Terjemah Fathul Qorib Fasal Waktu Makruh Shalat

Diposting pada

Shalat sunnah terbagi menjadi beberapa macam. Salahsatunya adalah shalat sunnah mutlak. Shalat sunnah mutlak boleh dikerjakan kapan pun kecuali pada waktu yang dimakruhkan. Mushanif dalam kitab fathul qorib menjelaskan waktu yang makruh melaksanakan shalat. Berikut penjelasan Terjemah Fathul Qorib Fasal Waktu Makruh Shalat.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Waktu Makruh Shalat

Terjemah Fathul Qorib Fasal Waktu Makruh Shalat
Terjemah Fathul Qorib Fasal Waktu Makruh Shalat

Waktu yang makruh untuk melakukan shalat ada 5, tidak boleh melakukan shalat kecuali yang memiliki sebab, baik sebab terdahulu, seperti shalat qadha’, atau sebab yang bersamaan, seperti shalat gerhana bulan dan matahari, yaitu:

Pertama, Setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari.

Kedua, Saat terbitnya matahari hingga sempurna dan meninggi seukuran tombak.

Ketiga, Saat istiwa’ hingga matahari bergeser dari tengah langit, mengecualikan hari jum’at yang tidak makruh shalat pada waktu istiwa’, begitu juga di tanah haram Makkah, baik di masjid atau selainnya, maka tidak makruh shalat pada waktu-waktu tersebut, baik shalat sunah thawaf atau selainnya.

Keempat, Setelah shalat asar hingga matahari terbenam.

Kelima, Saat matahari terbenam hingga sempurna.

Tanya jawab seputar waktu makruh shalat

Apa dalil waktu yang makruh untuk shalat?

Tidak ada shalat setelah subuh hingga terbitnya matahari dan tidak ada shalat setelah asar hingga terbenamnya matahari. (HR. Bukhari Muslim)

Tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk melaksanakan shalat atau mengubur orang mati (baca: cara mengubur jenazah) pada waktu tersebut, yaitu saat terbitnya matahari hingga meninggi, saat tengah hari hingga condongnya matahari, dan saat tenggelamnya matahari (HR Muslim).

Sesungguhnya matahari terbit sementara tanduk setan menyertainya, kemudian jika telah meninggi, maka setan Kas ya. Jika hari berada pada tengah hari, setan menyertainya, kemudian jika bergeser, maka setan meninggalkannya. Jika hari lekati tenggelam, setan menyertainya, kemudian jika telah tenggelam, maka setan meninggalkannya. (HR. Assyafi’i)

Apa perbedaan antara makruh tahrim dan makruh tanzih?

Makruh tahrim dengan adanya larangan secara tegas (jazim), sedangkan makruh tanzih dengan larangan yang tidak tegas.

Kenapa boleh melakukan shalat yang memiliki sebab pada waktu dimakruhkan shalat?

Karena shalat itu tidak dilarang kecuali disebabkan bertepatan dengan para penyembah matahari, namun jika memiliki sebab yang jelas, maka shalat itu akan teralihkan pada sebab tersebut, sehingga terbebas dari hukum makruh, dan jika tanpa sebab yang jelas, maka akan mengarah pada waktu makruh tersebut sehingga hukumnya makruh.

Apa maksud shalat yang memiliki sebab terdahulu atau bersamaan?

Ialah sebab yang dinisbatkan pada shalat.

Bagaimanakah dengan shalat sunah yang sebabnya akan datang, seperti shalat sunah ihram dan istikharah?

Tidak sah, karena lemahnya sebab yang akan datang, sebab adanya kemungkinan terjadi dan tidak terjadi.

Kenapa tidak boleh shalat pada saat terbitnya matahari?

Karena berdasarkan hadits:
Tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk melaksanakan shalat atau mengubur orang mati pada waktu tersebut, yaitu saat terbitnya matahari hingga meninggi, saat tengah hari hingga condongnya matahari, dan saat tenggelamnya matahari. (HR. Muslim)

Sesungguhnya matahari terbit sementara tanduk setan menyertainya, kemudian jika telah meninggi, maka setan meninggalkannya. Jika matahari berada pada tengah hari, setan menyertainya, kemudian jika bergeser, maka setan meninggalkannya. Jika hari dekati tenggelam, setan menyertainya, kemudian jika telah tenggelam, maka setan meninggalkannya. (HR. Assyafi’i)

Kenapa shalat pada hari jumat saat waktu istiwa tidak makruh?

Karena berdasarkan hadis Nabi saw.:
Dari Abu Hurairah, bal ya Nabi saw. melarang untuk shalat saat tengah hari hingga condongnya matahari kecuali pada hari jumat. (HR. Assyafi’i)

Adakah waktu yang dilarang melakukan shalat selain yang telah disebutkan?

Ada, yaitu shalat saat khotbah jumat sedang berlangsung, baik shalat fardu maupun sunah, kecuali shalat tahiat masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *