Terjemah kitab safinah fasal tanda-tanda baligh – Pasal ini akan menjelaskan tentang tanda baligh bagi laki-laki dan wanita. Dalam kitab safinah ada tiga tanda baligh.
Alasan pengarang kitab Safinah (Syeh Salim bin Sumair al-Khadromi) menjelaskan tanda-tanda baligh pada awal pembahasan Fiqih karena tuntutan hukum atau taklif dibebankan atas orang baligh, bukan anak kecil.
Berikut adalah terjemah kitab safinah.
Tanda-tanda baligh ada tiga:
- Genap usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan
- Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan
- Haid bagi wanita karena telah menginjak usia 9 tahun.
Penjelasan Singkat Tentang Tanda-tanda Baligh
Genap berusia 15 tahun Qomariah
Hitungan usia 15 tahun terhitung sejak ia dilahirkan, yaitu terpisahnya seluruh tubuh manusia dari rahim ibunya.
Kedua adalah Ihtilaam. Ihtilam adalah mengeluarkan sperma, meskipun sperma tersebut tidak keluar secara nyata dari dzakar. Misalnya; seorang murohiq merasakan keluarnya sperma, kemudian ia menahannya.
Keluar sperma merupakan tanda baligh, baik itu keluar dari jalur biasa atau tidak biasa dengan catatan jalur asli tertutup sejak lahir.
Keluar sperma saat tidur atau sadar, dengan cara berhubungan badan ataupun bukan itu, tidak ada perbedaan, sama-sama merupakan tanda baligh.
Ihtilam sebagai tanda baligh berlaku bagi laki-laki dan perempuan ketika masing-masing telah berusia 9 tahun Qomariah. Maksudnya, usia 9 tahun pas (tahdidiah) sesuai hitungan hari seperti pendapat menurut Baijuri dan Syarbini.
Sedangkan Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam berpendapat 9 tahun taqribiah (kurang lebih).
Sementara Abdul Karim mengutip dari Imam Romli mengatakan bahwa usia 9 tahun yang dimaksud adalah hampir 9 tahun bagi perempuan (taqribiah) dan genap 9 tahun secara pas (tahdidiah) bagi laki-laki.
Tanda baligh yang ketiga adalah haid bagi perempuan ketika ia berusia 9 (kurang lebih).
Adapun hamil bukanlah termasuk tanda baligh bagi perempuan. Namun tanda balighnya adalah karena keluarnya sperma sebelum hamil.
Adapun tanda baligh bagi khuntsa adalah apabila ia mengeluarkan sperma dari dzakarnya dan juga mengeluarkan haid dari farjinya.
Apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada usianya 9 tahun kurang 15 hari, atau 14 hari, atau 13 hari, maka darah tersebut adalah darah haid dan perempuan itu sudah baligh.
Berbeda apabila ada seorang perempuan mengeluarkan darah pada usianya 9 tahun kurang 16 hari, atau 17 hari, atau 18 hari, maka darah bukanlah darah haid, melainkan istihadhoh. Artinya ia belum dihukumi baligh.
Khuntsa musykil adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, atau tidak memiliki kedua-duanya.
Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
Fardhu kifayah atas orang tua untuk memerintahkan anaknya yang berusia tujuh tahun dan sudah tamyiz agar melakukan sholat dan melakukan apa yang menjadi syarat sah sholat. Seperti; wudhu dan selainnya.
Anak dikatakan tamyiz ketika ia dapat makan sendiri, minum sendiri, dan cebok atau istinja sendiri.
Dengan demikian tidak wajib (sunnah) atas orang tua menyuruh sholat kepada anaknya yang belum berusia tujuh tahun (meskipun sudah tamyiz).
Begitu juga wajib atas orang tua memerintahkan anaknya melakukan syariat-syariat agama Isla,. Seperti berpuasa Ramadhan, ketika mereka berdua telah kuat atau mampu. memerintahkan berwudhu dengan memenuhi syarat dan rukun wudhu, bersiwak, bersuci dan lain-lain.
Tidak mengapa bagi kedua orang tua menakut-nakuti anak nya ketika memerintahkan sholat. Seperti; “Sholatlah! Jika kalian tidak sholat maka aku akan memukul mu.”
Begitu juga wajib bagi atas orang tua mengajarkan, waktu dan tempat lahir dan wafatnya Nabi Muhammad saw.
Orang tua juga (mencakup kakek-nenek dan seatasnya) wajib memukul anaknya yang berusia 10 tahun ketika mereka meninggalkan perintah (sholat, wudhu, dan lain-lain) dengan pukulan yang tidak menyakiti. Karena dimungkinkan baligh pada usia tersebut.
Hikmah memberi perintah dan memukul anak adalah agar mereka terlatih melakukan ibadah sehingga mereka akan terbiasa dan tidak meninggalkannya. Insya Allah Ta’aala.
Tugas Guru dan Suami
Bagi mu’allim atau guru boleh menyuruh anak kecil (muridnya) untuk mengerjakan sholat dan syariat-syariat agama Islam.
Tetapi guru atau mu’allim tidak boleh memukul anak tersebut ketika mereka meninggalkan perintah kecuali ada izin dari orang tuanya.
Seorang suami boleh menyuruh sholat kepada istrinya, tetapi tidak boleh memukul ketika istri meninggalkan perintahnya tersebut, kecuali suami telah mendapat izin dari mertua atau walinya.
Biaya Pendidikan Anak
Masalah biaya pendidikan anak itu diambil dari harta anak-anak tersebut jika memang mereka memilikinya. Jika tidak memiliki harta, maka dari harta bapaknya. Jika bapak tidak memiliki biaya, maka dari harta ibunya. Bila ibunya tidak mempunya harta, maka dari Baitul Maal. Apabila masih tidak ada, maka biaya pendidikan anak dari umat islam yang kaya.
Demikian terjemah kitab safinah fasal tanda-tanda baligh dan penjelasannya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Wallahu A’alam bi Showab.