Terjemah Fathul Qorib Fasal Tayamum

Diposting pada

Masih membahas kitab fathul qorib. Penyusun kitab menjelaskan tentang tayamum dan syaratnya. Tidak ketinggalan juga dalam fasal ini mushanif membahas hal yang membatalkan tayamum serta tata cara tayamum. Maka dari itu, berikut adalah terjemah fathul qorib fasal tayamum.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Tayamum

Tayamum secara etimologi ialah menyengaja dan secara terminologi syar’i ialah mendatangkan debu yang suci dan mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu, mandi, atau basuhan dengan syarat tertentu.

Syarat tayamum ada 5. Pertama, adanya halangan dengan sebab perjalanan atau sakit.
Kedua, telah masuk waktu salat, maka tayamum sebelum waktu salat tidak sah.
Ketiga, mencari air setelah masuknya waktu, baik mencari sendiri atau orang lain. Cari air dari tempatnya dan rombongannya. Apabila ia sendirian, maka ia melihat ke sekitarnya dari empat penjuru, jika berada di tanah datar. Jika berada di tanah bergelombang, maka berkeliling sejauh pandangannya.

Keempat, kesulitan menggunakan air, dengan bentuk kekhawatiran akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota tubuh, termasuk berada dekat dengan air tapi khawatir jika mendatanginya akan terancam nyawanya oleh binatang buas atau musuh, atau khawatir hartanya dari pencuri atau ada yang men-gashab.

syarat tayamum

Kelima, Debu yang suci dan mensucikan serta tidak basah yang mengandung debu lembut. Apabila debu bercampur kapur atau pasir, maka tidak mencukupi. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab syarah muhadzab dan kitab tashih. Namun beliau dalam kitab Ar0raudhah dan kitab Al-fatawa memperbolehkan nya. dan SAH juga saat tayamum menggunakan pasir yang mengandung debu. Maka tidak sah tayamum dengan selain debu yang najis, dan debu yang telah digunakan.

Fardhu Tayamum

Kewajiban tayamum atau fardhu tayamum ada 4. Pertama, Niat fardhu. Apabila ia niat fardhu dan sunnah maka boleh melakukan keduanya.

terjemah fathul qorib fasal tayamum dan jabirah

Jika ia niat fardhu saja, maka boleh melakukan sunah dan shalat jenazah juga. Apabila ia niat sunat saja, maka tidak boleh melakukannya serta fardhu. Begitu pula jika niat shalat saja.

Wajib menyertakan niat tayamum dengan memindahkan debu untuk wajah dan kedua tangan serta menetapi niat ini hingga mengusap bagian dari wajah. Apabila mengalami hadas setelah memindahkan debu, maka tidak boleh mengusap debu tersebut, tetapi berpindah pada debu yang lain. Kedua dan ketiga, mengusap wajah dan kedua tangan beserta siku dengan dua kali pukulan (mengambil tanah). Dan seandainya meletakkan tangan pada debu yang halus kemudian debu menempel tanpa pukulan maka mencukupi.

Keempat, berurutan. Maka harus mendahulukan mengusap wajah atas kedua tangan, baik tayamum sebagai pengganti hadas kecil atau hadas besar. Dan jika tidak berurutan maka tidak sah tayamum. Sedangkan pengambilan debu untuk wajah dan kedua tangan tidak harus berurutan. Maka seandainya memukul kedua tangan sekaligus pada debu, dan mengusap dengan tangan kanan pada wajah dan dengan tangan kiri pada tangan, maka diperbolehkan.

Kesunnahan Tayamum

Kesunahan tayamum ada tiga. Pertama, membaca basmalah. Kedua, mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri dan bagian atas wajah dari bagian bawah.

terjemah fathul qorib fasal tayamum dan perban

Ketiga, berkesinambungan. Termasuk kesunahan tayamum adalah melepas cincin pada pukulan pertama. Sementara pada pukulan kedua wajib melepasnya.

Hal yang membatalkan tayamum

Perkara yang membatalkan tayamum semuanya ada 3. Pertama, setiap perkara atau hal yang membatalkan wudhu.

Kedua, melihat air sebelum melaksanakan shalat. Maka barangsiapa tayamum karena tidak ada air, kemudian ia melihat air atau menduga ada air sebelum melaksanakan shalat, maka batal tayammum nya. Apabila melihatnya saat melaksanakan shalat, sementara shalatnya tidak gugur kewajibannya dengan tayamum (harus mengulangi) seperti shalat orang yang bermukim, maka batal seketika. Namun jika shalat nya gugur dengan tayamum (tidak wajib mengulangi) maka tidak batal tayamum, baik shalat ada fardhu ataupun salat sunnah.

Apabila tayamum karena sakit atau selainnya, maka tidak terpengaruh oleh melihat air bahkan tetap sah. Ketiga, murtad yaitu memutus agama Islam. Apabila secara syara tidak bisa menggunakan air pada anggota tubuh, maka jika ada penutupnya, maka wajib tayamum serta membasuh bagian yang sehat.

terjemah fathul qorib fasal tayamum

Dan tidak harus berurutan bagi orang yang junub. Sedangkan orang yang hadas kecil, tayamum nya ialah pada saat membasuh anggota yang sakit.

Dan jika anggota yang sakit diberi perban, maka perban tersebut harus diusap dengan air apabila tidak mungkin melepaskannya karena khawatir membahayakan dan tayamum kemudian shalat.

Disamping itu tidak ada kewajiban mengulangi shalatnya apabila perban tersebut diletakkan dalam keadaan suci dan tidak berada pada anggota tayamum.

Demikian tidak demikian, maka wajib mengulangi shalatnya.

Imam Anawawi menyatakan dalam kitab Al-majmu bahwa kemutlakan mayoritas ulama menunjukkan tidak ada perbedaan antara anggota tayamum dan selainnya.

Dan disyaratkan dalam pemasangan perban tidak menutupi bagian yang sehat selain untuk menguatkan. Satu tayamum hanya untuk satu kefardhuan atau shalat yang di Nadzari. Maka tidak boleh melakukan dua salat fardhu dengan satu kali tayamum. Tidak pula untuk shalat dan thawaf dan tidak untuk shalat Jumat dan khutbah nya.

terjemah fathul qorib fasal tayamum

Apabila seseorang perempuan bertayamum untuk berserah pada suaminya, maka ia boleh melakukan berulang kali dan juga boleh shalat dengan tayamum tersebut. Dan dengan satu kali tayamum seseorang boleh melakukan shalat sunah sebanyak yang ia inginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *