Pada kitab fathul qorib, mushannif akan menjelaskan tentang pengertian wakaf, rukun wakaf, dan syarat wakaf. Tidak lupa Abu Syuja juga membahas tentang aturan wakaf. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal tentang wakaf.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Wakaf
Pengertian wakaf adalah menahan harta tertentu yang bisa dipindah serta bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi fisik dan membekukan tasaruf-nya untuk disalurkan dalam kebaikan sebagai ibadah kepada Allah.
Wakaf diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi fisiknya serta legal dan layak dimanfaatkan. Tidak harus manfaat seketika
2. Wakaf atas generasi yang telah wujud saat wakaf dan generasi penerus yang tidak punah. Artinya tidak sah wakaf atas dua orang sekaligus yang berupa (1) akan lahir dan (2) orang fakir.
3. Tidak wakaf pada hal yang diharamkan seperti wakaf untuk membangun gereja.
Dari sini dapat kita fahami bahwa dalam wakaf tidak ada syarat adanya tujuan ibadah, tapi hanya cukup tidak bertujan maksiat oleh karenanya sah wakaf atas orang kaya.
Disyaratkan dalam wakaf tidak dibatasi waktu dan di-ta’liq (digantungkan) seperti jika tiba bulan depan, aku akan wakaf.
Wakaf itu sesuai apa yang disyaratkan oleh waqif (orang yang wakaf) baik mendahulukan seperti “aku wakaf pada anakku yang wira’i”, mengakhirkan seperti “aku wakaf pada anakku, jika mereka meninggal beralih pada anak mereka”, menyama rata seperti “aku wakaf pada anakku yang laki-laki dan perempuan“. Atau mengutamakan seperti “aku mewakafkan pada anakku yang laki-laki”.
Dalil wakaf
.لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون (آل عمران: ٩٢)
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. (QS. Ali Imran: 92).
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له. (رواه مسلم)
Artinya: Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).
أن عمر بن الخطاب أصاب أرضا بخيبر فأتى النبي ﷺ يستأمره فيها فقال يا رسول الله إلي من أرضا بخيبر لم أصب مالا قط أنفس عندي منه فما تأمر به قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها ال فتصدق بها عمر أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث وتصدق بها في الفقراء وفي القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Ibn Umar ra. bahwa Umar bin Khatthab mendapatkan bagian tanah Khaibar, kemudian menemui Nabi saw. untuk meminta arahan. Umar berkata, ya Rasullallah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu? Nabi bersabda, jika kamu mau, kau bisa mewaqafkan pokoknya dan bersedekah dengannya. Lalu umar mensedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibbahkan, dan tidak diwariskan. Umar mensedekahkan tanahnya untuk orang-orang faqir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun. (HR. Albukhari).
Rukun wakaf
- Waqif; orang yang mengadakan akad wakaf.
- Mauqûf; obyek yang diwaqafkan.
- Mauqûf ‘alaih; pihak yang menjadi alokasi wakaf.
- Shîghah; pernyataan dari pihak wâqif yang menunjukkan makna mewakafkan.
Tanya jawab seputar wakaf
Apa yang dikehendaki dengan بقاء عينه?
Jawaban: Yang dikehendaki ialah bertahannya barang dalam masa yang sah untuk disewa meskipun sebentar.
Kenapa tidak sah mewakafkan alat hiburan, dan dirham untuk hiasan?
Karena alat hiburan merupakan perkara haram, dan menjadi hiasan bukan merupakan tujuan pemanfaatan dirham.
Kenapa tidak boleh wakaf untuk perkara yang haram?
Karena wakaf merupakan ibadah yang bertolak belakang dengan kemaksiatan.
Kenapa dalam wakaf tidak boleh dibatasi waktu?
Karena wakaf ialah mengeluarkan harta atas dasar ibadah, maka tidak layak dibatasi waktu.
Kenapa dalam wakaf tidak boleh dita`liq?
Jawaban: Karena wakaf merupakan akad yang menuntut pemindahan kepemilikan secara langsung.
Apa saja syarat diperbolehkan merubah barang wakaf?
Syaratnya ada 3, yaitu; tidak merubah namanya, merupakan kemaslahatan untuk barang wakaf, dan tidak menghilangkan fisiknya.