Terjemah Fathul Qorib Fasal Wakalah (Perwakilan)

Diposting pada

Dalam kitab ini, mushannif akan menjelaskan tentang pengertian wakalah atau perwakilan, hukum wakalah beserta ketentuan yang berlaku dalam akad wakalah. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal wakalah. Semoga bermanfaat.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wakalah (Perwakilan)

terjemah fathul qorib fasal wakalah

Menerangkan tentang hukum Wakalah (perwakilan). Kata “Wakalah” dengan terbaca fathah dan kasrah huruf wawu, menurut bahasa artinya “memberikan hak kuasa”.

Sedangkan wakalah menurut syara adalah menyerahkan suatu urusan yang bisa di kerjakan dan bisa di gantikan kepada orang lain agar ia melakukan pekerjaan tersebut saat masih hidup.

Dan Qayyid “saat masih hidup” ini mengecualikan masalah perwasiatan.

Mushannif menerangkan tentang batasan Wakalah melalui perkataannya, “bahwa setiap sesuatu yang boleh di tasharufkan oleh dirinya sendiri, maka boleh baginya mewakilkan hal itu kepada orang lain. Atau dia menjadi wakil dalam urusan orang lain. Maka tidak sah anak kecil atau orang gila mewakilkan urusannya dan tidak sah pula menjadi wakil.

Catatan:

Rukun wakalah ada empat.

  1. Wakil: orang yang menggantikan pekerjaan atau urusan orang lain
  2. Muwakkil : orang yang menyerahkan pekerjaan kepada orang lain.
  3. Muwakkal fih: pekerjaan atau urusan yang diwakilkan
  4. Syegat: ijab dan qobul

Contoh wakalah :

Zaid berkata kepada umar: Saya mewakilkan kepada mu dalam menjual rumah ku. Lalu Umar menjawab : Saya terima. Atau Umar tidak menjawab, namun ia tidak menolak.

Syarat urusan yang diwakilkan

Adapun syaratnya muwakkal fih

a). harus berupa perkara yang memang dapat di gantikan. Maka tidak sah mewakilkan ibadah badaniyah (ibadah yang dilakukan dengan badan) kecuali haji dan membagikan zakat.

b). Muwakkal fih harus sudah menjadi milik muwakkil (orang yang mewakilkan).

Jika muwakkil mewakilkan kepada seseorang untuk menjual budak yang bakal ia miliki, ataupun dalam urusan mencerai perempuan yang akan ia nikahi, maka batal hukum perwakilan ini.

Wakalah adalah akad jaiz (yang boleh) dari dua belah pihak. Dengan demikian, maka boleh bagi masing-masing Muwakkil dan wakil membubarkan/membatalkan perjanjian wakalah kapan mereka mau.

Akad wakalah menjadi rusak sebab meninggalnya salah satu dari kedua belah pihak, atau gila atau ayan.

terjemah fathul qorib fasal wakalah

Wakil adalah orang yang amanah dalam barang/urusan yang ia terima atau tasharufkan.

Wakil tidak wajib menanggung ganti rugi, kecuali ia lalai / teledor terhadap suatu yang dikuasakan padanya.

Dan sebagian dari pada kelalaian adalah wakil menyerahkan barang jualan sebelum ia menerima pembayaran harganya.

Wakalah Mutlak

Tidak boleh bagi wakil melalui akad wakalah mutlak, yaitu menjual dan membeli kecuali dengan melakukan tiga syarat:

Pertama : Wakil harus menjual dengan harga umum, tidak boleh dengan harga dibawah pasaran. Dan tidak boleh dengan kerugian besar, yaitu kerugian yang tidak dapat ditolerir dalam pandangan umum.

Kedua : Pembayaran harus secara kontan. Maka Wakil tidak boleh menjual barang dengan cara tempo, meskipun harga tersebut standar harga umum.

Ketiga: Harus dengan mata uang negara nya. Jika dalam suatu negera itu terdapat dua mata uang, maka hendaknya melakukan penjualan dengan mata uang paling berlaku. Jika dua mata uang itu sama-sama berlaku, maka wakil hendaknya menjual dengan mata uang yang lebih bermanfaat bagi muwakkil. Bila sama juga, maka Wakil boleh memilih antara dua mata uang.

Baca juga: rukun jual beli dalam islam

Hal yang harus diperhatikan oleh seorang wakil

Wakil tidak boleh menjual dengan mata uang tembaga, meskipun uang itu berlaku sebagaimana berlakunya mata uang emas dan perak.

Dan juga tidak boleh menjual pada dirinya sendiri dan tidak boleh pula pada anaknya yang masih kecil. Meskipun Muwakkil menjelaskan kepada Wakil akan kebolehan menjual pada anak kecil. Sebagaimana pendapat Imam Mutawalli yang bertentangan dengan pendapatnya Imam Baghawi.

Menurut pendapat yang lebih shahih, bahwa sesungguhnya Wakil itu boleh menjual kepada ayahnya, sampai ke atas (kakek, buyut….) dan boleh pula pada anaknya yang sudah baligh sampai ke bawah (putu) kalau memang anak nya tidak bodoh/tolol serta tidak gila.

Jika Muwakkil telah menjelaskan pada wakil, bolehnya menjual pada ayah dan anak yang baligh, maka hukumnya sah secara pasti tanpa ada perbedaan pendapat.

Wakil tidak boleh memberikan pengakuan (pernyataan) atas permasalah yang melilit orang yang mewakilkan pada dirinya.

Maka apabila Muwakkil membuat wakil pada seseorang dalam urusan pertengkaran, maka Wakil tidak memiliki hak Iqrar (pengakuan) atas Muwakkil dan tidak memiliki hak ibra’ (pembebasan) hak piutang Muwakkil, serta tidak memiliki hak Shuluh (perdaamaian).

Sedangkan menurut pendapat yang lebih shahih, sesungguhnya mewakilkan dalam iqrar (pengakuan/pernyataan) itu tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *