Dalam kitab fathul qorib, mushannif akan menjelaskan tentang macam-macam zakat, dari mulai zakat hewan ternak sampai dengan zakat harta dangan. Untuk pembahasan zakat fitrah silahkan baca pada artikel yang berjudul >> pengertian zakat fitrah. Berikut adalah terjemah fathul qorib kitab zakat.
Terjemah Fathul Qorib Kitab Zakat
Kata “zakat” menurut bahasa adalah arti “bertambah/berkembang”. Sedang pengertian zakat menurut syara adalah sebuah nama bagi suatu harta tertentu dapat (keluarkan) dari suatu harta tertentu menurut cara tertentu, diberikan kepada sekelompok orang tertentu (pula).
Macam macam zakat
Dan wajib (mengeluarkan) zakat dalam 5 hal.
- Pertama, Hewan ternak (yang berkaki empat).
- Kedua, emas dan perak.
- Ketiga, bahan makanan pokok.
- Keempat, buah-buahan.
- Kelima, harta dagangan.
Zakat hewan ternak
Adapun hewan ternak (yang berkaki empat) maka wajib (dikeluarkan) zakatnya dalam tiga jenis. Yaitu unta, sapi dan kambing.
Maka dengan demikian, tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat dari Kuda, budak dan hewan yang lahir dari perkawinan antara kambing dan kijang.
Syarat wajib zakat hewan ternak
Dan syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat itu ada 6 (enam) perkara, dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan kata-kata “sittu khishaltan” (artinya enam hal) yaitu:
Pertama, Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad menurut pendapat yang shahih bahwa harta bendanya diberhentikan, maka jika ia kembali ke agama Islam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib zakat.
Kedua, Merdeka. Maka zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba’adh (budak yang separo dirinya sudah merdeka) maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya sudah merdeka.
Ketiga, Milik yang sempurna. Maka milik yang lemah itu tidak wajib zakat. Seperti seseorang yang membeli (sesuatu) sebelum ia menerimanya, maka dalam hal harta yang seperti itu, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. (Demikian ini) sesuai dengan maksud pendapat mushannif karena mengikuti pada qaul qadim, tetapi menurut pendapat “qaul jadid “, menghukumi wajib.
Keempat. Sudah mencapai satu nishab.
Kelima, Sudah mencapai genap satu tahun. Maka, seandainya kurang dari 1 tahun dan 1 nishab maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Keenam, Hewan tersebut digembalakan pada tempat umum. Yaitu digembalakan pada rerumputan yang diperbolehkan (untuk orang umum tanpa biaya). Maka jika hewan tersebut makan (dengan mengeluarkan biaya) sebagian besar dalam setahun, maka dalam hal hewan seperti ini tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Dan jika pemberian makan itu (hanya) setengahnya dalam satu tahun, (atau) malah lebih sedikit lagi, yaitu dalam kadar sekiranya tanpa diberi makanan hewan itu masih bisa bertahan untuk hidup tanpa (menimbulkan) bahaya yang nyata maka wajib menzakati hewan tersebut.
Dan jika tidak demikian persoalannya (misalnya, akan terancam bahaya yang serius). maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Zakat Emas dan Perak
Dan adapun benda-benda yang berharga, yaitu dua hal yang berupa emas dan perak. baik kedua-duanya sudah dicetak atau belum, dan dua benda yang berharga tersebut akan diterangkan ketentuan nishabnya.
Syarat kewajiban mengeluarkan zakat dalam benda berharga tersebut adalah 5 perkara.
Islam, Merdeka, hak milik yang sempurna, sudah ada satu nishab sudah mencapai genap setahun,
Dan tentang ketentuan satu nishab dan masalah genap satu tahun itu akan diterangkan nanti.
Zakat Pertanian
Adapun beberapa tanaman adalah bahan makanan pokok. Seperti gandum kacang adas, beras dll. yang menjadi bahan makanan pokok sewaktu dalam keadaan ikhtiyar (misalnya bukan karena paceklik). Seperti jagung dan kacang kedelai. Maka kewajiban mengeluarkan zakat dalam hal tanaman yang berupa bahan makanan pokok seperti yang tersebut tadi, adalah harus ada 3 (tiga) syarat. yaitu
Pertama, Tanaman tersebut hasil dari tanaman yang biasa ditanam. yakni diupayakan agar tanaman itu tumbuh, oleh kebanyakan orang. Maka dengan demikian, jika tanaman tersebut tumbuh dengan sendirinya yaitu seperti karena dibawa oleh air atau karena dibawa oleh udara, maka dalam hal yang seperti ini tidak ada keharusan mengeluarkan zakat
Kedua, Tanaman tersebut berupa bahan makanan pokok yang (tahan lama) untuk bisa disimpan
Dan tentang penjelasannya bahan makanan pokok tersebut baru saja usai dibicarakan
Dan kata-kata “bahan makanan pokok, mengecualikan hal-hal yang bukan menjadimakanan pokok yaitu seperti rempah-rempah, umpamanya saja jinten.
Ketiga, Bahan makanan pokok tersebut sudah mencapai 1 (satu) nishab. Yaitu, 5 (lima) wasaq, tanpa ada kulitnya.
Dan dalam sebagian keterangan redaksi kitab menggunakan ungkapan kata “Dan hendaknya sudah mencapai lima wasaq. (jadi ungkapan ini) dengan meniadakan kata-kata satu nishab.
Zakat Buah Buahan
Adapun beberapa buah-buahan, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya dalam dua hal. Antara lain yaitu buah kurma dan buah anggur.
Yang dimaksud dengan kedua macam buah-buahan adalah buah kurma dan buah anggur yang sudah kering.
Syarat kewajiban mengeluarkan zakat dalam buah-buahan tersebut, ada 4 (empat) hal. Pertama, Islam. Kedua, Merdeka. Ketiga, Hak milik yang sempurna. Keempat, sudah mencapai genap satu nishab. Maka dengan demikian sewaktu-waktu tidak terdapat sebagian syarat yang tersebut, maka tidak berkewajiban menunaikan zakat.
Zakat Harta Dagangan
Adapun harta dagangan, maka kewajiban mengeluarkan zakat harus dengan beberapa syarat dalam masalah zakat benda-benda yang berharga.
Pengertian berdagang itu, adalah tukar-menukar harta (mengolah harta) karena bertujuan mendapatkan keuntungan.
Nishab Zakat Unta
Permulaan nishab unta yaitu 5 ekor unta, harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing /domba yang berumur genap 1 (satu) tahun dan sudah putus giginya dan memasuki umur 2 tahun.
Atau mengeluarkan 1 ekor kambing biasa (seperti kambing jawa) yang sudah putus giginya dan sudah berumur 2 tahun dan memasuki umur 3 tahun.
Dan ucapan mushannif yang berbunyi:
- 10 ekor unta, zakatnya adalah 2 ekor kambing kibasy (domba) yang sudah genap umur 1 tahun.
- 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing kibasy
- 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing kibasy.
- 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Makhadh (anak perempuan unta yang sudah hampir beranak).
- 36 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun (anak perempuan unta yang sudah banyak air susunya).
- 46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta Hiqqah (unta yang sudah memulai masuk saat dikawinkan).
- 61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta Jadzaah (unta yang sudah lepas gigi depannya)
- 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta Bintu Labun.
- 91 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta Hiqqah.
- 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta Bintu Labun.
Demikianlah dan seterusnya, dan seterusnya mulai awal hingga sampai akhir ketentuan tentang nishabnya unta tersebut sudah jelas. tidak membutuhkan uraian lebih lanjut.
Bintu Mahadh ialah unta yang genap berumur 1 tahun dan menginjak umur 2 tahun.
Bintu Labun talah unta yang sudah genap berumur 2 tahun dan menginjak umur 3 tahun.
Hiqqah, ialah unta yang sudah genap berumur 3 tahun dan menginjak umur 4 tahun.
Jadzaah ialah unta yang sudah genap berusia 4 tahun, dan menginjak umur 5 tahun.
Kemudian sehabis jumlahnya unta tersebut mencapai 121 ekor unta,
Dan (lalu) bertambah 9 ekor unta dan (juga ketika) sehabis bertambah 9 ekor tadi bertambah lagi 10 ekor unta dan (berarti) jumlah keseluruhan (unta yang dimiliki tersebut menjadi) 140 ekor unta, maka (mulai saat itu) menjadi lurus (tetap) hitungannya, bahwa pada tiap (memiliki) 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta Bintu Labun.
Dan (begitu juga seterusnya) pada tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta Hiqqah, Lalu pada tiap 140 unta, zakatnya 2 ekor Hiqqah dan 1 ekor Bintu Labun.
150 ekor unta, zakat 3 ekor unta Hiqqah demikian seterusnya.
Nishab Zakat Sapi
Permulaan nishab sapi Yaitu, ada 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor sapi tabi.
Dalam keterangan sebagian redaksi kitab lain, menggunakan ungkapan kata “wafihi” maksudnya, dalam saat mencapai 1 nishab – kewajiban mengeluarkan zakat 1 ekor sapi. Tabi yaitu anak sapi yang jantan yang sudah umur 1 tahun dan (menginjak) memasuki umur 2 tahun. Sapi Tabi itu adalah aank sapi yang mengikuti induknya di tempat-tempat penggembalaan.
Seandainya orang yang zakat itu mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang betina maka sudah cukup, bahkan lebih utama.
40 ekor sapi zakatnta 1 ekor sapi Musinah yang sudah berumur 2 tahun dan menginjak umur 3 tahun. Sapi musimnah adalah sapi yang gigi sudah sempurna.
Dan seandainya ada orang mengeluarkan zakat, dari jumlah yang mencapai 40 ekor sapi ia keluarkan 2 ekor sapi tabi’ah yang umur 1 tahun, maka sudah cukup menurut pendapat yang shahih.
Berdasarkan atas ketentuan hukum ini selamanya hendaklah anda samakan sendiri.
120 ekor sapi zakatnya 3 ekor sapi Musinnah atau 4 ekor sapi Tabi’ah.
Nishab Zakat Kambing
Permulaan nishabnya kambing Yaitu, 40 ekor kambing
40 ekor kambing itu zakatnya 1 ekor kambing kibasy yang berumur 1 tahun menginjak 2 tahun atau 1 ekor kambing biasa (seperti kambing jawa misalnya) sudah putus giginya, yaitu berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun.
121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing kibasy.
201 ekor kambing, zakatnya 3 ekor kambing kibasy.
400 ekor kambing. zakatnya 4 ekor kambing kibasy
Kemudian pada tiap 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing kibasy dan seterusnya.
Itu sudah jelas, tidak butuh keterangan lagi.
Zakat Perserikatan
Orang yang berserikat itu wajib zakat seperti zakat harta satu orang.
Berserikat itu terkdang berguna bagi dua orang yang bersekutu berupa meringankan. Seperti apabila dua orang yang berserikat tadi memiliki 80 ekor kambing kibasy secara sama antara mereka berdua (dalam hal ini masing-masing 40 ekor) maka mereka berdua (hanya) kewajiban mengeluarkan zakat 1 ekor kambing kibasy.
Dan kadang kala berserikat itu berguna seraya memberatkan (mereka). Seperti apabila mereka memiliki 40 ekor kambing kibasy secara sama antara mereka maka mereka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing kibasy.
Dan kadang kala berfaedah untuk meringankan kepada salah satu pihak yang berserikat dan memberatkan kepada pihak yang lain. Seperti apabila dua orang yang berserikat itu memilk 60 ekor kambing, yang mana salah satunya memiliki 1/3 dari 60 (1- 20 ekor kambing), sementara pihak yang lain memiliki 2/3 nya dari 60 (1- 40 ekor kambing).
Dan kadang kala berserikat itu tidak berguna meringankan dan tidak (pula) memberatkan (kepada salah satu dari kedua belah pihak). Seperti apabila mereka yang bersekutu itu memiliki sejumlah 200 ekor kambing kibasy secara sarna rata antara kedua belah fihak yang bersekutu tersebut
Dan sesungguhnya kedua belah pihak yang bersekutu itu berkewajiban mengeluarkan zakat seperti zakatnya (harta) seorang diri, setelah benar-benar sudah terdapat 7 syarat.
Pertama, Ketika keberadaan kandang hewan (mereka) menjadi satu. Kata Murahu artinya adalah tempat berlindung bagi hewan sewaktu malam hari.
Kedua, tempat melepaskan hewan dari kandangnya (juga) jadi satu.
Maksudnya tempat dimana hewan-hewan piaraan tu dilepaskan di situ (sebelum hendak digiring ke tempat penggembalaan)
Keadaan tempat penggembalaan dan orang yang menggembala hewan tersebut menyadi satu
Hewan jantan yang (disediakan untuk) mengawininya jadi satu (Hal itu) apabila macam hewan tersebut adalah sama jenisnya.
Maka oleh karena itu jika macam hewan itu berbeda, seperti kambing kibasy dan kambing biasa (kambing Jawa) maka hukumnya diperbolehkan, apabila masingmasing dari kedua belah fihak yang berserikat tadi memiliki hewan jantan sendiri-sendiri, yang khusus untuk dipergunakan mengawini hewan-hewan (betina) piaraannya
Keadaan tempat minum yakni suatu tempat dimana hewanhewan itu minum di situ, adalah jadi satu Orang (karyawan) pemeras air susu hewan tersebut harus jadi satu
Perkataan mushannif, adalah menurut salah satu dua pandangan.
Sedang menurut pendapat yang lebih shahih adalah tidak perlu adanya syarat harus jadi satu dalam hal (karyawan) pemeras air susu hewan tersebut.
Demikian pula (menurut pendapat yang lebih shahih tidak disyaratkan harus jadi satu) perabot (wadah) dimana air susu yang diperas itu (masuk) di situ.
Tempat pemerasan air SUSU hewan tersebut (juga) jadi satu Imam an-Nawawi menceritakan (menyjelaskan tentang kata “halab”) dibaca sukun (mati) huruf Lam-nya (halb) berarti nama air susu yang diperas”
Dan kata (halab) tadi (kadang juga) dibaca menurut bentuk mashdarnya (halb artinya pekerjaan memeras air susu)
Dan menurut pendapat sebagian Ulama, kata “halb” berbentuk mashdar, (justru) tu adalah yang (lebih pas karena artinya pekerjaan memeras air susu bukan dengan dibaca fathah Lamnya) sesuai dengan yang dimaksud di sini (yakni disyaratkan harus jadi satu itu pekerjaan memeras air susu itu, bukan tempat air susunya)
KETERANGAN:
Apabila ada dua orang atau lebih mengadakan perserikatan dengan mencampurkan hartanya yang sejenis misalnya kambing dengan kambing. padi dengan padi dsb Maka dalam penghitungan nishabnya dan kewajiban zakatnya sama dengan orang sendirian.
Untuk perserikatan hewan ternak disyaratkan
- Kandang tempat pengemblaan pejantan tempat minum pemeras susu dan tempat pemerasannya harus satu
- Orang yang berserikat telah memenuhi syarat sebagai ahulz zakat
- Pencampuran tersebut telah melewati masa satu tahun (untuk harta yang disyaratkan haul)
- Telah mencapai 1 nishab yang sempurna.
Untuk perserikatan palawija, kurma dan anggur kering, disyaratkan:
- Penjaga tanaman penggarap tanah dan pekerjanya menjadi satu (tidak di beda-bedakan)
- Orang yang berserikat telah memenuhi syarat sebagai ahluzzakat
- Telah mencapar satu nishab yang sempurna
Untuk perserikatan emas, perak dan harta dagangan, disyaratkan
- Toko, penjaga, timbangan, orang yang menimbang dan dan pekerja-pekerja lainnya menjadi satu (tidak dibeda-bedakan)
- Orang yang berserikat telah memenuhi syarat sebagai ahluzzakat
- Telah mencapai satu nishab yang sempurna.
Nishab Zakat Emas
Nishab zakat emas yaitu 20 mitsqal secara pasti menurut ukuran (hasil) timbangan di Negeri Makkah Sementara 1 mitsqal adalah sama dengan 1 dirham lebih 3/7 (tiga per tujuh) dirham.
Saat emas mencapai nishab wajib mengeluarkan zakat 1/4 dari 1/10 (seper empatnya seper sepuluh) samahalnya dengan 1/2 dari 1 mitsqal.
Sedang, selebihan dari 20 mitsqal, ada hitungannya sendiri sekalipun hanya sedikit.
Nishab zakat perak adalah 200 dirham Di saat perak mencapai 1 nishab wajib mengeluarkan zakat dari 1/10 , yaitu sama dengan 5 dirham
Dan selebihan dari 200 dirham ada hitungannya sendiri sekalipun hanya sedikit.
Dan tidak ada sedikitpun kewajiban mengeluarkan zakat dalam (emas atau perak) yang di campur sampi keberadaan emas atau perak yang dicampur itu berat murninya mencapai 1 nishab.
Dan tidak wajib mengeluarkan zakat dalam hal kepemilikan emas atau perak yang dibuat perhiasan (sepanjang masih dalam batas) yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Adapun perhiasan yang diharamkan (oleh syara) seperti perhiasan yang berupa gelang dan juga begel (semacam gelang yang biasa dipakar) untuk orang laki-laki dan khuntsa, maka dalam hal ini tetap wajib di zakati.
KETERANGAN:
Adapun menegana nishabnya emas ialah 20 mistgal (77.58 Gr)
Sedang nishabnya perak talah 200 dirham (543 35 Gr) Yang wajib di keluarkan adalah 1/40 (25 5) dan jika ada kelebihan maka wajib dikeluarkan menuurut hitungan prosentasenya.
Penambangan atau dari penemuan hartanya orang kafir Jahiiyyah yang terpendam dalam tanah wajib dikeluarkan zakatnya seketika seketika itu juga, tidak usah menunggu satu tahu Emas atau perak yang dijadikan perhiasan yang mubah, tidak wajib dikeluarkan zakatnya Misalnya emas yang dijadikan perhiasan kaum wanita dan perak dijadikan perhiasan kaum 1 pria.
Adapun mengenai nishabnya perak talah jika sudah mencapai 200 dirham Rasulallah bersbda Untuk perak yang kurang dari 5 uqyah tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Satu uqiyah pada zaman Rasulallah saw sama dengan 40 dirham.
Berarti 5 uqyah 200 dirham Dengan demikian nishabnya perak 200 dirham.
Dalam masalah zakat perak ini tidak ada perbedaan antara perak yang masih berupa bijian atau batangan, maupun yang sudah berupa perhiasan.
Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
Menurut Syekh Maksum bin Ali mengenai nishab perak 1 dirham asyari
Abu Harufah -3 770 gram 1 dirham syari
Imam tsalasah -2 715 gram Berarti nishab perak – 543, 35 gram
1 mitsqal menurut Abu Hanifah -5 388 gram
1 mistsgal menurut imam tsalasah -3 879 gram Berarti nishab emas-77,50 gram (lihat, fathul gadir 20)
Kadar zakat yang dikeluarkan untuk zakat emas dan perak adalah 1/40 (2 592) namun khusus untuk harta temuan yang di pendam kafir hjahilayyha (rikaz) wajib dikeluarkan 1/5S-nya (205) karena harta rikaz ini di dapatkan tanpa bersusah payah.
Nishab Zakat Tanaman
Nishab zakat tanaman dan buah-buahan Yaitu 5 wasaq Kata “wasaq” itu dari kata mashdar “wasaq”, mempunyai arti “kumpul”. Sebab wasaq Itu adalah kumpulan beberapa gantang (takaran).
Dan 5 wasaq itu adalah sama dengan 1600 kati, menurut ukuran kati di Negeri Irak.
Dalam sebagian redaksi kitab lain, menggunakan kata “bil-Baghdady” , artinya, yang digunakan standar. talah kati kota Baghdad”
Dan lebihan dari 1 nishab, harus dihitung sendiri
Dan untuk 1 kati Baghdad- menurut Imam an-Nawawi- adalah sama dengan 128. lebih 4/7 dirham.
Dan dalam masalah zakatnya hasil tanaman dan buah-buahan, jika tanaman serta buah-buahan itu disirami (diri) dengan ar hujan dan yang sejenis dengan air hujan seperti air salju, atau air mengalir (dari irigasi), yaitu air yang mengalir di permukaan tanah sebab sungainya terbendung, lalu air sungai itu naik di permukaan tanah maka (lantas) air tadi dapat menyirami tanaman-tanaman tersebut maka dalam hal ini, zakat yang dikeluarkan talah, 1/10 (seper sepuluh)
Dan jika tanaman tersebut disirami dengan air yang ditimba, yakni disiram dengan air yang diperoleh dari jasa hewan agar berputar menimba air atau juga tanaman tersebut disirami dengan air yang diperoleh dari sungai atau sebuah sumur dengan (menggunakan angkutan) hewan seperti seekor unta, atau seekor sapi maka wajib mengeluarkan zakat 1/2 nya (dari) 1/10.
Dan bagi tanaman yang disirami dengan air hujan dan air yang diperoleh dari hasil menimba dengan menggunakan jasa hewan yang mana (kadar antara ar hujan dan air yang dari hasil jasa hewan) dalam kadar yang sama, maka wajib mengeluarkan zakat 3/4 nya (dari) 10.
Buah-buahan yang wajib dizakati talah kurma dan anggur yang telah mengering.
Sedangkan tanaman yang wajib di zakati adalah biji-bijian yang menjadimakanan dan bisa di simpan seperti padi jagung kedelai dsb
Hasil tanaman yang bukan termasuk biji-bijian seperti umbi kentang dsb tidak wajib dizakati.
Demikian juga biji-bijian yang tidak bertahan disimpan atau bukan merupakan bahan makanan seperti lada jinten hitam dan lain sebagainya.
Buaha-buahan dan hasil tanaman di atas wajib dikeluarkan zakatnya jika memang telah mencapai satu nishab yaitu sebanyak 5 wasaq – 300 sho karena setaip 1 wasaq 60 sho.
Adapun satu sho sama dengan 4 mud. Berarti 5 wasaq 1200 mud. Sedangkan 1 mud beras putih 679,79 gram.
Prosentase zakat yang wajib dikeluarkan dari buah-buahan dan palawya (biji-bijian) ialah seper sepuluh (1086) jika pengairannya tapa biaya misalnya dengan air hujan saluran ingasi dsb
Dan jika dengan biaya misalnya dengan menyewa tenaga manusia atau tenaga diesel maka prosentase zakat yang wajib dikeluarkan talah seper dua puluhnya (596). Untuk kelebihan dari satu nishab, juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut prosentasenya Artinya jika pengerjaannya dengan tanpa biaya berarti dikeluarkan 1095
Dan jika dengan biaya dikeluarkan 5Y–nya Tanaman yang mengeluarkan banyak biaya akibat pupuk, tidak mempengaruhi kadar zakat, yakni tetap 1076 jika pengairannya tidak mngeluarkan biaya dan 595 jika pengairannya mengeluarkan biaya.
Jika hasil panen tersebut tidak mencapai satu nishab maka sama sekali tidak berkewajiban mengeluarkan zakat namun disunnahkan bersedekah seikhlasnya.
Kewajiban zakat baik dari buaha-buahan dimulai semenjak buah-buahan tersebut sudah layak untuk dikonsumsi
Sedangkan untuk palawija dimulai semenjak biji-bijian tersebut sudah mengeras. sehingga kuat untuk disimpan.
Zakat dari hasil palawja dan buah-buahan tersebut bisa dihukumi sah jika dikeluarkan dalam keadaan bersih dan kering.
Hasil panen dalam satu tahun jika belum mencukupi satu nishab harus dikumpulkan dengan panen dalam penghitungan nishabnya Misalnya seorang petani dalam panen pertama hasil padinya ada 8 kwintal kemudian pada panen kedua mencapai 9 kwintal, maka hasil penen yang pertama dan kedua dikumpulkan sehingga mencapai satu nishab (1631516 kilo Gram)
Namun demikian disyaratkan, Antara hasil panen pertama dan yang kedua harus sejenis (padi dikumpulkan dengan padi Jagung dikumpulkan dengan jagung) 2 Rentang waktu antara panen pertama dan kedua tidak lebih dari 12 bulan.
Zakat Harta Dagangan
Harta dagangan dihitung nilai harganya, ketika sudah sampai saat akhir tahun, dengan mata uang yang dibuat beli barang dagangan. Baik nilai harga harta dagangan tu sudah mencapai nishab atau belum. Maka, jika nilai harta dagangan tersebut pada saat akhir tahun (ternyata) sudah mencapai 1 nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan apabila belum mencapai 1 nishab, maka tidak ada keharusan menzakatinya.
Dan harta dagangan tersebut sehabis (dihitung saat akhir tahun) nilainya mencapal 1 nishab harus dikeluarkan zakatnya. yaitu 1/4 nya dari 1/10, dari harta tersebut.
Dan barang yang dikeluarkan (diperoleh dari hasil ekploitasi) -yakni dari beberapa tambang emas dan perak- harus dikeluarkan zakatnya dari hasil tambang tersebut Jika harta tersebut sudah mencapai 1 nishab, yaitu 4 nya (dari) 1/10 seketika itu juga 3 Is sdurrafig 109
(Demikian ini) jika orang yang berusaha mengeluarkan harta tambang tersebut termasuk orang berkewajiban zakat (misalnya dia beragama Islam dan merdeka)
Kata “Ma”aadin”, adalah kata bentuk jamak dari kata mufrad “Ma”dan” dengan dibaca fathah huruf Dalnya, dan juga bisa dibaca kasrah Dalnya.
Kata madan ini menunjukkan sebuah nama bagi suatu tempat yang mana Allah telah menciptakan dalam tanah itu berbagai tambang emas dan perak, baik berupa bumi mati atau tanah hak milik seseorang.
Barang-barang yang didapat dari harta rikaz, yaitu harta yang ditanam dalam tanah, milik orang-orang Jahiliyah.
Pengertian Jahiliyah (di sini) ialah suatu keadaan yang pernah dialami oleh orang Arab sebelum datang agama Islam karena saking bodohnya (mereka saat itu) akan adanya Allah dan Rasul-Nya dan (juga) terhadap beberapa ajaran syariat Islam.
Maka dalam (hal kewajiban zakatnya) harta rikaz adalah sebanyak 1/5 Dan 1/5 harta rikaz ini harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, menurut pendapat yang masyhur.
Sedang pendapat yang membandingi pendapat yang masyhur bahwa 1/5 harta rikaz tersebut harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima 1/5 yang tersebut dalam ayat “al-Fai”.