Masih kitab shalat. Dalam kitab ini mushanif akan menjelaskan kepada semua pembaca tentang syarat wajib shalat. Dalam fasal ini juga, beliau membahas macam-macam shalat sunnah. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal syarat wajib shalat.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Syarat Wajib Shalat
Syarat wajibnya shalat ada 3 perkara, yaitu, Pertama, beragama islam, maka tidak wajib bagi orang kafir asli, dan tidak wajib baginya mengqadha nya jika masuk Islam. Sedangkan orang murtad tetap wajib shalat dan menggadha ‘inya jika kembali masuk Islam.
Kedua, akil baligh, maka tidak wajib shalat bagi anak kecil, baik laki-laki atau perempuan, namun demikian keduanya diperintahkan untuk shalat setelah berumur tujuh tahun jika telah tamyiz pada umur tersebut, jika belum maka setelah tamyiz, dan dipukul sebab meninggalkan shalat setelah genap berumur sepuluh tahun.
Ketiga, berakal, maka tidak wajib shalat bagi orang gila, dan semua itu merupakan batasan taklif (pembebanan).
Tanya Jawab Seputar Syarat Wajib Shalat
Apa dalil syarat wajib shalat?
Pena telah diangkat dari tiga orang, dari orang tidur sampai terbangun, dari anak kecil sampai keluar sperma, dan dari orang gila sampai sembuh. (HR. Abu Dawud)
Perintahlah anak kecil untuk melaksanakan shalat ketika berumur 7 tahun, apabila telah mencapai umur 10 tahun, pukullah ia saat menii Ikan shalat. (HR. Abu Dawud)
Kenapa orang kafir asli dan murtad dibedakan dalam hal mengqadha shalat?
Kafir asli tidak dibebani mengqadha shalat karena untuk menarik simpatinya pada agama, sementara murtad dibebani mengqadha shalat karena untuk memberatkannya. Fiqh Manhaj
Apakah perintah shalat kepada anak kecil cukup satu kali?
Perintah itu perlu ulangi jika ada dugaan perintah pertama belum dipatuhi. Hawasyi Syarwaani
Sebatasmanakah seorang anak dihukumi tamyiz?
Ketika ia bisa makan, minum, dan istinja’ sendiri. Tuhfatul habib
Kenapa memukul anak yang meninggalkan shalat harus setelah umur 10 tahun?
Karena pukulan merupakan hukuman, sementara umur 10 tahun adalah masa yang memungkinkan baligh dan umumnya ia telah mampu untuk menerima pukulan tersebut. Tuhfatul muhtaj