Terjemah Fathul Qorib Fasal Musaqah – Dalam kitab fathul qorib, Mushannif atau pengarang kitab menjelaskan tentang musaqah yaitu akad menyiram tanaman. Dalam fasal ini, beliau membahas pengertian musaqah, rukun musaqah, syarat musaqah dan lain-lain. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal musaqah.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Musaqah
Pengertian musaqah adalah kontrak kerjasama antara pemilik pohon kurma atau anggur dengan pekerja (amil) untuk memberikan layanan pengairan dan perawatan dengan perjanjian mendapat prosentase dari buah.
Musaqah hanya boleh pada dua hal, yaitu kurma dan anggur. Dalam musaqah harus ada ijab qabul (serah terima).
Musaqah memiliki dua syarat:
1. Pemilik pohon membatasi dengan waktu tertentu.
2. Pemilik pohon menjelaskan pada amil (pekerja) bagian prosentase dari buah, seperti separuh atau sepertiga.
Kemudian dalam amal (pekerjaan dalam akad Musaqah) ada dua macam:
1. Pekerjaan yang manfaatnya kembali pada buah, seperti menyiram pohon menjadi tugas amil.
2. Manfaatnya kembali pada pohon, seperti membuat saluran irigasi menjadi tugas malik (pemilik pohon).
Tidak boleh malik atau amil menyaratkan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya. Disyaratkan pula amil harus mengerjakan sendiri.
Musaqah adalah akad lâzim dari kedua pihak (tidak boleh dibatalkan sepihak).
Dalil Muasaqah
عن ابن عمر أن رسول اللہ ﷺ عامل أهل خيبر بشطر ما يخرج منها من ثمر أو زرع، (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ibn Umar ra. sesungguhnya Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil panen berupa buah dan tanaman. (HR. Muslim).
عن رسول اللہ ﷺ أنه دفع إلى يهود خيبر نخل خيبر وأرضها على أن يعتملوها من أموالهم والرسول اللہ ﷺ شطر ثمرها. (رواه مسلم)
Artinya: Dari Rasulullah saw. sesungguhnya beliau menyerahkan pohon kurma dan tanah kekayaan mereka dan Rasulullah saw. mendapatkan bagian separuh dari hasil Khaibar kepada penduduk Yahudi Khaibar, untuk menggarapnya dengan huahnya. (HR. Muslim).
Rukun Muasaqah
- Malik: pemilik lahan dan tanaman.
- Amil pekerja yang bertugas mengairi dan merawat tanaman.
- Maurid al-‘amal; obyek kerja dalam akad musaqah.
- Tamrah adalah buah dari pohon atau tanaman yang menjadi obyek kerja dalam akad musaqah dan menjadi upah dari kerja ‘amil.
- Amal adalah pekerjaan dalam akad musaqah.
- Shighah (bahasa transaksi); meliputi ijab dan qabul yang memuat perjanjian kontrak kerjasama antara pemilik pohon atau tanaman dengan pekerja, dengan sistem bagi hasil.
Tanya jawab seputar akad musaqah
1. Kenapa akad musaqah berstatus lazim dari kedua belah pihak?
Jawaban: Karena untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Sebab apabila amil bebas untuk membatalkan kontrak sebelum selesai, niscaya malik akan mengalami kerugian, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Sebaliknya, jika malik bebas untuk membatalkan kontrak sebelum selesai, maka akan merugikan amil, sebab hilangnya jatah buah yang telah ditentukan dalam kontrak, dimana nilainya secara umum lebih besar dibanding upah standar (ujrah mitsli).
2. Kenapa akad musaqah harus dibatasi dengan waktu yang jelas?
Jawab: Karena musaqah merupakan akad lazim sebagaimana ijarah.
3. Kenapa akad musaqah tidak boleh dibatasi dengan munculnya buah?
Jawaban: Karena waktu munculnya buah tidak diketahui, kadang lebih cepat dan tekadang lebih lambat.
4. Kenapa bagian untuk amil harus ditentukan dengan jelas secara persentase?
Jawaban: Karena berdasarkan hadits riwayat dari Ibn Umar ra.