Terjemah Fathul Qorib Fasal Shalat Idul Fitri dan Adha

Diposting pada

Idul fitri dan idul adha merupakan hari raya bagi umat islam seluruh dunia. Pada hari tersebut kita sunnah melaksanakan shalat id sebanyak dua rakaat. Abu Syuja dalam kitab nya menjelaskan tentang tata cara shalat idul fitri dan idul adha. Berikut terjemah fathul qorib fasal shalat idul fitri dan adha.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Shalat Idul Fitri dan Adha

Abu Syuja dalam kitab nya menjelaskan tentang tata cara shalat idul fitri dan idul adha. Berikut terjemah fathul qorib fasal shalat idul fitri dan adha.

Shalat dua hari raya, yakni shalat hari raya Fitri dan hari raya qurban. Hukumnya sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan). Serta mengerjakan nya secara berjama’ah.

Dan (hukum sunnah shalat hari raya) berlaku untuk orang yang sendirian (tanpa berkhuthbah), orang yang bepergian, orang yang merdeka, budak, khuntsa, dan orang perempuan. Dan tidak sunnah bagi seorang perempuan yang cantik, dan orang perempuan yang bertingkah (genit)

KETERANGAN :

Hukum sunnah mu’akkad ini hanya menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik. Menurut Abu Hanifah hukumnya fardu ‘ain, sementara dalam madzhab Hambali hukumnya fardu kifayah.

Adapun orang yang sudah tua, maka ia boleh mendatangi shalat ‘led (hari raya) dengan berpakaian yang biasa ia pakai sehari-hari dalam rumah, tanpa memakai wangi-wangian.

Waktunya shalat ied adalah (sekitar) antara terbitnya matahari dan condongnya matahari (ke arah barat).

Tata cara shalat idul fitri >> Shalat itu (terdiri dari) dua rakaat, dan Ia melakukan takbiratul ihram untuk mengerjakan dua rakaat tadi, sambil berniat mengerjakan shalat hari raya idul Fitri atau idul adha. Dan (sehabis itu) ia sunnah membaca do’a iftitah.

Dan pada rakaat pertama bertakbir ia melakukan takbir sebanyak tujuh kali, selain (tidak termasuk) takbiratul Ihram. Kemudian membaca do’a ta’awwudz, dan membaca Fatihah, kemudian sehabis itu, ia membaca surah “Qaf” dengan (suara) keras. Dan pada rakaat kedua ia melakukan takbir sebanyak 5 kali, selain takbir (sewaktu hendak) berdiri (dari sujud).

Kemudian membaca do’a ta’awwudz, kemudian ia membaca Fatihah, dan membaca surah “Iqtarabat” dengan (suara yang) keras pula.

Dan sehabis menunaikan shalat dua rakaat, ia (khatib) sunnah berkhuthbah sebanyak dua kali khuthbah, yang mana pada permulaan khuthbahnya yang pertama khatib bertakbir sebanyak 9 kali secara bersambung juga segera.

Dan pada permulaan khuthbah yang kedua, ia (khatib) bertakbir sebanyak 7 kali secara bersambung juga segera pula. Seandainya antara dua khuthbahnya itu, ia pisah dengan bertahmid, membaca kalimah tauhid (Laa ilaha illallah) dan memuji-muji kepada Allah, maka hal itu adalah baik.

Pembagian Takbir

Takbir (hari raya) itu, terbagi menjadi dua : Yaitu Takbir Mursal, yakni takbir yang tidak harus mengiringi (sehabis) mengerjakan shalat (fardhu). Dan Takbir Muqayyad, yaitu takbir yang mengiringi (sehabis) shalat (fardhu).

terjemah fathul qorib fasal shalat idul fitri dan idul adha

Mushannif memulai membicarakan tentang takbir yang pertama (takbir Mursal). Lalu beliau berkata : Dan sunnah hukumnya takbiran bagi setiap orang laki-laki dan perempuan, yang berada dalam rumah dan musafir dan membacanya sewaktu berada dalam rumah, jalan, dalam Masjid dan dalam pasar.

(Sunnahnya membaca itu) semenjak dari terbenamnya matahari (terhitung) dari saat malamnya idul Fitri Dan (kesunatan) membaca takbir ini, terus berlangsung hingga sampai saat imam masuk dalam pelaksanaan shalat ied.

Dan pada malam ied tidak sunnah membaca takbir, mengiringi (sehabis) mengerjakan shalat-shalat (fardhu). Tetapi Imam Nawawi dalam kitab al Adzkar, memilih (pendapat) bahwa takbir pada hari raya Fitri setelah shalat fardhu itu hukumnya sunnah.

Kemudian mushannif melanjutkan pembicaraan tentang Takbir Muqayyad. Lalu beliau berkata : Dan orang yang tersebut, sunnah (pula) membaca takbir pada Hari Raya Qurban, sehabis shalat-shalat fardhu, baik (setelah) shalat ‘ada‘ dan shalat yang tertinggal (Qodho).

Dan sunnah pula, bertakbir sehabis shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlaq dan shalat jenazah (baca: tata cara sholat jenazah). (Sunnah bertakbir itu) semenjak selesai shalat Shubuh pada hari Arafah hingga waktu shalat Ashar nya hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.

Bentuk ungkapan takbir adalah: (sebagaimana yang tertera) yang artinya: Allah Maha Besar.

Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah. Allah Maha Besar, dan bagi-Nya-lah segala puji. Allah Maha Besar dan bagi-Nya-lah segala puji sebanyak-banyaknya, dan Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore. Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa.

Dia-lah yang telah membenarkan janji-Nya, yang menolong hamba-Nya, yang memberikan kemenangan, dan yang mengalahkan terhadap musuh-musuh -Nya dengan sendirian (tanpa ada yang membantu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *