Terjemah Fathul Qorib Fasal Wadi’ah

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wadi’ah – Abu syuja menjelaskan dalam kitab Fathul qorib tentang wadiah dan hukum menerima barang titipan. Selain itu, beliau juga membahas tentang tanggung jawab penerima titipan. Berikut adalah terjemah kitab fathul qorib fasal wadi’ah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Wadi’ah

Menjelaskan hukum dalam Wadi’ah (titipan). Lafazh “Wadi’ah” adalah mengikuti wazan “Failah” berasal dari madhi ‘Wada’a idza taraka” (seseorang menititpkannya ketika ia meninggalkannya). Dan wadi’ah secara bahasa adalah sesuatu yang di titipkan pada orang lain agar dijaga. Sedangkan pengertian wadiah menurut syara’ adalah akad yang mengandung suatu perminataan untuk menjaga barang.

Wadi’ah adalah suatu amanah dalam tangan atau kekuasaan orang menerima titipan. Sunnah menerima wadiah (barang titipan) bagi orang yang dapat memegang/menjalankan amanah Wadi’ah bila memang (dalam menerima wadiah) ada orang lain selain dia.

Dan bila tidak ada, maka baginya wajib menerima wadi’ah tersebut, sebagaimana memutlakannya.

Adapun hukum wajib menerima ini adalah hanya di arahkan pada asal qabul (peneriman itu sendiri), tidak sampai (hukum wajib) mengarah pada kerusakan atau kerugian manfaat orang yang menerima barang titipan, dan tidak juga mengarah pada penyimpanan yang semestinya secara gratis (maksudnya, pihak penerima barang titipan boleh meminta upah atas jasanya menjaga dan menyimpan barang titipan).

Orang yang menerima titipan tidak wajib menanggung kerugian atas Wadi’ah, kecuali adanya unsur kelalaian/kesembronoan dalam menjaga Wadi’ah.

Contoh-contoh kelalaian banyak sekali dalam kitab yang panjang lebar keterangannya, antara lain seperti:
Menitipkan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya dan tanpa adanya udzur dari pihak Wadi’.
Memindahkan Wadi’ah dari suatu tempat atau rumah ke tempat lain, yang kondisi keamanannya lebih buruk dari tempat dan rumah yang semula itu.

Adapun perkataan/pernyatan Muda’ (orang yang menerima titipan), itu dapat diterima dalam soal pengakuannya bahwa barang telah di kembalikan pada mudi (orang yang menitipkan barang). Dan Wajib bagi orang yang menerima titipan agar menjaga atau memelihara wadi’ah pada tempat yang semestinya.

Apabila ia tidak melaksanakannya, maka ia harus bertanggung jawab.

Bila orang yang menerima titipan di minta mengembalikan barang titipan, kemudian ia tidak bersedia menyerahkannya, padahal dia mampu menyerahkannya hingga terjadi kerusakan atas Wadiah itu, maka wadi wajib menanggung kerugian. Dan bila menunda penyerahan barang titipan itu disebabkan udzur maka dia tidak wajib menanggung ganti rugi.

Dalil Wadi’ah

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS. Annisa’: 58).

Artinya: Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. (QS. Albaqarah: 283).

Artinya: Tunaikanlah amanat kepada orang yang telah memberimu amanat, dan janganlah mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu. (HR. Atturmudzi).

Rukun Wadi’ah

  1. Mûdi’; pihak yang menitipkan.
  2. Wadî’ atau mûda’; pihak yang dititipi.
  3. Mûda’ atau wadi’ah; barang titipan atau sesuatu yang dititipkan.
  4. Shîghah; meliputi îjâb dan qabûl yang menunjukkan kesepakatan penjagaan barang titipan.

Tanya jawab seputar wadiah

Apa saja hukum menerima penitipan barang?
Jawaban: Sunah adalah hukum asalnya, wajib ketika tidak ada orang lain yang layak untuk menerimanya, haram bagi orang yang tidak mampu menjaganya dan makruh ketika mampu menjaganya tetapi ia tidak yakin atas kejujurannya serta pemilik barang tidak mengenalnya, namun jika pemilik barang mengenalnya, maka mubah.

Kenapa wajib menerima barang titipan ketika tidak ada lagi yang layak untuk menjaganya?
Jawaban: Karena kemuliaan barang sebagaimana kemuliaan nyawa.

Kenapa status barang titipan adalah sebagai amanah?
Jawaban: Karena barang tersebut dijaga untuk kepentingan pemilik barang, penguasaannya sebagaimana kekuasaan pemilik.

Apa saja sebab-sebab seseorang dianggap lalai dalam masalah baran sehingga harus bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan?
Jawaban: Sedikitnya ada 8 sebab seseorang dianggap lalai dalam masalah barang titipan
a. Menitipkannya kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.
b. Bepergian dengan membawanya.
c. Tidak mewasiatkanya.
d. Tidak menghindarkannya dari terjadinya kerusakan.
e. Memanfaatkannya.
f. Melakukan kesalahan dalam menjaganya atau menelantarkannya.
h. Pengingkaran terhadap barang titipan setelah adanya permintaan dari pemilik.

Kenapa tidak boleh menitipkan barang titipan kepada orang lain tanpa izin dan pemiliknya?
Jawaban: Karena orang yang menitipkan merasa puas dengan kejujuran orang yang dititipi puas dan menjadikan barangnya berada pada tanggung jawabnya, serta ia tidak dengan kejujuran dan tanggung jawab orang lain.

Kenapa pernyataan pihak yang dititipi mengenai pengembalian barang titipan kepada pihak yang menitipkan langsung diterima?
Jawaban: Karena adanya kepercayaan dari pihak yang menitipkan kepada yang menerima titipan.

Tinggalkan komentar