Terjemah Fathul Qorib Fasal Yang Membatalkan Wudhu – Dalam kitab nya, penulis akan menjelaskan hal yang membatalkan wudhu. Yaitu; Pertama, ada sesuatu yang keluar dari dua jalan. Kedua, tidur. Ketiga, hilang akal. Keempat, bersentuhan laki-laki dan perempuan. Kelima, menyentuh kemaluan. Berikut adalah penjelasan ringkasnya.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu semuanya ada 5.
Pertama, keluarnya sesuatu dari dua jalan depan dan belakang, keluar sesuai dengan kebiasaan atau pun tidak, seperti darah dan batu kerikil. Ataupun suci, seperti ulat. Kecuali air mani yang keluar dengan sebab bermimpi dari orang yang memiliki wudhu yang tidur dalam kondisi menetapkan duduknya pada bumi maka wudhunya tidak batal.
Sedangkan orang yang memiliki kelamin ganda, tidak batal wudhunya kecuali dengan keluarnya sesuatu dari kedua kelaminnya.
Kedua, tidur tanpa menetapkan duduknya pada bumi. Maka batal wudhu ketika tidur tidak dengan duduk tanpa menetapkannya, atau tidur dengan berdiri atau terlentang meskipun menetapkannya.
Ketiga, hilangnya kesadaran dengan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya
Keempat, persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun sudah mati.

Maksudnya ialah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat secara umum. Maksud mahram ialah orang tidak boleh dinikahi (baca juga: wanita yang haram dinikahi) karena hubungan nasab sepersusuan atau kekeluargaan melalui perkawinan dengan persentuhan tanpa penghalang.
Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, baik itu milik sendiri atau milik orang lain, laki-laki maupun perempuan, hidup ataupun mati. Menyentuh lingkaran dubur membatkan wudhu menurut qaul Jadid.
Tanya jawab seputar hal yang membatalkan wudhu
Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kalian jika hadast sehingga berwudhu. Hadits Bukhari Muslim.
Mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata tertidur tali akan terlepas, dan barangsiapa tidur, maka hendaknya ia berwudhu. Hadits riwayat Ahmad dan thobroni.
Jika lubang yang asli buntu, maka membatalkan wudhu. Jika tidak buntu, maka tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat. Mugni muhtaj
Yaitu orang yang memiliki alat kelamin perempuan dan laki-laki dan belum tampak kecenderungannya pada salah satu jenis kelamin. Tuhfatul Habib
Karena untuk memastikan keluar sesuatu dari kelamin yang asli. I’anatut tholibin
Karena aman dari keluarnya sesuatu dari dubur nya.
Ya, wudhu nya batal. Namun menurut Syekh athiyyah tidak batal. Al Bajuri
Gila itu kehilangan pikiran. Pingsan itu tenggelamkan pikiran. Dan tidur itu menutupi pikiran. Kitab Al iqna
Karena berdasarkan firman Allah: Artinya: “Atau kamu telah menyentuh perempuan.” Annisa ayat 43. Disamping itu berpotensi membangkitkan syahwat.
Yang menjadi acuan adalah kebiasaan. Namun menurut Syekh Yusuf Sambalawani, usia 7 tahun membatalkan wudhu. Usia 5 tahun telah disepakati tidak membatalkan. Dan usia enam tahun terjadi hilaf. Syarah Sulamut Taufiq.
Untuk laki-laki adalah seluruh alat kemaluannya dan untuk perempuan adalah 2 bibir kemaluannya. Hasyiah Sarwani
Karena hal itu yang umumnya dapat membangkitkan syahwat. Tuhfatul Habib
Karena disamakan dengan kemaluan dengan persamaan batalnya wudhu sebab keluarnya sesuatu dari keduanya. Hayatul muhtaj.