Terjemah Fathul Qorib Fasal Wali Nikah

Diposting pada

Dalam fasal ini, mushannif menjelaskan tentang wali nikah dan syarat nya. Selain itu, dalam fasal ini akan menjelaskan mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah. Selanjutnya mushannif membahas tentang melamar wanita gadis atau janda. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal wali nikah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wali Nikah

terjemah fathul qorib fasal wali nikah

Menjelaskan sesuatu yang menjadikan sahnya suatu pernikahan. Tidak sah suatu akad pernikahan, kecuali dengan (adanya) wali yang adil. Dalam sebagian keterangan dengan wali laki-laki.

(Pengertian) “wali laki-laki” ini mengecualikan seorang perempuan, karena sesungguhnya seorang perempuan tida boleh menikahkan dirinya dan orang lain. Tidak sah suatu akad pernikahan, kecuali dengan hadirnya dua saksi yang adil.

Baca juga: Rukun nikah

Mushannif menyebutkan syarat masing-masing dari wali dan dua saksi, dalam perkataannya.

Bahwa keabsahan sebagai wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat, yaitu :
1. Islam. Maka tidak sah orang kafir menjadi walinya seorang perempuan, kecuali terhadap suatu persoalan yang dikecualikan oleh mushannif setelah keterangan keenam syarat ini.
2. Baligh/dewasa. Maka tidak sah anak kecil menjadi walinya seorang perempuan.

terjemah fathul qorib fasal syarat wali nikah

3. Berakal sehat. Maka tidak sah orang gila menjadi walinya seorang perempuan, baik gilanya terus-menerus atau kumat-kumatan (kadang-kadang).
4. Merdeka. Maka tidak sah seorang budak menjadi wali dalam hal mengijabkan pernikahan, tetapi dia boleh menerima dalam pernikahan.
5. Laki-laki. Maka tidak sah wali seorang perempuan dan orang banci (wanita memiliki dua alat kelamin).
6. Adil. Maka tidak sah wali seorang fasik.

Mushannif memberikan pengecualian dari syarat di atas, yaitu suatu persoalan yang terkandung dalam perkataannya : hanya saja dalam pernikahannya seorang perempuan kafir dzimmi tidak membutuhkan syarat islamnya wali, dan juga dalam pernikahannya amat tidak membutuhkan syarat adilnya sayyid/tuan, sehingga boleh sayyidnya seorang fasiq.

Semua syarat yang telah lewat dalam kaitan seorang wali, dan perlakukan juga untuk dua saksi pernikahan. Adapun kebutaan, tidak mejadi aib dalam hal perwalian, menurut qaul ashah.

Urutan wali nikah

Adapun wali-wali yang paling utama atau berhak untuk menikahkan adalah :

  1. Ayah
  2. Kakek (ayahnya ayah)
  3. Ayahnya kakek dan seterusnya. Dalam hal ini, hendaknya mendahulukan kakek yang paling dekat dari kakek yang lebih jauh.
  4. Saudara laki-laki yang seayah dan seibu. Jika mushannif mengungkapkan dengan kata Syaqigq, maka hal itu lebih ringkas.
  5. Saudara laki-laki seayah saja.
  6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki yang seayah dan seibu (ponakan laki-laki), meskipun terus ke bawah.
  7. Anak laki-lakinya saudara laki- laki yang seayah saja, meskipun terus ke bawah.
  8. Paman yang seayah-seibu.
  9. Paman yang seayah saja.
  10. Anak laki-lakinya paman, yakni anak laki-laki dari masing-masing kedua macam paman, meskipun terus ke bawah, atas jalan tartib.

wali nikah

Maka anak laki-lakinya paman yang seayah seibu di dahulukan dari anak laki-lakinya paman yang seayah saja.

Jika tidak ada para waris ashabah dari arah keturunan, maka yang berhak menjadi wali adalah tuan/majikan laki-laki yang memerdekakan budak, kemudian para ashabahnya secara tertib dalam urusan waris.

Jika tuan/majikan perempuan yang memerdekakan masih hidup, maka yang berhak menikahkan (amat yang dimerdekakan) adalah orang yang pernah menikahkan tuan/majikannya amat yang telah memerdekakan secara tertib yang sudah (diterangkan) dahulu dalam kaitannya keterangan wali-wali nikah dari keturunan.

Jika majikan perempuan yang memerdekakan meninggal dunia, maka yang berhak menikahakan amat yang merdeka itu, ialah orang yang mendapatkan warits wala’ atas tuan/ majikan yang telah memerdekakan, kemudian anaknya, lalu anak dari anaknya (cucu).

Kemudian hakim (pak penghulu) berhak menikahkan ketika tidak ditemukannya wali-wali dari jalur nasab atau jalur warits wala’.

Melamar wanita gadis dan janda

Kemudian Mushannif memulai menerangkan tentang mempersunting atau khitbah.

Lafadh Khithbah dengan kasrah huruf kha’nya. Pengertian kithbah adalah memintanya/mengajaknya si pelamar kepada wanita yang di lamar untuk menikah.

Mushannif berkata : pihak khatib (orang yang melamar) tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan yang masih dalam masa iddah sebab di tinggal wafat suami, sebab tertalak bain atau tertalak rujuk.

Adapun batasan ‘terang-terangan’ adalah suatu ungkapan yang memutuskan rasa cinta atau keinginan untuk menikah. Seperti ucapannya terhadap perempuan yang masih dalam masa iddah : “Saya ingin menikahimu’.

terjemah fathul qorib fasal syarat wali dan saksi nikah

Jika perempuan yang dalam masa iddah itu bukan karena talak ruju’ (tapi talak bain atau di tinggal wafat suami), maka pihak pelamar, boleh mengungkapankan lamarannya dengan sindiran (tidak secara terang-terangan), dan menikahinya setelah habis masa iddah perempuan tersebut.

Adapun batasan “menyindir” adalah sesuatu ungkapan yang sifatnya bukan ajakan untuk menikah, tetapi mengandung perasaan cinta. Seperti ucapan si pelamar kepada seorang perempuan: “Banyak sekali laki-laki yang senang/cinta kepadamu”.

Adapun perempuan yang kosong dari hal yang menghalangi pernikahan dan kosong dari lamaran yang terdahulu, maka boleh melamarnya secara sindiran atau terang-terangan.

Kaum wanita itu ada dua macam, yaitu para janda dan gadis.

Janda adalah perempuan yang telah hilang keperawanannya sebab hubungan badan yang halal atau haram. Sedangkan gadis ialah sebaliknya.

Untuk perawan, bagi pihak ayah atau kakek (ketika tidak ada ayah sama sekali atau ada tapi tidak ahli dalam menikahkan seperti ayahnya gila), maka boleh memaksa anak gadis nya untuk menikah bila memang memenuhi beberapa syarat dalam memaksa, yaitu :

1. Perempuan yang akan dijodohkan belum pernah dijimak farjinya.
2. Hendak di nikahkan dengan calon suami yang sederajat, serta dengan maskawin yang pantas baginya, berupa uang negara.

Sedangkan pada perempuan janda, maka tidak boleh atau berhak bagi walinya untuk menikahkan anak janda tersebut, kecuali setelah ia baligh atau dewasa ia memberi izin dengan ucapan, tidak cukup izin dengan sikap diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *