan secara mutlak. Baik gerakan pertama dan kedua terus menerus maupun tidak.

Berbeda dengan gerakan tangan yang bergerak dan kembali ke tempat semula dimana gerakan gerakan pertama dan kedua terus menerus, terhitung sebagai satu gerakan.

Demikian juga mengangkat tangan dan menurunkannya (meskipun tidak menempati posisi semula) terhitung sebagai satu gerakan”.

Dari kutipan ini bisa kami tegaskan bahwa menggerakkan anggota badan tiga kali berturut-turut membatalkan shalat.

Gerakan berpindah kaki dan kembali ke tempat semula terhitung sebagai dua gerakan, sehingga hal tersebut tidak membatalkan shalat.

Ketentuan ini tidak berlaku jika anggota badan yang bergerak adalah tangan karena bila tangan bergerak kemudian kembali ke tempat semula atau tempat yang berbeda maka gerakan tersebut dihitung sebagai satu gerakan.

 

Hukum Zakar Bergerak-gerak Pada Saat Shalat

Bukan tidak mungkin seorang pria yang sedang shalat zakarnya bisa bergerak karena kondisi tertentu.

Pergerakan tersebut sangat mungkin terjadi saat ia tidak mengenakan pakaian dalam atau CD (celana dalam).

Jika hal seperti ini terjadi, lalu bagaimana hukum shalat laki-laki? Apakah shalat nya batal atau tidak?

Jawaban atas pertanyaan ini dapat anda temukan dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin Al-Malibari.

(لَا)
تَبْطُلُ (بِحَرَكَاتٍ خَفِيْفَةٍ), وَ إِنْ كَثُرَتْ وَ تَوَالَتْ, بَلْ تُكْرَهُ, (كَتَحْرِيْكِ) إِصْبَعٍ اَوْ (أَصَابِعَ) فِيْ حَكٍّ أَوْ سُبْحَةٍ مَعَ قَرَارِ كَفِّهِ, (أَوْ جَفْنٍ) أَوْ شَفَةٍ أَوْ ذَكَرٍ أَوْ لِسَانٍ, لِأَنَّهَا تَابِعَةٌ لِمَحَالِّهَا الْمَسْتَقِرَّةِ, كَالْأَصَابِعِ

Artinya : “Sholat tidak batal karena gerakan ringan, meskipun banyak dan berulang, tetapi makruh. seperti gerakan jari ketika menggaruk dengan syarat telapak tangan tetap (tidak bergerak) atau gerakan kelopak mata, bibir, buah zakar atau zakar.

Dari kutipan ini, bisa kita fahami bahwa gerakan-gerakan kecil anggota badan, seperti menggaruk dengan jari, tidak membatalkan shalat walaupun secara berulang. Namun gerakan seperti ini hukumnya makruh.

Pengertian anggota badan yang bergerak dalam hal ini misalnya jari tangan atau kaki tidak termasuk gerak telapak tangan bahkan seluruh tangan atau kaki, kelopak mata (seperti mengedipkan mata), bibir (seperti menggumam), testis (seperti gerakan naik turun karena ereksi), dan mulut atau lidah (seperti menjulurkan lidah).

Jadi jika  zakar bergerak dan berulang tanpa melibatkan gerakan anggota tubuh lainnya yaitu tangan dan telapak tangan dan jari-jari, maka hal ini tidak membatalkan shalat karena status hukumnya hanya makruh.

Lalu apa hukumnya menggerakan penis dengan sengaja seperti tujuan untuk main-main atau tujuan lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat?

Jawaban atas pertanyaan ini juga dapat anda temukan dalam kitab Kasyifatussaja karya Syekh Nawawi Al-Bantani.

اما الحركة القليلة، كحرتين، فلا تبطل الصلاة بها، سواء كان عمدا او سهوا، مالم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذالك، كأن قام أُصبعَه الوسطى في صلاته لشخص لاعبا معه بطلت صلاته

Artinya: “Adapun gerakan sekecil apa pun, seperti dua gerakan, tidak membatalkan shalat, baik sengaja maupun karena lupa, asalkan tidak ada maksud main-main.

Jika seseorang dengan sengaja menggerakkan anggota tubuhnya untuk tujuan bermain, misalnya mengacungkan jari tengahnya dalam shalat kepada orang lain dengan maksud untuk bermain atau bercanda, maka shalatnya batal.

Dari kutipan ini terlihat jelas bahwa menggerakkan anggota badan seperti penis, jari tangan dengan sengaja dan main-main dapat membatalkan shalat. Meskipun hanya satu gerakan.

Letak permasalahannya bukan semata-mata pada intensitas gerakan penis itu sendiri. Melainkan pada motivasi melakukan gerakan yang menyimpang dari ibadah shalat, yaitu beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Kesimpulan

Kesimpulannya, dengan sengaja menggerakkan penis dengan maksud untuk main-main atau untuk keperluan lain di luar shalat, maka shalatnya batal bagi pelakunya meskipun gerakannya kurang dari tiga kali.

Namun, jika penis bergerak sendiri tanpa ada maksud dan tujuan tertentu seperti bercanda, maka tidak membatalkan shalat. Meskipun gerakan tersebut berulang.

Oleh karena itu, agar penis tidak mudah bergerak dengan sendirinya, alangkah baiknya menggunakan celana dalam ketika melaksanakan shalat.

Pakaian dalam sangat efektif untuk mencegah penis bergerak sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *