Terjemah Fathul Qorib Fasal Rukun Shalat

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Fasal Rukun Shalat – Masih membahas tentang shalat. Mushanif dalam kitab fathul qorib menjelaskan rukun shalat yang jumlahnya ada 18.

Selain itu, beliau juga menerangkan kesunnahan dalam saat melaksanakan shalat. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal rukun sholat.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Rukun Shalat

terjemah fathul qorib fasal rukun shalat

Rukun shalat ada 18, yaitu:

Niat

(1) Niat, yaitu menyengaja suatu perkara besertaan dengan melakukannya, dan tempatnya di hati.

Apabila shalat fardhu, maka wajib niat kefardhuan, sengaja melakukannya dan menentukannya seperti shalat subuh atau dzuhur misalnya.

Jika shalat sunah yang memiliki waktu seperti sunah rawatib, atau memiliki sebab seperti shalat istisqa‘, maka wajib sengaja melakukannya dan menentukannya, tidak wajib niat kesunahan.

Berdiri

(2) Berdiri bagi yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, maka duduk dengan cara bagaimanapun yang ia mau, namun duduk iftirasy itu lebih utama.

Takbiratul Ihram

(3) Takbiratulihrom, maka wajib bagi yang mampu berbicara untuk mengucapkan. Sehingga tidak sah menggunakan “Arrahmanu Akbar” dan sesamanya. Juga tidak sah mendahulukan predikat atas subjeknya seperti “Akbarullah“.

Seseorang yang tidak mampu mengucapkannya dengan menggunakan bahasa Arab, maka menggunakan terjemah-nya dengan bahasa apapun yang ia kehendaki, dan tidak boleh beralih pada dzikir yang lain.

Dan wajib menyertakan niat dengan takbir. Imam an-Nawawi memilih cukup dengan penyertaan yang bersifat kebiasaan, yaitu sekiranya secara umum dianggap menghadirkan shalat.

Membaca Alfatihah

terjemah fathul qorib fasal rukun sholat

(4) membaca surat al-Fatihah atau penggantinya -bagi orang yang tidak hafal-. Baik shalat fardhu atau sunah, dan Bismillah termasuk dari ayat fatihah yang sempurna.

Barangsiapa menghilangkan satu huruf atau satu tasydid dari Al-Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka tidak sah bacaannya.

Begitu juga tidak sah shalatnya apabila sengaja. Jika tidak sengaja, maka wajib mengulangi bacaannya.

Wajib menjaga runtutan ayatnya, dengan cara membaca ayat-ayatnya sesuai dengan susunannya.

Dan juga wajib berkesinambungan, dengan cara menyambung sebagian kalimat dengan kalimat yang lain tanpa terpisah selain kadar bernafas.

Jika disela oleh dzikir, maka itu memutus kesinambungannya. Kecuali dzikir yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti makmum membaca “AMIN” karena bacaan imamnya di tengah bacaan al-Fatihah imam, maka tidak memutus kesinambungannya.

Barang siapa tidak mengetahui surat al-Fatihah serta kesulitan mempelajarinya karena tidak ada yang mengajari misalnya, dan ia dapat membaca Al-Qur’an dengan baik selain surat Al-Fatihah, maka wajib baginya membaca 7 ayat berturut-turut atau terpisah sebagai penggantinya.

Apabila tidak mampu membaca al-Qur’an, maka membaca dzikir sebagai penggantinya, dengan sekiranya tidak mengurangi jumlah huruf al-Fatihah.

Jika tidak dapat membaca al-Qur’an dan dzikir dengan baik, maka berdiri sesuai dengan kadar membaca surat al-Fatihah.

Rukuk & Tuma’ninah

(5) Rukuk, minimal kewajibannya bagi orang yang shalat dengan berdiri, mampu rukuk, berbentuk fisik sedang, sempurna kedua tangan dan lututnya adalah membungkuk dengan kadar sampainya kedua telapak tangan pada lutut.

terjemah-fathul-qorib-fasal-rukun-salat

Seandainya menghendaki meletakkannya, namun jika tidak mampu melakukan keadaan rukuk ini, maka membungkuk semampunya dan memberi isyarat dengan matanya.

Rukuk yang sempurna adalah dengan meratakan punggung dan leher hingga layaknya sebuah papan serta meluruskan betis dan paha serta kedua tangan meggenggam lutut.

(6) Tuma’ninah saat rukuk, yakni diam sejenak setelah bergerak.

I’tidal & Tuma’ninah

(7) Bangkit dari rukuk dan berdiri tegak lurus sebagaimana sebelum rukuk.(8) Tuma’ninah saat I’tidal,

Sujud & Tuma’ninah

(9) Sujud dua kali. Batas minimalnya ialah meletakkan sebagian dahi pada tempat sujud.

Yang paling sempurna ialah bertakbir ketika hendak sujud tanpa mengangkat tangan lalu meletakkan kedua lutut terlebih dulu kemudian kedua tangan, dahi dan hidung.

Terjemah fathul qorib fasal rukun shalat

(10) Tuma’ninah saat sujud, sekiranya beban kepala bertumpu pada tempat sujud. Tidak cukup hanya menempelkannya saja, tetapi harus ada pembebanan.

Seandainya terdapat kapas dibawah kepala, maka akan tertekan dan terasa dampaknya pada tangan jika diletakkan dibawahnya.

Duduk antara dua sujud & Tuma’ninah

terjemahan-fathul-qorib-fasal-rukun-shalat

(11) Duduk antara dua sujud. Batas minimalnya diam sejenak setelah bergerak. Yang paling sempurna ialah menambahkan do’a.

(12) Tuma’ninah saat duduk antara dua sujud.

(13) Duduk terakhir yang mengiringi salam.

Membaca tasyahud dan shalawat

(14) Membaca tasyahud saat duduk terakhir.

(15) Mendoakan shalawat atas Nabi pada saat duduk terakhir setelah membaca tasyahud. Minimal membaca shalawat “Allahuma shalli ala muhammad“.

Tidak wajib membaca shalawat kepada keluarga nabi. Yang paling utama ialah membaca “Assalamu’alaikum warahmatullah“.

Salam pertama

(16) Membaca salam pertama saat duduk sebanyak 1 kali ke kanan.

Niat keluar shalat & Tertib

(17) Niat keluar dari shalat, namun menurut pendapat yang kuat tidak wajib niat keluar.

(18) Berurutan.

Kecuali yang tidak berutuan adalah niat dan takbiratulihram, duduk terakhir dan membaca tasyahud dan shalawat atas Nabi.

Kesunahan shalat

Kesunahan sebelum melaksanakan shalat ada dua, yaitu adzan – dzikir khusus untuk mengingatkan masuknya waktu shalat fardlu – dan iqamah. Dan untuk selain shalat fardlu berseru “Assholatu jamiah“.

Kesunahan saat melaksanakan shalat ada dua, yaitu: Tasyahud awal dan do’a qunut shalat subuh saat Itidal rakaat kedua serta qunut shalat witir pada setengah yang akhir bulan Ramadhan.

Sunah hai’ah shalat – amaliyah yang bukan termasuk rukun dan tidak diganti sujud sahwi (baca juga: tata cara sujud sahwi) – ada 15, yaitu:

  1. Mengangkat kedua tangan hingga melurusi pundak ketika takbiratulihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk.
  2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri yang berada di bawah dada dan di atas pusar.
  3. Membaca doa iftitah setelah takbiratulihram.
  4. Membaca doa ta’awudz setelah doa iftitah, yang paling utama ialah “‘Audzubillahimina syaithoni rajim”
  5. Membaca keras pada waktunya, yaitu shalat subuh, dua rakaat shalat maghrib, isya, Jum’at dan dua sholat idul fitri dan idul adha.
  6. Membaca samar pada waktunya, selain shalat yang telah disebutkan.
  7. Membaca amin setelah membaca surat al-Fatihah bagi pembacanya, baik dalam shalat maupun luar shalat, namun saat shalat sangat dianjurkan, dan makmum membaca amin besertaan dengan bacaan aminnya imam serta mengeraskan-nya.
  8. Membaca surat setelah al-Fatihah untuk imam dan orang shalat sendirian saat shalat subuh dan dua rakaat pertama selainnya.
  9. Membaca takbir ketika turun untuk rukuk dan sujud serta bangun dari sujud.
  10. Duduk tawaruk saat tasyahud akhir, yaitu sebagaimana duduk iftirasy kecuali mengeluarkan kaki kiri melintang di bawah kaki kanan dan meletakkan pantatnya di bumi. Sedangkan makmum masbuk dan orang yang hendak sujud sahwi duduk iftirosy, bukan tawaruk.
  11. Mengucapkan salam yang ke dua. adapun salam pertama itu termasuk rukun shalat.

Demikian terjemah kitab fathul qorib fasal rukun shalat., Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *