Terjemah Fathul Qorib Fasal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan

Diposting pada

Dalam kitab fathul qorib, mushanif menjelaskan tentang beberapa perbedaan antara laki-laki dan perempuan pada saat melaksanakan shalat. Setidaknya ada 5 perbedaan yang mencolok antara keduanya. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal perbedaan laki-laki dan perempuan pada saat shalat.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan

Wanita berbeda dengan pria dalam lima hal, yaitu, (1) Pria mengangkat dua sikunya dari lambung dan (2) mengangkat perutnya dari dua paha dalam rukuk dan sujud. (3) Membaca keras pada shalat yang sunnah membaca keras. (4) Apabila mengalami sesuatu dalam shalat membaca tasbih dengan tujuan berdzikir. (5) Aurat laki-laki antara pusar dan lututnya.

Sementara perempuan berbeda dengan lima hukum di atas, yaitu mendekatkan perutnya dengan pahanya ketika sujud dan rukuk, menyamarkan suaranya ketika berada di dekat pria yang bukan mahram, ketika mengalami sesuatu dalam shalat maka tepuk tangan dengan menepukkan tangan kanan bagian dalam pada tangan kiri bagian luar, jika menepukkan telapak tangan bagian dalam dengan tujuan bermain serta mengetahui keharamannya, maka membatalkan shalat ( baca juga: hal yang membatalkan shalat) . Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini dalam shalat, sedangkan diluar shalat auratnya adalah seluruh tubuh. Sementara budak wanita auratnya sama seperti pria.

Tanya jawab seputar perbedaan Laki-laki dan Peremuan

Dalil

Dari Yazid Bin Abi Hubaib, bahwa Rasulullah saw. melewati dua orang perempuan yang akan melaksanakan shalat, kemudian beliau bersabda: Apabila kalian berdua sujud, maka pertemukanlah sebagian daging pada bumi, karena sesungguhnya perempuan tidak seperti laki-laki dalam hal itu. (HR. Abu Dawud)

Barang siapa mengalami sesuatu dalam shalatnya, maka hendaknya ia membaca tasbih, karena sesungguhnya apabila ia bertasbih, maka ia akan diperhatikan dan sesungguhnya bertepuk tangan hanya untuk perempuan. (HR. Bukhari Muslim)

Kenapa bagi laki-laki ketika rukuk dan sujud menaikkan perut dari pahanya?

Karena dapat lebih membangkitkan semangat untuk beribadah serta menjauhi keadaan pemalas dan lebih menguatkan tekanan dahi dan hidung pada tempat sujud.

Bagaimanakah hukumnya makmum laki-laki mengingatkan imam dengan cara tepuk tangan dan makmum perempuan dengan membaca tasbih?

Hukumnya adalah khilaf al-aula (lebih baik tidak dilakukan) karena menyalahi cara yang disunahkan.

Kenapa membaca tasbih dengan niat mengingatkan saja dapat membatalkan shalat?

Karena ketika demikian, menjadi serupa dengan percakapan manusia.

Kenapa bagi perempuan ketika rukuk dan sujud mempertemukan perut dengan pahanya?

Karena dapat lebih menutupinya.

Apa batasan merendahkan suara?

Sekiranya tidak terdengar oleh orang yang berada di dekatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *