Dalam kitab fathul qorib, Mushannif akan menjelaskan tentang pengertian syirkah atau perserikatan dan syarat syirkah sekaligus rukun syirkah. Namun beliau tidak menjelaskan macam-macam syirkah. Berikut terjemah fathul qorib fasal syirkah. Semoga bermanfaat.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Syirkah
Syirkah menurut bahasa artinya “bercampur”. Sedangkan pengertian syirkah menurut syara’ adalah tetapnya hak atas jalan syuyu’ (milik bersama) pada benda satu yang di hakki oleh dua orang atau lebih.
Catatan : Rukun syirkah ada tiga.
- Syarikani : Dua orang yang berserikat
- Maalaani : Dua harta
- Syaigat : Ijab dan Qobul
Syarat Syirkah
Akad syirkah memiliki lima syarat, yaitu:
Pertama, modal syirkah bisa berupa emas atau perak yang sudah menjadi mata uang, meskipun keduanya sudah tidak murni yang penting masih berlaku.
Artinya, tidak sah Syirkah dengan emas/perak yang belum di cetak, dan emas/perak yang menjadi perhiasan dan perak atau emas batangan.
Modal syirkah juga bisa beruapa barang yang ada sepadan atau ada jenisnya, seperti gandum.
Berarti tidak berupa barang yang keharusan memperkirakan harganya seperti barang dagangan seperti baju dan semacamnya.
Kedua, harus ada kesesuaian dalam jenis dan macamnya. Maka tidak sah syirkah antara emas dan dirham, barang yang masih utuh dan yang sudah pecah, gandum putih dan gandum merah.
Ketiga, Dua orang yang berserikat mencampurkan kedua harta bendanya (yang menjadi modal), sekira tidak dapat dibedakan.
Keempat, masing-masing dari kedua orang yang berserikat itu harus saling memberi izin dalam hal mentasarrufkan/membelanjakan modal.
Bila dari masing-masing mereka telah memberi izin dalam mentasarrufkan/ membelanjakan modal, maka mereka boleh mentasarrufkan/membelanjakan nya dengan catatan tanpa ada kerugian.
Maka dari itu masing-masing dari keduanya, tidak boleh menjual dengan sistem tempo.
Dan tidak boleh pula menjual dengan selain mata uang negeranya.
Tidak boleh menjual dengan kerugian yang amat besar.
Tidak boleh saat melakukan bepergian membawa uang (modal) syirkah kecuali mendapat izin.
Bila salah satu nya melakukan sesuatu yang di larang (dalam akad syirkah), maka tidak sah tasarruf terhadap modal milik teman nya. Sementara tasarruf pada bagian/modal miliknya sendiri terdapat dua pendapat dalam membedakan/ memisahkan sahnya akad.
Kelima, keuntungan dan kerugiannya di arahkan pada kadar/jumlah dua harta tersebut, baik kedua orang yang berserikat itu sama dalam hal bekerja yang menggunakan uang syirkah, atau ada perbedaan/selisih.
Jika kedua nya sepakat mengadakan perjanjian untuk membagi keuntungannya secara sama sedang modal nya beda, atau mengadakan perjanjian sebaliknya, maka hukumnya tidak sah.
Syirkah adalah akad jaiz (yang boleh) dari dua belah pihak. Maka, masing-masing dari kedua nya boleh membubarkan akad syirkah kapan saja mereka mau.
Dan mereka berdua terlepas dari bolehnya mentasarrufkan/membelanjakan harta syirkah sebab pembubaran/pembatalan perjanjian dari kedua belah pihak.
Apabila salah satu nya meninggal dunia,gila, ayan, maka batal lah akad syirkah tersebut.