Gerhana merupakan fenomena alam yang telah Allah takdirkan. Bukan karena mati dan hidupnya seseorang. Saat gerhana terjadi, ummat islam sunnah melaksanakan shalat gerhana bulan dan shalat gerhana matahari. Abu Syuja dalam kitab fathul qorib menjelaskan secara gamblang mengenai tata cara shalat gerhana. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal shalat gerhana.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Shalat Gerhana


FASAL : Shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Masing-masing dari kedua shalat gerhana tadi hukumnya sunnah Mu’akkad (sangat ditekankan). Lalu, jika telah tertinggal (habis waktu) mengerjakan shalat gerhana tadi, maka tidak perlu meng-qadha nya. Maksud nya agama tidak mensyariatkan meng-qadha nya.
Tata cara sholat gerhana bulan dan matahari >> Dan mushalli (orang yang shalat) melaksanakan shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan (masing-masing) dua rakaat. Dan ia bertakbiratul ihram dengan niat mengerjakan shalat gerhana, kemudian sehabis membaca doa iftitah dan do’a ta’awwudz, ia membaca Fatihah. Dan (sehabis itu) rukuk.
Kemudian (sehabis rukuk) ia mengangkat kepalanya dari rukuk, lalu ia beri’tidal, kemudian membaca Fatihah lagi untuk yang kedua kalinya, kemudian rukuk lagi untuk yang kedua kalinya. Yang mana praktek rukuk yang kedua ini lebih ringan (cepat) daripada yang sebelumnya. Kemudian i’tidal untuk yang kedua kalinya. (sehabis itu) sujud sebanyak dua kali, serta melakukan tuma’ninah pada masing-masing sujud tersebut.
Kemudian (sehabis usai rakaat yang pertama), ia shalat rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, membaca Fatihah dua kali, rukuk dua kali, i’tidal dua kali dan sujud dua kali.
Dan demikian ini adalah maksud dari ucapan mushannif (yang berbunyi): pada setiap rakaat dari kedua rakaat tersebut, terdapat berdiri dua kali, dimana ia membaca panjang bacaan saat berdiri dalam kedua rakaat tersebut; sebagaimana keterangan yang akan datang.
Dan dalam setiap rakaat itu terdapat dua kali rukuk, saat rukuk ia memanjangkan bacaan tasbihnya, tidak pada saat sujud. Jadi, ia tidak perlu memanjangkannya.
Demikian ini, adalah menurut salah satu dari dua pendapat.
Tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa ia hendaknya memanjangkan bacaan pada saat sujud, sebagaimana saat melakukan rukuk sebelum sujud.
Khutbah shalat gerhana
Dan imam berkhuthbah setelah shalat gerhana bulan dan matahari, sebanyak dua kali. Kedua khutbah tersebut sama dengan khutbah shalat Jumat dalam hal rukun dan syaratnya. (baca juga: rukun khutbah jumat)
Dan dalam kedua khutbah tadi, hendaknya imam menganjurkan kepada manusia supaya bertaubat dari dosa-dosanya, dan mengajak supaya berbuat baik, seperti ber-sedekah, memerdekakan budak dan lain sebagainya.
Dan dalam shalat gerhana matahari, hendaknya imam membaca (fatihah dan surat) dengan suara pelan (tidak keras). Sedang dalam shalat gerhana bulan, hendaklah iman membacanya dengan suara yang keras.
Dan habis sudah (waktu untuk menjalankan) shalat gerhana matahari karena/sebab terangnya (pulihnya) matahari. Dan (juga) sebab terbenamnya matahari (meski masih) dalam keadaan gerhana.
Sementara habis sudah shalat gerhana bulan karena/sebab terangnya (pulihnya) bulan. Dan (juga) sebab terbitnya matahari, bukan sebab terbitnya fajar, juga bukan sebab terbenamnya bulan dalam keadaan (masih) gerhana.
Jadi, waktu untuk menjalankan shalat gerhana bulan belum habis (sebab munculnya fajar dan tenggelamnya bulan yang masih dalam keadaan gerhana tersebut).