Terjemah Fathul Qorib Fasal Qiradh

Diposting pada

Dalam artikel ini pengarang kitab akan menjelaskan tentang pengertian qiradh, hukum qiradh, dan syarat qiradh. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal qiradh beserta tanya jawab seputar qiradh.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Qiradh

Pengertian Qiradh adalah pemilik modal atau investor menyerahkan modalnya pada penyedia tenaga keahlian kerja (amîl) untuk diniagakan dengan sistem bagi hasil.

Qiradh memiliki empat syarat:

1. Berupa mata uang dirham atau dinar.

2. Pemilik modal mengizinkan amil men-tasaruf-kan modalnya secara mutlak dalam hal-hal yang secara umum tersedia (tidak langka).

3. Pemilik modal menjelaskan prosentase bagian yang didapat amil separuh atau sepertiga.

4. Akad qiradh tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

Akad qiradh adalah akad amanah. Oleh karena itu, amil tidak wajib mengganti kecuali ceroboh. Jika dalam akad qiradh terdapat untung dan rugi, maka kerugian ditambal dengan keuntungan.

Serta qiradh adalah akad jaiz dari kedua belah pihak, oleh karenanya masing-masing pemilik modal dan amil boleh membatalkannya sewaktu-waktu.

Dalil Qiradh

وءاخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله

Artinya: Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. (QS. Almuzammil: 20)

Hadits nabi.

Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. mengadakan kontrak mudharabah dengan Khadijah sekitar satu tahun dua bulan sebelum menikahinya, pada waktu itu beliau berusia sekitar 25 tahun, dengan membawa modalnya ke Syam, dan Khadijah menyuruh asisten seorang budaknya untuk menyertai beliau yang dikenal dengan nama Maisarah. Peristiwa tersebut berlangsung sebelum kenabian. (HR. Abu Nu’aim).

Rukun Qiradh

  1. Malik maal; pemilik modal atau investor.
  2. Amil atau mudharib; penyedia tenaga atau keahlian kerja yang berperan sebagai pengelola usaha.
  3. Ra’s al-mâl; modal dalam akad qiradh.
  4. Amal; kerja atau tugas amil dalam akad qiradh.
  5. Ribhun; profit, laba, atau keuntungan yang dihasilkan dari akad qiradh.
  6. Shighah (bahasa transaksi); meliputi îjab dan qabûl yang memuat perjanjian kontrak kerjasama antara pemilik modal atau investor dengan penyedia tenaga perdagangan dengan sistem bagi hasil.

Tanya jawab seputar qiradh

1. Kenapa akad qirodh hanya boleh dengan menggunakan dinar atau dirham (nadlin)?

Jawaban: Karena dalam akad qirodh terkandung unsur spekulasi (gharar), karena praktik pengelolaan modal tidak jelas dan keuntungan tidak bisa dijamin. Sementara akad ini diperbolehkan hanya untuk memenuhi kebutuhan, sehingga dibatasi dengan barang yang laku disetiap kondisi dan mudah diperdagangkan.

2. Kenapa dalam akad qiradh tidak diperkenankan membatasi ruang gerak ‘amil untuk mengalokasikan harta?

Jawaban: Karena tujuan dari aqad qiradh adalah menghasilkan keuntungan, sementara pembatasan ruang gerak amil dalam mengalokasikan harta, terkadang tidak dapat menghasilkan atau sulit untuk mendapatkan keuntungan, sehingga berdampak rusaknya akad.

Kenapa imbalan untuk amil dari keuntungan harus jelas (ma’lum)?

Jawaban: Karena tujuan dari akad qiradh adalah keuntungan, sehingga ketika tidak jelas mak berkonsekuensi rusaknya akad, sebagaimana ketidak jelasan mabi’ dalam akad bai

2. Kenapa dalam akad qiradh tidak boleh adanya pembatasan waktu?

Jawaban: Karena keuntungan tidak dapat diprediksi, dan juga kedua belah pihak dapat membatalkan akad kapanpun mereka inginkan, sehingga jika dibatasi waktu akan berkonsekuensi rusaknya akad, karena dapat menggalkan tujuan akad, yaitu mendapatkan laba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *