Wanita yang haram dinikahi – Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.
Nikah juga disebut dengan suatu perjanjian yang amat kukuh atau kuat.
Untuk menuju pernikahan, Islam mengatur syarat dan rukun nikah yang harus terpenuhi.
Salahsatunya adalah wanita yang boleh dinikahi adalah wanita “Ajnabiah” bukan Mahram.
Lalu siapakah mahram?
Istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah.
Mahram adalah wanita yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Boleh hukumnya bagi dua orang yang memiliki hubungan mahram bersentuhan satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Lalu siapakah wanita yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat?
3 Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi
Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi menjelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi mengenai wanita yang haram dinikahi atau Mahram.
Mahram sebab nasab
تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة
Semua perempuan kerabat/saudara itu mahram, terkecuali anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.
Wanita mahram:
- Ibu
- Nenek, sampai ke atas
- Anak perempuan
- Cucu, sampai ke bawah
- Saudara perempuan
- Anak nya saudara laki-laki sampai ke bawah (keponakan)
- Anak nya saudara perempuan sampai ke bawah (keponakan)
- Saudara perempuan ibu, baik kandung atau tiri (bu le atau bu de dari ibu)
- Saudara perempuan ayah, baik kandung atau tiri (bu le atau bu de dari ayah).
Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk menikahinya.
Mahram sebab susuan (saudara susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Wanita mahram sebab susuan itu adalah mahram sebab nasab.”
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.
Mahram sebab nikah
- Mertua
- Anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan ibunya si anak tiri)
- Ibu tiri (Istrinya ayah)
- Menantu (Istrinya Anak)
- Saudara perempuan istri (Adik atau kakak ipar)
Mahram sebab nikah ataupun sebab susuan hukumnya mahram yang bersifat selamanya (mahram muabbad).
Terkecuali saudara perempuanya istri (adik atau kakak ipar). Apabila istri meninggal atau ditalak (cerai), maka sang suami menjadi halal menikahi iparnya.
Penting!
Tidak boleh berkhalawat (berduaan) dengan saudara ipar. Sebab itu lebih berbahaya dari pada Ajnabi.
Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu masuk ke dalam (ruangan) wanita”. Seorang lelaki Anshor bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?” Rasul menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”.
Wanita yang halal dinikahi (Ajnabi)
Ada beberapa wanita yang dikecualikan dari sekian mahram diatas. Yang berarti boleh menikahinya (Ajnabiyah).
- Anak angkat
- Anak perempuan dari bapak tiri (sunda:pateteraen)
- Anak perempuan dari ibu tiri (sunda:pateteraen)
- Ibunya bapak tiri (nenek tiri)
- Ibunya ibu tiri (nenek tiri)
- Anak perempuannya menantu perempuan (cucu tiri)
- Anak perempuannya menantu laki-laki (cucu tiri)
- Ibunya menantu perempuan (besan)
- Ibunya menantu laki-laki (besan)
- Istri dari anak tiri (menantu tiri)
- Istrinya ayah tiri
- Ibu tirinya istri (Mertua tiri)
- Istrinya paman
- Istrinya saudara (ipar)
Tanya jawab seputar wanita yang haram dinikahi
perbedaan mahram dan muhrim
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi dan tidak membatalkan wudhu apabila menyentuhnya. Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
Hukum mencium mertua
Mencium, memeluk, melihat mertua (mahram) jika berpotensi menimbulkan syahwat maka hukumnya HARAM.
Jika tidak menimbukan syahwat, maka hukumnya bisa dua; pertama, apabila baru datang setelah bepergian, maka hukumnya tidak mengapa. Jika tidak datang dari bepergian, maka hukumnya makruh.