Terjemah Fathul Qorib Fasal Persusuan

Diposting pada

Dalam kitab fathul qorib, mushannif akan menjelaskan tentang hukum anak susuan dan ibu susu dan hukum menikah dengan ibu susu dan saudara sepersusuan. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal persusuan.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Persusuan

Menjelaskan hukum-hukum Radha’ (penyusuan). Kata Radha bahasa adalah nama bagi menghisap tetek (menetek/menyusu) dan meminum air susunya.

Sedangkan pengertian radha menurut syara adalah sampainya air susu manusia (perempuan) yang ditentukan, ke dalam perut seorang anak yang sudah ditentukan, serta atas dasar peraturan tertentu.

Bahwasanya, menjadi tetapnya hukum penyusuan, itu hanya dengan air susu seorang perempuan yang masih hidup, telah berumur 9 tahun menurut penanggalan hijiriyyah, baik perempuan itu gadis/perawan atau janda, masih sendiri atau sudah bersuami.

Mahram Sebab Persusuan

Bila perempuan menyusui seorang anak, baik anak itu meminum air susu pada saat perempuan tersebut masih hidup atau setelah mati dan air susu di perah sewaktu perempuan masih hidup, maka anak itu menjadi anak (susuan) perempuan tersebut dengan dua syarat :

Pertama: Anak yang menyusu berumur kurang dari dua tahun dengan hitungan tahun Hijriyyah (Qomariyah).

Adapun permulaan dua tahun itu, terhitung setelah sempurna terpisahnya anak (dari kandungan ibunya).

Sedangkan anak yang telah berumur dua tahun, maka persusuannya tidak berpengaruh menjadikan status mahram.

Kedua: Menyusui anak dengan lima kali susuan yang terpisah-pisah serta air susu sampai kedalam perut anak.

Adapun pedoman/batasan lima kali susuan, itu mengikuti urf atau adat. Sehingga, persusuan yang dihukumi satu kali oleh urf atau beberapa kali susuan, maka penghukuman ‘urf itu diberlakukan. Dan jika oleh ‘urf tidak dihukumi susuan maka tidak dianggap.

Jika anak susuan (radhi’) berhenti menyusu antara setiap satu kali dari lima susuan dikarenakan berpaling dari tetek, maka penyususannya dianggap terbilang/banyak.

Suami perempuan yang telah menyusui menjadi ayah bagi anak itu.

Haram bagi anak susuan mengawini ibu susunya, dan (haram pula mengawini) setiap orang yang senasab dengan ibu susunya, baik dari jalur nasab atau persusuan.

Dan haram bagi perempuan menikah dengan anak susuan dan anaknya dari anak susuan sampai ke bawah serta orang yang senasab dengan anak itu, meskipun sampai ke atas.

Tidak haram menikahi orang yang masih berada dalam satu derajat dengan anak susuan, seperti saudaranya yang laki-laki yang tidak ikut menyusu bersamanya.

Atau orang yang lebih tinggi derajatnya, yakni tidak haram menikah dengan orang yang lebih tinggi derajatnnya daripada anak susuan semisal pamannya.

Dan telah disebutkan dalam “wanita yang haram dinikahi, yaitu tentang seseorang yang haram sebab jalur nasab dan persusuan secara rinci, maka lihatlah kembali pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *