Terjemah Fathul Qorib Kitab Faraidh – Lafadz “Faraidh” adalah kata jamak dari lafadz mufrad “Fariidhah”, dengan menggunakan makna lafadz “Mafruudhah”, yang berasal dari mashdar lafadz “Fardhi” dengan menggunakan arti “Perkiraan”. Pengertian faridhah menurut syara’, adalah nama suatu bagian pasti bagi orang yang berhak (mendapatkannya).
Sedangkan lafadz Washaayaa adalah kata jamak dari mufrad Washiyyah, berasal dari lafadz Washaitusy Syai-a bisysyai-i idzaa washaltuhu bihi “Saya menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, ketika saya telah menghubungkan sesuatu dengannya”.
Pengertian wasiat menurut syara’ adalah suatu amal (berbuat kesunahan), dengan suatu hak, yang disandarkan pada suatu barang sesudah meninggal dunia.
Orang yang berhak mendapat warisan
Orang-orang yang berhak mendapat warisan dari pihak laki-laki, yakni mereka yang mendapatkan warisan ada 10 dengan hitungan secara ringkas, sedangkan dengan hitungan secara luas jumlahnya ada 15 orang.
Dan Mushannif menghitung 10 orang dengan perkataannya: (1) Anak laki-laki, (2) Anak-laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) ke bawah, (3) Ayah, (4) Kakek ke atas, (5) Saudara laki-laki, (6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki, walaupun jauh, (7) Paman, (8) Anak laki-laki dari paman, walupun jauh, (9) Suami, (10) tuan/majikan laki-laki yang telah memerdekakan (budaknya).
Apabila semua ahli waris dari pihak laki-laki kumpul, maka yang memperoleh warisan adalah 3 orang, yaitu: (1), Ayah, (2) Anak laki-laki, (3) Suami. Yang meninggal dalam contoh ini dalah seorang perempuan.
Sedangkan orang-orang yang mendapatkan warisan dari pihak perempuan, yakni mereka yang mendapatkan warisan ada 7 dengan hitungan secara ringkas, sedangkan dengan hitungan secara luas jumlahnya ada 10 orang.
Dan Mushannif menghitung 7 orang dalam perkataannya: (1) Anak perempuan, (2) Anak perempuan dari anak laki-laki ke bawah, (3) Ibu, (4) Nenek, ke atas, (5) Saudara perempuan, (6) Istri, (7) Tuan/majikan perempuan yang telah memerdekakan (budaknya).
Apabila semua ahli waris dari pihak perempuan tersebut berkumpul, maka dari mereka yang mendapat hak waris hanya lima orang yaitu : (1) Anak perempuan, (2) Anak perempuan dari anak laki-laki, (3) Ibu, (4) Istri, (5) Saudara perempuan sekandung. Dalam masalah ini, yang meninggal adalah seorang laki-laki.
Orang yang tidak gugur dari ahli waris sebab adanya orang lain ada 5 orang, yaitu : 1) Suami, (2) Istri, (3) Ayah, (4) Ibu, (5) Anak sendiri, laki-laki atau perempuan.
Orang yang tidak mendapat hak waris
Sedangkan orang yang tidak dapat menerima hak waris dalam keadaan apapun, ada 7 yaitu ;
1. Budak atau perempuan amat. Andaikan Mushannif menggunakan perkataan raqiq, maka hal itu lebih tepat
2. Budak mudabbar
3. Amat mustauladah
4. Budak mukatab. Adapun budak yang sebagian dari dirinya (badannya} merdeka, ketika ia meninggal dunia dan meninggalkan harta miliknya yang di hasilkan dari sebagian dirinya (badannya) yang merdeka, maka harta miliknya bisa di warisi oleh kerabtanya yang merdeka, istrinya dan tuan yang telah memerdekakan sebagian dirinya (badanya).
5. Orang yang membunuh (pembunuh mayit). Dia tidak dapat warisan dari orang yang dia bunuh, baik yang dibunuh berada dalam tanggungan untuk dibunuh (seperti ia terkena hukum qishash), atau tidak
6. Orang murtad (keluar dari Islam), samahalnya orang murtad adalah orang zindiq, yaitu orang yang menyamarkan kekufuran dan menampakkan keislamannya.
7. Pengikut dua agama (agama yahudi dan nashrani), maka seorang Islam tidak mendapat warisan dari mayit seorang kafir, begitu juga sebaliknya. Orang kafir bisa mendapat warisan dari mayit orang kafir, sekalipun keduanya berbeda agamanya, seperti kafir Yahudi dan Nasrani. Tetapi kafir Harbi tidak dapat mewaris dari kafir Dzimmi, begitu juga sebaliknya.
Dan juga orang murtad tidak mendapat waris dari mayit orang murtad, mayit orang Islam, dan mayit orang kafir.
Adapun derajat paling dekat dari orang yang mendapatkan warisan ashabah (lebihan). Ashabah adalah orang yang tidak memiliki bagian pasti saat dirinya mendapat ashabah, yakni dari dari orang-orang yang disepakati atas mendapatkan warisan.
Pengungkapan kata-kata “tidak ada bagian saat mendapat ashabah” agar ayah dan kakek dapat masuk pada devinisi orang-orang yang mendapat ashabah, karena masing-masing dari mereka berdua memperoleh bagian pasti mereka tidak status ashabah.
Ahli waris ashabah
Kemudian Mushannif mulai menghitung beberapa ahli waris ashabah yang terdekat dalam perkataannya, yaitu
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki seayah dan seibu
- Saudara laki-laki seayah saja
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
- Paman, mulai dari sini diatur tertib untuk selanjutnya
- Anak laki-laki dari paman
Maksudnya “diatur secara tertib” di sini adalah hendaklah mendahulukan paman seayah seibu, lalu paman seayah saja
Beberapa anak laki-laki dari paman Kemudian mendahulukan pamannya ayah yang seayah dan seibu
lalu pamannya ayah yang seayah saja, beberapa anak laki-laki dari pamannya ayah yang seayah-seibu dan yang seayah saja.
Demikian juga hendaknya mendahulukan pamannya kakek yang seayah dan seibu, lalu pamannya kakek yang seayah saja.
Apabila tidak terdapat ahli waris ashabah yang dari jurusan nasab, sedangkan mayatnya adalah budak yang telah dimerdekakan maka tuan/majikan yang telah memerdekakan dapat mewarisi harta budak yang telah di merdekakannya dengan status sebagai ashabah, baik yang memerdekakan itu laki-laki ataupun perempuan.
Apabila bagi mayat tidak ditemukan ahli waris ashabah baik dari jalur nasab maupun jalur wala’/ kepemilikan, maka harta tinggalan mayat tersebut menjadi hak baitul mal (kas negara).
Demikian Terjemah Fathul Qorib Kitab Faraidh.