Syech Abu Syuja dalam fasal ini akan menjelaskan kepada kita tentang pengertian zihar menurut istilah syara dan hukumnya. Selain itu, apa saja kafarat yang harus dibayar oleh suami ketika ia menzihar istrinya? Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal zihar.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Zihar
Zihar menurut bahasa diambil dari kata Zahri, yang mempunyai makna “punggung”. Sedangkan pengertian zihar menurut syara adalah suami menyerupakan istrinya yang tidak tertalak ba’in dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya.
Baca juga: pengertian talak dan macamnya
Contoh Zihar adalah seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku“, Dalam bab zihar, mengkhusukan anggota punggung tidak perut saja semisal, karena punggung merupakan tempat dinaiki, dan istri dinaiki oleh suami (kendaraan suami).
Bila suami mengucapkan kata seperti itu pada istrinya, yakni “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” dan suami tidak mengiringi dengan kata talak, maka suami menjadi kembali dari istrinya, dan ketika itu, suami berkewajiban membayar kafarat.
Adapun kafarat Zihar (penyebutan dan pelaksanaannya) tertib.
Mushannif menyebutkan keterangan tentang urutan pembayaran kafarat Zihar dalam perkataannya.
Bahwa kafaratnya adalah memerdekakan budak perempuan yang mu’min, muslim meskipun sebab Islamnya salah satu dari ibu dan bapaknya, dan yang selamat dari beberapa cacat yang dapat membahayakan pada daya kerja dan usahanya, dengan bahaya yang tampak sekali.
Jika Muzahir (orang yang zihar) tidak memperoleh budak tersebut, semisal ia tidak mampu memperolehnya secara nyata maupun secara syara’, Maka ia puasa selama dua bulan secara berturut- turut.
Dua bulan itu dihitung menurut penanggalan bulan, meskipun masing-masing dari dua bulan kurang dari 30 hari.
Dalam mengerjakan puasa dua bulan itu disertai niat membayar kafarat pada malam hari. Tidak disyaratkan niat berturut-turut, menurut qaul ashah.
Bila Zahir, tidak mampu berpuasa selama dua bulan, atau tidak mampu secara berturut-turut selama dua bulan, maka ia memberi makan 60 orang miskin atau fakir, tiap-tiap orang satu mud dari jenis bahan makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah.
Dan ketika demikian, maka Satu mud itu harus dari makanan pokok negeri orang yang membayar kafarat, semisal gandum merah atau gandum putih, tidak cukup dengan tepung halus dan sagu.
Bila orang yang membayar kafarat tidak mampu dari tiga perkara tersebut, maka kafarat masih tetap berada dalam tanggungannya.
Jika setelah tidak mampu, tiba-tiba Mudhahir mampu atas satu perkara saja, maka ia harus mengerjakannya.
Apabila dia mampu hanya sebagian saja dari satu perkara, sernisal mampu hanya mengeluarkan satu mud makanan atau sebagian mud saja, maka keluarkanlah.
Bagi orang yang melakukan zihar tidak halal menggauli istrinya yang dijatuhi zihar, sampai dia membayar kafarat tersebut.