Terjemah Fathul Qorib Fasal Wudhu

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wudhu – Dalam kitab ini, mushonif atau menulis kitab akan menjelaskan kepada kita tentang fardhu atau rukun wudhu. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang kesunnahan wudhu. Pada akhir tulisan, kami menyertakan tanya jawab seputar wudhu.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wudhu

terjemah fathul qorib fasal wudhu

Rukun wudhu ada 6 perkara.

Pertama niat.

Yaitu menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya, – jika tidak bersamaan disebut Azzam – dengan membasuh permulaan bagian wajah, bukan sebelum atau setelah.

Ketika membasuh bagian tersebut, maka berniat menghilangkan hadast, atau niat diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan wudhu, atau niat wudhu atau niat wudhu saja atau niat bersuci dari hadats, dan seandainya tidak ditambah dari hadast maka niat tidak sah.

Apabila niat sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan menambah niat membersihkan diri atau menyegarkan maka wudhunya sah.

Kedua membasuh seluruh wajah.

Batasan wajah secara memanjang yaitu antara bagian tumbuhnya rambut secara umum dan akhirnya kedua sisi dagu dua tulang penopang tumbuhnya gigi bawah. Adapaun batasan secara lebar ialah bagian antara kedua telinga.

terjemah fathul qorib fasal wudhu 2

Apabila pada wajah terdapat bulu tipis atau lebat, maka wajib membasuh serta kulit dibawahnya.

Jenggot laki-laki yang lebat, sekiranya lawan bicara tidak bisa melihat kulit dari sela-sela nya, maka cukup membasuh bagian luarnya saja,.

Lain halnya dengan jenggot yang tipis sekira lawan bicara dapat melihat kulit, maka wajib membasuh hingga kulitnya.

Berbeda dengan jenggot perempuan dan wanita dan hunsa, maka wajib membantu hingga kulit meskipun jenggot yang lebat.

Dan wajib juga besertaan membasuh wajah untuk membasuh bagian dari kepala, leher, dan bawah dagu.

Ketiga membasuh kedua tangan hingga siku.

Dan wajib membasuh bulu, bisul, jari tambahan dan kuku-kuku yang berada di kedua tangan. Begitu juga menghilangkan kotoran yang ada pada kuku yang dapat menghalangi air.

Keempat mengusap bagian kepala atau sebagian rambut yang berada pada batasan kepala.

Tidak ditentukan hanya tangan untuk mengusap, tetapi boleh juga menggunakan kain dan selainnya.

Apabila membasuh kepala sebagai ganti mengusap, maka diperbolehkan. Jika meletakkan tangan yang basah pada kepala tanpa menggerakkannya itu juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Apabila tidak memakai muzah, dan jika memakainya maka yang menjadi kewajiban adalah mengusap muzah atau membasuh kedua kaki. Wajib juga membasuh bulu, bisul dan jari tambahan yang berada pada kaki.

Keenam berurutan. Sebagaimana cara yang telah disebutkan. Apabila keempat anggota wudhu dibasuh sekaligus maka hanya menghilangkan hadas Wajah saja.

Itulah terjemah fathul qorib fasal wudhu. Berikutnya kami sertakan tanya jawab seputar wudhu.

Tanya Jawab Seputar Fardhu Wudhu

Dalil wudhu

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

Apa hikmah dari wudhu?
Jawaban: karena salat merupakan Munajat kepada Allah maka harus bersuci

Kenapa harus niat dalam wudhu?
Jawaban: karena berdasarkan hadist nabi “Sesungguhnya setiap perbuatan itu menurut niatnya”. Hadist Riwayat Bukhari Muslim.

Kapankah waktu niat ketika wajahnya tidak mungkin dibasuh karena sakit?
Jawaban: niatnya adalah besertaan dengan permulaan basuhan atau usapan yang wajib ia lakukan pada anggota wudhu setelah wajah, sehingga ketika yang bisa hanya kaki, maka niatnya ialah saat membasuh kaki. Albujairami

Bagaimanakah niat wudhu ketika wajahnya diperban?
Jawaban: wajib mengusap perban dengan air serta niat. Al-bajuri

Kenapa tetap sah ketika memiliki niat ganda antara wudhu membersihkan atau mengajukan diri?
Jawaban: karea masing-masing dari membersihkan dan menunjukkan diri itu tercapai tanpa adanya niat. Sebagaimana niat shalat dan menghindari penagih hutang. Al-bajuri

Apakah ketika menyatukan niat antara ibadah dan selainnya tetap mendapatkan pahala?
Jawaban: menurut Imam al-ghazali memandang yang lebih dominan. Jika dominan tujuan dunia, maka tidak mendapat pahala. Namun jika dominan tujuan agama, maka sesuai dengan kadarnya. Dan jika setara maka saling menggugurkan. Sedangkan menurut Ibnu salam tidak dapat pahala secara mutlak. Hasyiah Al Bajuri.

Bagaimanakah ketika seseorang memiliki dua wajah
Jawaban: Wajib membasuh keduanya. Syekh Sulaiman Jamal.

Kenapa cukup membasuh bagian luar dari jenggot laki-laki yang lebat?
Jawaban: Karena sesuai dengan yang dilakukan Nabi Muhammad. Dan membasuh bagian dalam itu menyulitkan.  Nihayatul muhtaj

Kenapa jenggot perempuan walaupun yang lebat tetap wajib dibasuh sampai kulit bagian dalam?
Jawaban: karena hal tersebut langka dan juga bagi perempuan sunnah untuk mencukur nya . Hasyiah Syekh Sulaiman Jamal.

Kenapa sebagian dari kepala dan leher serta bawah dagu harus dibasuh?

Jawaban: Karena untuk memastikan kesempurnaan basuhan wajah.

Apa cukup mengusap sebagian kepala?
Jawaban: karena umumnya kepala tertutup akan cukup minimal mensucikannya. Tuhfatul muhtaj

Kenapa mengusap kepala boleh diganti dengan membasuh?
Jawaban: Karena tujuan dari mengusap yaitu basah maka telah tercapai dengan cara membasuh. Al Bajuri

Kenapa cukup meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya?
Jawaban: karena tercapainya maksud dengan meletakkan tangan, yaitu mengusap, karena tidak di syarat menggerakkan tangan. Kutil habibil Gorib.

Kenapa wudhu terbatas pada empat anggota itu saja?
Jawaban: Karena anggota itulah tempat terjadinya dosa. atau karena Nabi Adam menghadap kepada pohon terlarang dengan wajahnya, berjalan dengan kakinya, pemetik dengan tangannya, dan menyentuh daun dengan kepalanya. Hasyiah sarwani

Kenapa ketika menggunakan mujah, boleh mengusap muzah?
Jawaban: Karena adanya kebutuhan yang menuntut untuk memakai meja sehingga melepasnya setiap kali wudhu itu memberatkan. Nihayatul muhtaj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *