Terjemah Fathul Qorib Fasal Maskawin

Mushannif dalam kitab fathul qorib menjelaskan tentang shadaq atau maskawin dan jumlah atau kadar maskwin. Selain itu akan membahas tentang hukum maskawin sebelum terjadinya hubungan biologis antara suami dan istri. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal maskawin.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Maskawin

terjemah fathul qorib fasal maskawin

Lafadz Shadaq dengan dengan fathah huruf shadnya itu lebih fasih daripada kasrah. Lafadz shadaq adalah mustaq dari lafadz Shadqi dengan dengan fathah huruf shadnya.

Dan shadaq atau maskain menurut bahasa adalah nama bagi suatu benda yang sangat keras. Sedangkan pengertian maskawin menurut syara’, adalah nama bagi suatu harta yang wajib bagi seorang laki-laki sebab pernikahan, persetubuhan syubhat (samar) atau mati.

Sunnahkan menyebutkan maskawin dalam akad nikah, sekalipun dalam pernikahan antara budaknya sayid dengan amatnya. Dan cukuplah menyebutkan apa saja yang ada. Akan tetapi sunah tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham yang murni.

Perkataan Mushannif “sunnah” telah memberikan pengertian akan kebolehan mengosongkan atau meniadakan akad pernikahan dari maskawin.

Dan demikian itu yang benar. Jika maskawin tidak disebutkan dalam akad pernikahan, maka tetap sah akad nikah itu, Istilah “tidak menyebutkan maskawin” adalah mempunyai arti tafwid; (memberikan kuasa/pasrah).

Sedangkan pasrah itu sendiri pada suatu ketika keluar dari pihak istri yang sudah dewasa lagi pandai. Seperti ucapannya kepada walinya: “nikahkan aku tanpa mahar” atau “atas tidak adanya maskawin untukku“, maka hendaklah wali menikahkannya dan meniadakan maskawin, atau wali berdiam saja dari masalah maskawin.

terjemah fathul qorib maskawin

Suatu ketika “pasrah” itu keluar dari pihak sayyid. Seperti ucapan sayyid amat kepada seseorang: “Saya kawinkan engkau dengan amatku” dan sayid tersebut meniadakan mahar atau berdiam dari masalah maskawin.

Baca juga: rukun nikah

Tidak menyebutkan maskawin

Ketika memberikan kuasa/pasrah itu sah hukumnya, maka kewajiban adanya mahar (maskawin) dalam masalah pasrah ada 3 cara, yaitu:

Pertama, Suami memperkirakan sendiri kadar maskawin, dan pihak istri rela/menerima apa yang diperkirakannya. Atau

Kedua, Pihak hakim yang memperkirakan mahar atas suami, dan yang diperkirakan oleh hakim adalah mahar mitsil (maskawin yang sepantasnya). Dan hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil.

Adapun unsur ridha dari pihak suami istri pada apa yang diperkirakan oleh hakim, itu tidak disyaratkan. atau

Ketiga, Pihak suami telah menjimak istrinya yang pasrah tersebut, sebelum adanya perkiraan mahar dari pihak suami atau hakim. Maka wajib untuk istri menerima mahar mitsil, dengan sebab dijimak. Dan mahar ini (mahar mitsil) yang diperhitungkan adalah mahar mitsi pada waktu akad nikah, menurut qaul ashah.

Jika salah satu dari suami-istri meninggal sunia sebelum ada perkiraan dan belum terjadinya jimak, maka menurut qaul adhhar wajib hukumnya membayar mahar mitsil.

Maksud mahar mitsil adalah kadar sesuatu (mahar) yang pada umumnya disenangi oleh perempuan sesamanya/sepadannya.

Tidak ada batas yang tegas mengenai nilai mahar yang paling sedikit. Demikian juga dalam hal nilai mahar yang paling banyak.

Akan tetapi, yang dibuat pedoman dalam masalah mahar adalah bahwa tiap-tiap sesuatu yang sah dijadikan tsaman (harga pembayaran), baik berupa benda atau pemanfaatan, itu sah pula sebagai mahar.

Telah disebutkan sebelumnya, bahwa sunnah dalam memberi maskawin tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.

terjemah fathul qorib mahar

Dan boleh seorang laki-laki menikahi perempuan dengan maskawin kemanfaatan yang dapat diketahui, seperti mengajarinya Alqur’an.

Maskawin sebelum jima

Setengah dari maskawin gugur, sebeb terjadi talak sebelum jimak. Adapun terjadi talak setelah jimak, meskipun hanya satu kali, maka wajib (menyerahkan = mahar) seluruhnya, sekalipun jima’ yang terlarang seperti suami menjima’ istrinya pada waktu istri sedang melakukan ihram atau sedang haid.

Wajib menyerahkan seluruh maskawin, sebagaimana keterangan yang telah lewat, karena sebab meninggalnya salah satu dari suami-istri.

Tidak wajib memberikan seluruh mahar karena berduaan suami dengan istri dalam kamar (tanpa menjima), demikian ini menurut qaul jadid. (menurut Abu Hanifah berduaan dalam kamar tanpa jimak mewajibkan penyerahan mahar secara keseluruhan).

Jika perempuan merdeka bunuh diri sebelum jimak, maka maskawinnya tidak menjadi gugur. Lain halnya jika amat bunuh diri atau dibunuh tuannya sebelum jimak, maka gugur maskawinnya amat tersebut.

Tinggalkan komentar