Dalam fasal ini Mushannif akan menjelaskan tentang hukum rujuk suami terhadap istri. Pula membahas tentang syarat wanita atau istri yang masih bisa dirujuk oleh mantan suaminya. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal rujuk.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Rujuk
Pengertian raj’ah menurut bahasa adalah kembali sekali. Sedangkan pengertian rujuk atau raj’ah menurut istilah syara’ adalah mengembalikan istri pada pernikahan yang berada dalam masa iddah talak yang bukan bain atas jalan/ peraturan yang ditentukan.
Dikecualikan dari talak, yaitu wathi (jima’) syubhat dan sumpah Dzihar. Karena sesungguhnya diperblehkannya lagi melakukan wathi’ (jima’) dalam masalah wathi’ subhat dan sumpah dzihar setelah hilangnya mani’ (larangan), itu tidak dinamakan rujuk.
Jika seorang suami menjatuhkan talak terhadap istrinya satu atau dua kali, maka baginya tanpa harus mendapat izin istrinya boleh merujuk istrinya, selagi masa iddahnya belum habis.
Kata-kata rujuk
Rujuk bisa hasil dari orang yang mengucapkan beberapa lafadz (yang mengarah pada rujuk), antara lain: “Saya merujuk kamu”, dan lafadz-lafadz yang tertashrif darinya (raja’a).
Menurut qaul ashah, bahwa ucapan orang yang merujuk : “Saya mengembalikanmu pada pernikahanku” = atau = “Saya memegangmu/menahanmu atas pernikahan“, itu keduanya merupakan ucapan sharih dalam hal merujuk. Sedangkan ucapan orang yang merujuk : “Saya mengawinimu” atau “Saya menikahimu” keduanya adalah ucapan kinayah.
Syarat untuk orang yang merujuk adalah jika dia bukan orang yang ihram, dan ia orang yang ahli/bisa menikah dengan dirinya sendiri.
Baca juga: rukun nikah dalam islam
Oleh karena itu, maka sah rujuknya orang yang mabuk. Dan tidak sah rujuknya orang murtad, anak kecil dan orang gila, karena masing-masing dari mereka bukan orang yang ahli untuk menikah dengan dirinya sendiri.
Lain halnya orang bodoh/tolol dan budak, maka perujukannya adalah sah tanpa harus dapat izin dari wali atau sayidnya, dan sekalipun permulaan pernikahan keduanya tertahan atas izin wali dan sayidnya.
Jika habis masa iddahnya perempuan yang tertalak raj’i, maka halal bagi suami menikahi istrinya yang tertalak raji dengan akad nikah yang baru.
Perempuan yang tertalak raj’i bersama suaminya setelah di lakukan akad nikah yang baru, itu berada pada talak yang tersisa, baik perempuan tersebut pernah berpasangan dengan suami selain suaminya (yang pertama) atau belum.
Syarat Rujuk Talak Tiga
Bila suami menjatuhkan talak pada istrinya dengan tiga talak, jika si suami orang merdeka, atau dua talak jika si suami seorang budak, sebelum terjadi jima’ atau sesudahnya, maka perempuan (mantan) istri tidak halal baginya, kecuali setelah memenuhi lima syarat, yaitu :
- Habisnya masa iddah perempuan tersebut dari suami yang mentalaknya
- Menikahnya Perempuan itu dengan seorang laki-laki selainnya, dengan pernikahan yang sah.
- Suami yang kedua sudah menjima’ dan mengenainya, maksudnya suami kedua tersebut telah memasukkan hasyafah (penis) nya atau seukuran hasyafah dari dzakar yang putus hasyafahnya pada vagina perempuan itu, tidak pada duburnya, dengan syarat tegangnya dzakar, dan suami yang memasukkan dzakarnya harus orang yang memang mungkin melakukan jima’, tidak cukup anak kecil.
- Perempuan itu telah tertalak bain dari suami (yang kedua).
- Telah habis masa iddah si perempuan dari suami (yang kedua)