Orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq zakat semua nya ada delapan kelompok. Dalam kitab fathul qorib, Abu Syuja menjelaskan pengertian dari delapan mustahiq zakat tersebut. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal mustahiq zakat.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Mustahiq Zakat
Zakat itu harus diserahkan kepada 8 kelompok, yaitu orang-orang yang telah diterangkan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya yang mulia.
Artinya: Sesungguhnya shadaqah zakat itu (hanya berhak diberikan) kepada fakir, miskin, para pelaksana (pembagi) zakat, Orang yang disenangkan hatinya (orang yang masih lemah imannya), budak, Orang yang mempunyai beban hutang – (untuk kepentingan masyarakat dan Islam), orang yang berjihad membela agama Islam menuju ke jalan Allah, orang yang sedang dalam perjalanan (orang yang kehabisan bekal saat dalam bepergian).
Tentang firman Allah yang menerangkan rincian 8 kelompok yang berhak menerima zakat tersebut sudah jelas.
Fakir dan miskin
Maka, fakir dalam hal (berhak menerima) zakat adalah, orang yang tidak mempunyai harta dan tidak (pula) mempunyai pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Fakir dalam hal Araya adalah orang yang tangannya tidak memegang uang (tapi sebenarnya masih punya kekayaan).
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang harta dan pekerjaannya dapat menjadi sebagai sumber penghasilan hidup. Tetapi tidak mencukupinya. seperti orang tersebut membutuhkan (belanja) 10 dirham sementara (penghasilan) nya 7 dirham 8.
Note: Maksud dengan harta dan pekerjaan adalah yang halal dan layak.
Seseorang fakir yang menerima zakat adalah:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai harta maupun pekerjaan
- Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan serta harta yang ia miliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia (63 tahun).
- Orang yang mempunyai pekerjaan halal dan layak namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia.
- Orang yang mempunyai harta dan pekerjaan atau mempunyai harta saja. Atau mempunyai pekerjaan saja serta bisa mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia. Namun harta dan pekerjaannya haram menurut agama.
Oleh sebab itu. orang yang mempunyai harta melimpah atau pekerjaan hasil yang menjanjikan, namun hartanya haram, maka termasuk fakir yang berhak menerima zakat.
Sedangkan orang yang mempunyai keahlian namun tidak mau memanfaatkannya sehingga kebutuhan pokoknya tidak dapat terpenuhi, maka ia tidak berhak menerima zakat.
Perbedaan yang paling mendasar antara fakir dan miskin adalah:
Penghasilan fakir jauh dari mencukupi tidak (sampe separo dari kebutuhan).
Sedangkan penghasilan orang miskin meskipun tidak menucukupi namun jumlahnya lebih dari separo dari kebutuhan.
Dan jika harta atau penghasilan seseorang itu cukup atau lebih dari cukup maka termasuk kaya.
“Kebutuhan” yang harus terpenuhi dalam kontek fakir adalah dalam hal sandang, pangan, papan (rumah) dan hal apa saja yang ia perlukan tanpa berlebihan.
Sehingga ketika seseorang tidak tercukupi dalam hal tersebut secara layak maka baginya boleh menerima zakat.
Amil zakat dan Mualaf
Pelaksana zakat (Amil) ialah orang yang diberi tugas oleh seorang Imam untuk mengurus pemungutan zakat dan memberikannya orang yang berhak menerima zakat.
Mualaf ada 4 macam, salahsatunya ialah muallaf dari kalangan kaum muslimin. Yaitu orang yang sudah beragama Islam, sementara niatnya (imannya agar menjadi muslim yang baik) masih lemah. Maka karenanya, perlu untuk disenangkan (gairah), yaitu dengan memberikan zakat kepadanya.
Sedang macam-macam mualaf yang lainnya, terdapat dalam kitab yang panjang lebar pembicaraannya.
Riqob dan Gharim
Budak mukatab adalah orang yang sudah menyicil kemerdekaan dengan syarat membayar kepada tuannya dengan sistem ansuran.
Adapun budak mukatab yang dengan ansuran yang tidak sah maka tidak berhak menerima zakat dari bagiannya kelompok budak mukatab tersebut.
Gharim (orang yang mempunyai beban hutang) adalah terdapat 3 macam kategori.
Salah satunya adalah orang yang mempunyai beban hutang demi meredam suatu fitnah yang (bergejolak) antara dua belah pihak. seperti masalah pembunuhan yang tidak jelas siapakah pembunuhnya.
Maka sebab kasus pembunuhan tersebut dia memikul beban hutang. Maka hendaklah hutang orang itu (dibayar) dari bagian zakat orang-orang yang mempunyai beban hutang.
Baik orang tersebut kaya atau dia orang fakir. Dan sesungguhnya orang yang mempunyai beban hutang itu harus menerima zakat ketika hutang masih menjadi beban tanggungannya.
Maka dengan demikian, jika dia sudah membayar lunas hutangnya dari hartanya sendiri, maka dia tidak berhak menerima zakat atas nama gharim.
Keterangan macam-macam gharim terdapat dalam kitab yang panjang penjelasannya.
Sabilillah dan Ibnu Sabil
Adapun orang yang berjihad menuju ke jalan Allah ialah orang yang menjadi pasukan perang yang tidak mendapat gaji secara resmi dari kas negara. Tetapi mereka itu adalah sukarelawan perang jihad fi-sabilillah.
Sebagian ulama berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mereka memperluas makna jihad bukan hanya peperangan atau jihad saja. akan tetapi sabilil khair (jalan kebaikan atau kemaslahatan umum). maka ia masuk dalam sabilillah.
Adapun Ibnussabil ialah orang yang baru saja melakukan perjalanan keluar dari daerah zakat atau dia sedang bepergian dan telah melewati daerah zakat. Syarat ibnussabil ini kepergiannya (benar-benar) ada kepentingan dan tidak maksiyat.
Kata-kata mushannif:
“Dan zakat diberikan kepada orang yang ada dari sekian banyak kelompok yang tersebut”.
Memberi suatu petunjuk bahwa sesungguhnya ketika sebagian dari sekian banyak kelompok tersebut tidak ada, maka zakat itu harus diserahkan kepada kelompok yang ada saja.
Jika keseluruhan kelompok yang berhak menerima zakat tersebut tidak ada, maka harta zakat itu harus dipelihara sampai ada nya mustahiq zakat.
Dan tidak boleh memberikan zakat hanya kepada lebih sedikit (kurang) dari 3 orang pada setiap kelompok kecuali pelaksana pembagi zakat (amil).
Maka, Amil boleh terdiri dari seorang saja, (hal ini) jika dengan orang satu tadi sudah mencukupi (untuk membagi-bagikan zakat).
Ketika zakat (hanya) dibagikan kepada dua orang dari setiap kelompok. maka dia harus mengganti kerugian kepada pihak yang ketiga sesuatu harta sedikit tapi masih bernilai.
Pendapat lain mengatakan: dia harus mengganti rugi kepada pihak yang ketiga sebanyak 1/3.
Orang yang tidak berhak menerima zakat
Ada 5 orang yang tidak boleh memberikan zakat kepada nya.
Pertama, Orang yang kaya. Kedua, orang yang menjadi anak cucu cicit (dan seterusnya) dari keluarga Sayid Hasyim dan Sayid Muthalib, Baik hak mereka untuk menerima 1/5 nya (dari) 1/5 (harta rampasan perang) itu terhalangi atau tidak. Tetapi anak cucu Sayid Hasyim dan Sayid Mutthalib, masing-masing mereka boleh mendapat shadagah sunnah biasa itu menurut pendapat yang masyhur.
Ketiga, budak yang sudah merdeka. Keempat, Kafir. Kelima, orang yang nafkahnya menjadi kewajiban (tanggung jawab) orang yang zakat. Maka ia tidak menerima zakat atas nama sebagai orang-orang fakir dan orang-orang miskin.
Dan boleh memberikan zakat kepada mereka dengan atas nama (status) sabililah atau gharim, misalnya.