Terjemah Fathul Qorib Fasal Mengurus Jenazah

Diposting pada

Abu Syuja dalam kitab fathul qorib menjelaskan tentang hukum mengurus jenazah muslim. Ada empat kewajiban: Pertama, memandikan jenazah. Kedua, mengkafani jenazah. Ketiga, menshalati jenazah. Keempat, menguburkannya. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal mengurus jenazah.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Mengurus Jenazah

Ketiga, menshalati jenazah. Keempat, menguburkannya. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal mengurus jenazah.

Menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan mayat yaitu memandikan jenazah, mengkafani, menshalati dan menguburnya.

Wajib -fardlu kifayah- dalam masalah mayat yang beragama Islam lagi -bukan sedang berihram dan bukan mati syahid- yaitu empat perkara: Pertama, memandikannya. Kedua, mengkafaninya. Ketiga, menshalatinya. dan Keempat, memakamkannya.

Dan bila tidak ada yang mengetahui kematian kecuali sendirian maka hukumnya wajib ‘ain bagi orang tsb. untuk mengurus jenazah.

Adapun mayat yang beragama selain Islam (Kafir), maka haram menshalati-nya. Baik kafir harbi atau kafir dzimmi.

Masalah memandikan kafir harbi atau dzimmi itu hukumnya boleh.

Dan hukumnya wajib mengkafani mayat kafir dzimmi serta memakamkannya, tidak wajib terhadap mayat kafir harbi dan orang murtad.

Adapun jenazah orang yang sedang menjalankan ihram (laki-laki), ketika hendak mengakafani maka tidak boleh ditutupi kepalanya.

Dan (juga) tidak boleh menutup muka (jenazah) seorang perempuan yang sedang berihram.

Adapun orang yang mati syahid maka tidak boleh dishalati.

Sebagaimana penjelasan mushannif pada ucapannya (yang berbunyi) : Adalah dua jenazah yang tidak boleh (tdak perlu) shalati. Yaitu: Pertama, Syahid dalam (medan) pertempuran (melawan) kaum musyrik.

Dia adalah orang yang mati dalam pertempuran (melawan) orang-orang kafir, dan kematiannya karena pertempuran tersebut, baik mati terbunuh oleh orang kafir secara muthlaq, atau ia mati terbunuh oleh orang Islam (sendiri) karena kesalaha. Atau terbunuh sebab pedangnya (senjatanya sendiri) kembali mengenai dirinya, atau mati karena jatuh dari kendaraannya atau lain sebagainya.

Apabila ia meninggal setelah pertempuran selesai akibat luka yang diperoleh dari pertempuran tersebut, maka ia bukanlah orang yang mati syahid, (demikian ini) menurut pendapat yang lebih jelas.

Demikian juga (bukan termasuk orang yang mati syahid), jika seseorang meninggal dalam pertempuran (melawan) dengan orang-orang para pemberontak. Atau ia meninggal dalam (medan) pertempuran (tetapi kematiannya itu) bukan karena keterlibatannya dalam pertempuran.

Kedua, Bayi yang gugur (keluar dari dalam kandungan ibunya) dan ia belum sampai bisa bersuara keras dengan menyerit-ierit

Dan bila bayi itu mengeluarkan suara jeritan atau tangisan, maka hukumnya seperti matinya orang dewasa.

Kata as-Siqthu Artinya adalah anak yang lahir sebelum masa mengandung sempurna sampai batas waktu yang normal. Sementara kata “siqthu” berasal dari kata suquth (artinya jatuh tanpa ada kesengajaan).

KETERANGAN : Menurut Syekh Jamal Al Ramli dan Syekh Khatib, bayi yang gugur setelah sempurna usia enam bulan kandungan tidak lagi disebut siqthu. Maka dalam perawatannya persis sebagaimana orang dewasa.

Lain halnya Imam Ibnu Hajar beliau mentitik beratkan pada tanda-tanda kehidupan.

Tata cara memandikan jenazah

Hendaknya jenazah dimandikan secara ganjil yaitu tiga kali atau lima kali, atau tebih dari itu.

Hendaknya pula memberikan daun bidara atau sabumn pada awal memandikan jenazah.

Yaitu sunnah bagi orang yang memandikan jenazah pada basuhan pertama dari sekian banyak basuhannya itu diberi daun pohon bidara atau daun khathmy’ (sabun).

Dan pada akhir pembasuhan jenazah yang tidak sedang berihram memberi sedikit minyak kafur (wangiwangian) sekiranya tidak sampai merubah status air.

Dan ketahuilah, bahwa paling sedikit tata cara memandikan jenazah adalah meratakan seluruh badan jenazah dengan air.

Yang paling sempurna adalah terdapat dalam kitab-kitab yang panjang (lebar) pembicaraannya.

Tata cara mengkafani jenazah

Cara mengkafani jenazah >> Seorang mayat, baik jenazah laki-laki atau perempuan sudah mencapai baligh atau belum adalah mengakafani (membungkus) dalam tiga (potong) pakaian (kain) yang berwarna putih.

Tiga (potong) itu berupa lapisan (lipatan atau gulungan) yang sama ukuran panjang dan lebarnya.

Setiap satu dari tiga gulungan (lapisan) itu bisa menutupi seluruh (anggota) badan.

Tiga lapis tadi tidak termasuk baju kurung dan sorban.

Jenazah laki-laki dibungkus dengan lima lapis kain. Terdiri dari 3 lipatan dan (dua lagi) baju kurung dan sorban.

Sedangkan mayat perempuan lima lapis kain.

Lima pelapis itu terdiri dari: 1. Yarik, yakni kain yang menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut. 2 kerudung/Penutup kepala. 3. Bajukurung. 4. Dua lapis kain putih.

Paling sedikit mengkafani jenazah itu adalah satu (potong) pakaian (kain) yang menutupi aurat jenazah. Itu menurut pendapat yang lebih shahih dalam kitab al-Raudhah dan kitab Syarah Muhadzdzab .

Kadar (bentuk) kafan itu berbeda-beda (sesuai) dengan laki-taki dan perempuan dari mayat itu sendiri.

Sedang jenis kain kafan adalah jenis kain yang ia (jenazah) pakai sewaktu masa hidupnya.

Tata cara sholat jenazah

tata cara sholat jenazah>> Dan orang yang shalat jenazah ketika ia mulai shalat – harus takbir 4 kali termasuk takbiratul ihram.

Dan seandainya ia bertakbir sebanyak 5 kali, maka tidak sampai batal shalatnya.

Tetapi seandainya imamnya itu (lupa) bertakbir 5 kali. Maka makmum tidak boleh mengikuti imamnya, tetapi ia mengucapkan salam, atau ia menunggu imam supaya mengucap salam bersama-sama.

Dan menunggu imam untuk salam bersama itu, (justru) lebih utama (lebih baik)

Setelah takbiratul ihram, lalu membaca fatihah. Dan hukumnya boleh membaca Al-fatihah sehabis takbir selain takbir yang pertama.

Membaca shalawat kepada Nabi saw sehabis takbir yang kedua. Paling sedikit membaca shalawat adalah Allahumma shalli ala Muhammad.

Doa untuk jenazah

Dan membaca do’a untuk jenazah setelah takbir yang ketiga.

Paling sedikit membaca do’a adalah: “Allaahumma ighfir lahu”. Artinya: Ya Allah berilah pengampunan kepadanya.

Dan yang paling sempurna, adalah sebagamana ucapan mushannif yang terdapat pada sebagian redaksi kitab matan yaitu (sebagaimana yang tertera).

Artinya:

Ya Allah, sesungguhnya mayat ini adalah hamba-Mu dan putra dari kedua hamba-Mu. dia telah keluar dari kesenangan dunia dan keleluasaannya, meninggalkan orang yang ia cintai, dan beberapa orang yang mencintainya di dunia ini, menuju kegelap gulitaan kubur dan hal-hal yang mesti dijumpai di situ.

Dia telah bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Engkau Yang Maha Esa. Tiada seorang pun yang menyamai-Mu. Dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu. Sedang Engkau lebih mengetahui tentang dia daripada kami.

Ya Allah sesungguhnya jenazah ini berteduh kepada-Mu sedang Engkau adalah sebaik-baik tempat berteduh. Mayat butuh sekali akan rahmat-Mu sedang Engkau tidak butuh akan ketersiksaannya. Dan sesungguhnya kami telah datang ke hadirat-Mu dengan berharap kepada-Mu untuk memberi syafaat (pertolongan) kepadanya.

Ya Allah… jika jenazah ini pernah berbuat baik, maka mohon tambah kebaikannya.

Dan jika jenazah ini pernah berbuat kejahatan, maka mohon lupakan kejahatan itu daripadanya.

Mohon Engkau pertemukan dia dengan rahmat juga ridha-Mu, dan hindarkanlah dia akan fitnah kubur dan siksaannya.

Lapangkan kepadanya dalam kuburnya. Renggangkan bumi dari kedua lambungnya. Pertemukanlah dia dengan rahmat-Mu. Selamatkanlah dia dari siksaan-Mu sehingga Engkau bangunkan dia dalam keadaan selamat menuju ke surgaMu. berkat rahmat-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dan ia membaca do’a setelah takbir keempat. Yaitu (sebagaimana tertera).

Artinya: “Ya Allah janganlah Engkau menghalanghalangi kami untuk mengupayakan pahala buat mayat. Dan janganlah Engkau jadikan kami mendapat fitnah setelah meninggalnya mayat dan ampunilah (dosa-dosa) kami dan mayat itu.

Dan orang yang melaksanakan shalat jenazah (hendaklah) mengucap salam setelah takbir keempat. Ucapan salam seperti ucapan salam dalam shalat selain shalat jenazah (Baik) tata caranya berucap salam dan bilangannya. Tetapi sunnah menambahi kata Warahmatullahi wabarakaatuh.

Tata cara mengubur jenazah

Tata cara mengubur jenazah >> Menguburkan jenazah dalam lubang galian dan menghadapkan nya ke kiblat.

Kata ‘al-Lahdu’, dengan fathah lamnya dan (bisa) dengan dhammah lamnya (Luhdu), serta sukun (mati) huruf ha nya. Artinya adalah sesuatu (lobang tanah) yang berada dalam sebelah bawah samping kubur dari arah qiblat, dengan kadar yang cukup (untuk memasukkan) jenazah dan dapat menutupinya.

Memakamkan mayat dalam allahdu (luang landak) lebih utama daripada dalam asy-syiqqi – (luang cempuri) jika tanahnya keras.

Galian asy-syiqqi adalah (lobang) galian pada tengah-tengah kubur seperti (layaknya) sungai, dan sebelah sampingnya dibangun. dan mayat berada antara kedua dinding samping itu.

Bagian atas nya diberi atap dengan menggunakan batu bata dan yang sejenisnya (misalnya kayu papan).

Dan (sebelum) memasukan jenazah ke dalam liang kubur, sunnah meletakan (dahulu) mayat tersebut di sebelah (selatan) makam.

Dalam sebagian keterangan redaksi kitab terdapat tambahan keterangan yaitu. dan mayat itu (lalu) dikeluarkan (dari peti mayat) keluarkan kepala nya terlebih dahulu secara pelan , tidak boleh dengan cara yang kasar.

Orang yang hendak memasukkan jenazah ke dalam liang kubur hendaklah mengucapkan : “Bismillah wa alaa millati Rasulillahi SAW”

Dan membaringkan mayat dalam liang kubur, setelah (panggalian kuburnya) sedalam (kira-kira) setinggi orang yang sedang berdiri dan melambai-lambaikan tangannya.

Lalu baringkan dan hadapkan jenazah tersebut ke kiblat dengan meletakkan pada bagian lambungnya yang sebelah kanan.

Apabila membelakangi kiblat atau terlentang, maka membongkar kembali makan hukum nya wajib. Lalu hadapkanlah jenazah tersebut ke arah kiblat, selama mayat tadi belum berubah.

Dan hendaknya meratakan bagian atas makam (tanahnya), dan tidak boleh menggunung seperti pundak unta.

Tidak boleh membangun makam (seperti membuat sebuah cungkup dan rumah pada bagian atas kubur)

Dan juga makruh melabur makam dengan gamping yaitu kapur ‘al-Jier.

Hukum menangisi jenazah

Tidak mengapa menangisi mayat.

Maksudnya – boleh menangisi mayat pada saat sebelum dan sehabis mayat itu meninggal. Sedangkan tidak menangisi mayat itu lebih baik.

Dalam hal menangisi mayat hendaknya jangan sampai meraungraung, yakni menangis yang bersuara keras sambil meratapi (atas kepergian mayat).

Dan juga tidak boleh menangis dengan merobek-robek pakaian.

Dalam sebagian keterangan redaksi kitab, menggunakan kata-kata ‘jaibin” sebagai ganti kata ‘tsaubin Kata “jaibn” itu sendiri artinya adalah bulatan yang melingkar (kerah).

Mentakziyahi keluarga korban secara menghiburnya (baik) yang masih kecil dan (juga) yang sudah dewasa. Laki-laki dan (juga) yang perempuan, kecuali yang gadis-gadis. Maka tidak boleh menjenguknya kecuali mahromnya.

Takziyah

Sunnah hukum takziyyah (melayat) sebelum pernakaman dan (juga) sehabis pemakaman sampai selama tiga hari semenjak pemakaman.

(Demikian itu) jika orang yang hendak takziyah dan keluarga jenazah itu sama-sama ada (tidak pergi). Maka dengan demikian, apabila salah satu dari kedua belah pihak tidak ada maka (kesunahannya) taziyah itu tertunda hingga sampai kedatangannya.

Kata “Takziyah” menurut bahasa adalah “menghibur (hati) kepada orang yang terkena mushibah.

Menurut syara adalah “perintah agar bersabar dan menganjurkan kepada orang yang terkena musibah dengan menjanjikan sebuah pahala. Dan mendoakan kepada mayat dengan (memohonkan) ampunan dan berdo’a (pula) buat orang yang terkena mushibah dengan (memohonkan) suatu imbalannya atas mushibah”.

Dan tidak boleh (haram) mengubur dua mayat dalam satu liang kubur kecuali karena ada suatu kebutuhan (yang mendesak). Seperti tanahnya sempit, dan banyaknya orang yang tewas. Menggunakan peti hukumnya makruh kecuali membutuhkannya seperti tanah kuburan lembab atau mudah runtuh/longsor.

Demikian terjemah fathul qorib fasal mengurus jenazah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *