Terjemah Fathul Qorib Fasal Wasiat

Diposting pada

Dalam kitab fathul qorib akan menjelaskan tentang hukum wasiat, syarat yang berwasiat dan syarat orang yang menerima wasiat. Oleh karena itu, berikut adalah terjemah fathul qorib fasal wasiat dan syaratnya.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wasiat

terjemah fathul qorib wasiat

Pengertian wasiat menurut bahasa dan syara’ sudah dijelaskan permulaan kitab Faraid.

Dalam musha bihi (barang) tidak disyaratkan harus diketahui secara jelas dan wujud.

Oleh karena nya, boleh wasiat dengan barang yang diketahui secara jelas atupun tidak. Misalnya wasiat air susu yang masih berada dalam kantongnya. Dan boleh berwasiat dengan barang yang wujud/ada dan yang tidak ada. Misalnya wasiat buah dari pohon ini, sebelum buah tersebut wujud.

terjemah fathul qorib fasal wasiat

Harta yang boleh diwasiatkan itu hanya 1/3 dari harta orang yang berwasiat. Jika lebih dari 1/3, maka di tangguhkan atas izin dari para ahli waris yang mutlak dalam tasarrufmya.

Apabila ahli waris memperbolehkan, maka perizinan mereka berarti melestarikan atau mengesahkan wasiat harta selebihan dari 1/3. Dan jika mereka (ahli waris) menolak wasait pada harta yang selebih dari 1/3, maka batallah wasiat untuk selebihan dari 1/3 itu saja (yang 1/3 nya tetap sah).

Tidak boleh wasiat kepada ahli waris, meskipun pewasiatan itu dengan sebagian dari 1/3, kecuali bila ahli waris lainnya yang mutlak dalam tasarrufnya mempersilahkan.

Syarat yang berwasiat dan penerima wasiat

Mushannif menerangkan tentang syarat mushi (orang yang berwasiat) dalam perkataannya: Sah/boleh wasiat dari orang yang sudah baligh atau dewasa dan berakal sehat, yakni orang yang berkehendak sendiri meskipun dia orang kafir atau orang yang tercegah tasarrufnya sebab bodoh. Maka tidak sah wasiatnya orang gila, ayan, anak kecil dan yang terpaksa.

Kemudian Mushannif menerangkan syarat musha lah (orang yang diberi barang wasiat), ketika ia merupakan orang yang ditentukan/jelas, dalam perkataannya: Bagi tiap orang yang dapat memiliki suatu harta, yakni bagi tiap orang yang pada dirinya terdapat suatu kenyataan bisa memiliki harta, seperti anak kecil, orang tua, orang yang sempurna, orang gila dan janin dalam kandungan yang wujud saat berwsiat, sekira ia bisa lahir kurang dari enam bulan (terhitung) dari waktu berwasiat.

Kata orang yang jelas mengecualikan wasiat ketika musha lah merupakan umum, maka dalam masalah ini (atas jalan umum) disyaratkan wasiatnya tidak maksiat seperti memperbaiki gereja dari orang islam atau kafir untuk beribadah.

terjemah fathul qorib fasal wasiat

Dan sah/boleh berwasiat di jalan Allah, dan wasiat ini diperuntukan bagi prajurit perang.

Dan dalam sebagian redaksi kitab lain, sebagai ganti lafadz “Sabilillah” menggunakan lafadz “Sabilil birri” (jalan kebaikan}, maksudnya seperti wasiat kepada para fakir atau untuk membangun.

Sah berwasiat, dalam arti mewasiatkan/memberi pesan untuk melunasi utang-utang, melestarikan/ melaksanakan beberapa wasiat, dan mengurus urusan anak-anak kecil, pada seseorang yang memiliki 5 pakerti/ perkara, yaitu : Islam, Baligh/ Dewasa, Berakal sehat, Merdeka, Dapat dipercaya.

Mushannif menganggap cukup dengan menggunakan kata amanah dari kata adalah (sifat adil). Maka, tidak sah berpesan kepada orang yang memiliki sifat kebalikannya.

Tetapi, menurut qaul ashah, boleh bagi kafir dzimmi memberi pesan kepada kafir dzimmi lain yang adil dalam agamanya atas urusan anak-anaknya yang kafur.

Disyaratkan juga bagi wasiyy (orang yang mendapat pesan), bahwa dia bukan orang yang lemah dalam mentasarrufkan/menjalankan wasiat.

Maka orang yang lemah dari melaksanakan wasiat, mungkin karena tua atau pikun, itu menyebabkan tidak sah nya memberi pesan/wasiat padanya.

Bila beberapa syarat tersebut berkumpul dalam diri ibu nya si anak kecil, maka ia ibu lebih utama dari pada yang lainnya dalam hal menjadi wasiyy (orang yang mendapat pesan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *