Terjemah Fathul Qorib Fasal Sujud Sahwi

Diposting pada

Mushanif akan membahs tentang sujud sahwi dan alasan kenapa orang yang shalat sunnah untuk melakukan sujud sahwi. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal sujud sahwi dan bacaannya.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Sujud Sahwi

Terjemah Fathul Qorib Fasal Sujud Sahwi
Terjemah Fathul Qorib Fasal Sujud Sahwi
Terjemah Fathul Qorib Fasal Sujud Sahwi

Perkara yang tertinggal dalam shalat ada 3. Yaitu: fardhu, sunah ab’adh dan sunnah hai’at.

Meninggalkan perkara fardhu atau rukun sholat tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi.

Tetapi jika ingat meninggalkannya dan masih dalam keadaan shalat, maka langsung mengerjakannya.

Dan jika baru ingat setelah salam, maka langsung melaksanakan fardhu tersebut dan melanjutkan shalatnya serta sunah sujud sahwi.

Jika meninggalkan kesunnahan shalat, maka tidak boleh kembali untuk mengerjakannya setelah memulai perkara fardhu. Akan tetapi sunah sujud sahwi.

Seperti meninggalkan tasyahud awal, lalu ingat setelah tegak berdiri, maka tidak boleh kembali tasyahud. Namun jika ia menjadi makmum, maka ia harus kembali untuk mengikuti imam.

Maksud sunnah adalah sunah ab’ad yang meliputi;

  1. Tasyahhud awal,
  2. Duduk tasyahud,
  3. Qunut subuh,
  4. Qunut pada sholat witir setengah terakhir bulan ramadhan,
  5. Berdiri untuk qunut,
  6. Shalawat atas Nabi dalam tasyahud awal dan
  7. Shalawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud akhir.

Untuk sunnah hai’at seperti bacaan tasbih dan sesamanya, seseorang yang shalat tidak boleh kembali setelah meninggalkannya dan tidak pula sujud sahwi karena lupa tidak mengerjakannya, baik sengaja maupun lupa.

Apabila ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan, seperti 3 ataukah 4 rakaat, maka melanjutkan shalat atas dasar keyakinan, yaitu rakaat yang paling sedikit. Seperti 3 rakaat dalam contoh di atas dan menambahi satu rakaat, kemudian sujud sahwi.

Dan tidak berguna adanya dugaan kuat bahwa ia telah shalat 4 rakaat. Tidak diperbolehkan mengikuti ucapan orang lain bahwa ia telah shalat 4 rakaat.

Sujud sahwi hukumnya sunnah dan pelaksanannya sebelum salam. Baca juga: bacaan sujud sahwi .

Tanya Jawab Seputar Sujud Sahwi

Apa dalil sujud sahwi?

Apabila seseorang diantara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui ia telah shalat berapa rakaat, tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia tinggalkan keragu-raguan dan melanjutkan atas hal yang meyakinkan, kemudian sujud dua kali sebelum salam, Apabila ia shalat lima rakaat, maka dua sujud itu menggenapkan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka dua sujud itu merupakan penghinaaan terhadap setan. (HR.
Muslim)

Apa batasan masa sebentar setelah salam ketika ingat meninggalkan fardhu, sehingga harus melaksanakannya dan melanjutkan shalatnya?

Penentuan masa lama dan sebentar adalah mengacu pada kebiasaan.

Bagaimanakah dengan niatnya sujud sahwi?

Niatnya harus jelas untuk sujud sahwi, tidak cukup niat sujud secara mutlak, dan tidak boleh diucapkan.

Kenapa haram kembali tasyahud awal setelah berdiri?

Karena ia sedang melakukan perbuatan fardhu, maka tidak boleh memotongnya untuk melakukan kesunahan.

Kenapa batal shalatnya orang yang kembali tasyahud awal setelah berdiri ketika sengaja dan sadar hal itu diharamkan?

Karena ia menambahkan duduk secara sadar serta sengaja.

Kenapa makmum harus kembali melakukan kesunahan untuk mengikuti imamnya?

Karena mengikuti imam lebih kuat daripada melakukan rukun.

Kenapa sunah sujud sahwi ketika meninggalkan sunah ab’ad?

Karena sunah ab’ad termasuk ritual yang khusus dituntut saat shalat.

Kenapa dinamakan sunah ab’ad?

Karena kuatnya kedudukan sunah tersebut sehingga perlu diganti dengan sujud sahwi apabila ditinggalkan.

Apa saja perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi?

Sebab sujud sahwi ada lima, yaitu: meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan perkara yang membatalkan shalat hanya jika sengaja, memindah rukun gauli yang tidak membatalkan, ragu-ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad, dan melakukan perbuatan yang disertai keraguan bahwa itu tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *