Terjemah Fathul Qorib Salam atau Pesanan

Diposting pada

Pernah kah kita memesan suatu barang kepada orang lain? Lalu apakah selama ini praktek yang kita lakukan sudah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku dalam kitab fiqih?. Abu syuja menjelaskan tentang hukum akad salam atau pesanan. Berikut adalah terjemah fathul qorib akad salam atau pesanan.

Terjemah Fathul Qorib Salam atau Pesanan

terjemah fathul qorib salam atau pesanan

Menjelaskan hukum-hukum dalam salam (pesanan). Kata “Salam” dan “Salaf? menurut bahasa mempunyai makna satu, yaitu “pesanan”. Sedangkan menurut pengertian syara’ ialah menjual sesuatu (barang) yang telah disifati yang masih tanggungan (si penjual).

Salam (pesanan) tidak sah, kecuali dengan adanya ijab dan qabul (serah terima).

Transaksi pesan sah dengan cara kontan/seketika (dalam pembayaran/barang pesanan) maupun tempo (khusus untuk barang pesanan).

Jika akad pesanan mutlak, maka status pesanan menjadi kontan menurut pendapat yang lebih shahih.

Syarat Salam atau Pesanan

Suatu pesanan sah bila sudah memenuhi 5 syarat:

Pertama, Barang yang harus disifati agar bisa membedakan maksud barang pesanan, sekiranya dengan sifat tersebut dapat menghilangkan kesamaran barang pesanan.

Dalam menyebutkan sifat barang, jangan sampai menjadikannya langka. Seperti memesan berlian yang besar, dan jariyah (budak wanita) serta saudara perempuannya atau anaknya.

Kedua, Jenis barang pesanan tidak bercampur dengan jenis lainnya. Maka tidak sah memesan barang yang bahannya campuran yang tidak dapat diketahui ukurannya secara jelas. Seperti memesan bubur harisah dan makjun (macam obat-obatan).

Kemudian apabila dapat diketahui takaran bahan-bahan yang akan di campurkan tersebut, maka hukumnya sah memesannya, seperti memesan keju.

terjemah fathul qorib salam atau pesanan

Ketiga, barang pesanan itu tidak dipanaskan dalam api untuk merobahkannya, yakni barangnya dimasukkan kedalam api bermaksud untuk membedakan, seperti madu dan mentega. maka hukumnya sah memesan barang itu.

Barang pesanan tidak berupa barang yang jelas dapat dilihat oleh mata (ketika terjadi akad), akan tetapi harus berupa barang yang berstatus hutang/tanggungan. Jika pesanan itu berupa barang yang nyata serta kelihatan, seperti “Saya pesan kepadamu baju yang dipakai oleh hamba ini”, maka akad tersebut secara pasti tidak termasuk akad “pesanan” dan juga tidak berlaku sebagai akad jual beli menurut pendapat adhhar.

Baca juga: rukun jual beli

Barang pesanan tidak dari barang-barang yang ditentukan berada di tempat yang di tetapkan. Seperti “Saya pesan kepadamu satu kilo beras dari tumpukan ini dengan uang ini”.

Syarat Barang Pesanan

Kemudian untuk mencapai sahnya barang yang dipesan, harus memenuhi 8 syarat. Menurut sebagian keterangan menyebutkan bahwa suatu pesananan dapat dihukumi sah dengan disertai 8 syarat, yaitu :

Pertama, pemesan barang harus mensifati barang yang akan dipesan sesudah menyebutkan jenis dan macamnya dengan beberapa sifat yang dapat membedakan nilai harga barang tersebut.

Maka bagi orang yang memesan budak hendaknya menerangkan macamnya juga, seperti budak dari Turki atau Hindia, jenis kelamin, usia, tinggi badan dan warna kulit. Dan dalam memberikan sifat warna kulit (putih) harus lebih jelas. Seperti putih kemerahan atau abu-abu.

terjemah fathul qorib salam atau pesanan

Demikian juga dalam hal memesan unta, lembu, kambing, kuda, kijang dan khimar, hendaknya seseorang menerangkan tentang jantan, betina, umur, warna dan macam/jenisnya.

Dan dalam memesan burung hendaknya menerangkan tentang macam/jenisnya, besar kecilnya, jenis kelamin serta umurnya bila dapat diketahui.

Dalam memesan pakaian supaya menyebutkan jenisnya, seperti jenis dari kapas, katun atau sutra dan menyebutkan juga tentang macamnya, seperti kapas dari negeri Iraq, juga menyebutkan tentang panjangnya, luasnya, tebalnya, sempitnya, rapatnya, tipisnya, halus dan kasarnya.

menyebutkan semacam itu ketika memesan barang-barang yang lain, sebagaimana contoh-contoh ini.

Kemuthlakan dalam memesan pakaian mengandung pengertian barangnya dalam keadaan baru, bukan yang sudah disetrika.

Kedua, menyebutkan kadar barang pesanan dengan ukuran/takaran yang dapat menghilangkan kekaburan. Artinya barang pesanan itu dapat diketahui perkiraannya/kadarnya. Dalam masalah takerannya bagi barang yang dapat ditakar. Timbangannya bagi barang yang dapat ditimbang. Bilangannya bagi barang yang dapat dihitung, dan meteran bagi barang yang dapat diukur.

Ketiga, bila pesanan penyerahannya dengan tempo, maka bagi orang yang akad pesanan itu hendaknya menerangkan batas waktu penyerahan barang pesanan, seperti : bulan anu …….

Seandainya disanggupi penyerahan barangnya, nanti kalau si Zaid datang, maka pesanan itu hukumnya tidak sah.

Keempat, barang pesanan hendaknya ada (wujud) hendak dimiliki menurut kebiasaannya. Artinya barang tersebut bisa untuk diserahterimakan. Oleh karenanya, jika seseorang memesan barang yang tidak wujud setelah sampai batas waktunya, seperti memesan kurma yang masih basah pada saat kemarau, maka hukumnya tidak sah.

Kelima, menyebutkan tempat penyerahan barang pesanan. jika tempat di mana di lakukannya ransaksi tidak layak untuk menjadi tempat penyerahan barang pesanan, atau pantas, tetapi untuk membawa barang ke tempat itu memerlukan biaya.

terjemah fathul qorib salam atau pesanan

Keenam, harga barang diketahui dengan perkiraan atau dengan melihat harganya barang.

Ketujuh, harus ada serah terima harga (pokok barang) dari kedua belah pihak. yakni pemesan dan yang menerima pesanan harus serah terima harga di tempat akad sebelum keduanya berpisan.

Jika terjadi perpisahan sebelum menerima uang dari harga pokok, maka pesanan itu hukumnya batal.

Atau terjadi perpisahan sesudah menerima sebagian dari uang pesanan (uang muka), maka dalam masalah ini terdapat khilaf dalam memisah akad.

Adapun maksud dengan serah terima adalah serah terima yang sebenarnya.

Jika pemesan memindahkan uang pokok dan muhtal/orang yang haknya dipindahkan (yakni orang yang mendapat pesanan) menerima uang tersebut, dari orang yang baginya dibebankan pemindahan tanggungan (Muhal alaih) dalam majlis akad, maka tidaklah cukup.

Kedelapan, akad pesanan harus lestari (telah terpenuhi beberapa syarat) yang dalam akadnya tidak terselip.

Khiyar syarat (memilih dengan syarat), berbeda dengan Khiyar Majlis (hak memilih di tempat memesan barang) maka Khiyar Majlis dapat di selipkan akad pesanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *