Terjemah Fathul Qorib Fasal Hal Yang Membatalkan Shalat

Diposting pada

Setelah kemarin kita mempelajari tentang syarat dan rukun shalat, maka hari ini kita akan sama-sama mengetahui tentang pembatalan sholat. Mushanif dalam kitab fathul qorib menulis fasal tentang hal yang membatalkan shalat yang jumlahnya ada 11. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca terjemah fathul qorib fasal yang membatalkan shalat.

Terjemah fathul qorib fasal hal yang membatalkan shalat

terjemah fathul qorib fasal hal yang membatalkan shalat
terjemah fathul qorib fasal hal yang membatalkan shalat

Hal yang membatalkan shalat ada 11, yaitu: (1) Sengaja berbicara yang layak untuk percakapan manusia, baik berkaitan dengar kemaslahatan shalat maupun tidak. (2) Melakukan gerakan yang banyak berturut-turut, seperti tiga langkah baik sengaja maupun tidak, (3) Hadats besar atau kecil. (4). Terkena najis yang tidak di ma’fu, jika terkena najis yang kering dan membuangnya seketika, maka tidak batal. (5) Terbukanya aurat dengan sengaja, jika terbuka oleh angin dan menutupnya seketika, maka tidak batal. (6) Merubah niat. (7) Membelakangi kiblat. (8) Makan, dan (9) Minum, baik banyak atau sedikit. (10) Tertawa terbahak-bahak. (11) Murtad, yaitu memutus Islam dengan ucapan atau perbuatan.

Itulah terjemah fathul qorib tentang perkara yang dapat membatalkan shalat. berikut kami sajikan pula tannya jawab.

Tanya jawab seputar pembatalan shalat

Apa dalil perkara yang membatalkan shalat?

Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sedikitpun dari perkataan manusia, karena sesungguhnya ia hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-qur’an.
(HR. Muslim)
Apabila seseorang diantara kalian berkentut dalam shalatnya, maka hendaknya ia berpaling, wudlu dan mengulangi shalatnya. (HR. Turmudzi)

Apa maksud dengan percakapan manusia?

Yaitu ucapan yang kedudukannya sebagai perkataan manusia dalam percakapan mereka.

Apa batasan gerakan yang banyak dan sedikit?

Menurut pendapat yang kuat (qaul shahih) batasannya dikembalikan pada kebiasaan (adat).

Apa batasan gerakan yang terus-menerus?

Batasannya ialah ketika dianggap berkesinambungan secara kebiasaan.

Ketika najis mengenai badan saat shalat?

Apabila najisnya mengenai badan dan mampu dihilangkan seketika, maka harus dibuang seketika juga sebagaimana jika mengenai pakaian.

Apa batasan tertawa yang membatalkan shalat?

Apabila menampakkan dua huruf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *