Terjemah Fathul Qorib Fasal Mahram

Mushannif pada fasal ini akan menjelaskan beberapa wanita mahram (wanita yang haram dinikahi). Dan membahas juga hukum mengumpulkan dua wanita dalam satu pernikahan serta pada akhir fasal menjelaskan aib pernikahan. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal mahram.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Mahram

terjemah fathul qorib fasal mahram

Adapun para wanita mahram, menurut nash ayat al-Qur’an ada 14 orang, yang tujuh sebab jalur nasab (ada unsur kerabat), yaitu:

Pertama, Ibu dan sampai ke atas

terjemah fathul qorib mahram


Kedua, Anak perempuan dan sampai ke bawah.

Adapun orang yang terciptanya dari air (sperma) hasil zinanya seseorang, maka menurut qaul shah boleh atau halal menikahinya, hanya saja makruh, baik perempuan yang dizinai itu orang yang suka-sama suka dalam melakukan zina atau tidak. Adapun bagi perempuan, tidak halal menikahi anak (laki-laki nya sendiri dari hasil perzinahan.

Ketiga, Saudara perempuan seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
Keempat, Saudara perempuannya ibu (bibi dari jalur ibu), baik secara hakiki atau dengan adanya penengah (bibi secara majaz), misalnya bibinya ayah atau bibinya ibu (yakni, saudara perempuan dari kakek atau nenek)
Kelima, Saudara perempuannya ayah (bibi dari jalur ayah), baik secara hakiki atau dengan adanya penengah (bibi secara majaz), bibinya ayah (yakni, saudara perempuan dari kakek atau nenek).
Keenam, Anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), dan anak-anak perempuan dari anaknya saudara laki-laki baik putra ataupun putri (keponakan jauh).
Ketujuh, Anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), dan anak-anak perempuan dari anaknya saudara perempuan itu, baik putra ataupun putri (keponakan jauh).

Baca juga: rukun nikah

Mahram sebab persusuan

Dan mushannif menghubungkan atas perkataannya yang terdahulu, yaitu “yang tujuh orang” dengan perkataannya ini dan yang dua, “yakni beberapa perempuan mahram dengan nash ayat al-Qur’an ada dua orang“, yaitu sebab satu susuan/persusuan/suson:

  1. Wanita yang pernah menyusui
  2. Saudara perempuan dari jalur satu susuan.

Mushannif meringkasnya pada dua orang, karena mengikuti ketetapan Nash yang tersebut dalam suatu ayat al-Qur’an.

Jika tidak mengikuti ketetapan nash yang ada, maka ketujuh orang perempuan mahram sebab jaur nasab, itu akan haram pula sebab satu susuan atau suson, sebagaimana keterangan yang akan dalam pembicaraan kitab matan.

Mahram sebab mushaharah

Dan yang empat (yakni wanita-wanita mahram menurut nash), yaitu sebab ada hubungan mushaharah (mertua):

  1. Ibunya istri (mertua) sampai ke atas, baik dari jalur nasab atau jalur suson, baik si suami sudah menjimak istrinya atau belum.
  2. Anak tiri, yakni anak perempuannya istri, jika istri sudah pernah dijima nya.
  3. Istrinya ayah, sampai terus ke atas.
  4. Istrinya anak laki-laki, sampai terus ke bawah.

Perempuan mahram tadi, itu (keharamannya) untuk selama-lamanya.

Baca juga: hukum nikah dalam islam

Hukum mengumpulkan dua wanita

terjemah fathul qorib fasal wanita yang haram dinikai

 

Dan yang satu, “yang ini keharamannya tidak untuk selamanya akan tetapi dari arah mengumpulkan saja“, yaitu saudara perempuannya istri.

Maka tidak boleh mengumpulkan (menikahi) antara istri dan saudara perempuannya yang seayah seibu, dan antara keduanya ada hubungan nasab atau susuan, meskipun pihak saudara perempuannya istri rela untuk dimadu.

Dan juga tidak boleh mengumpulkan antara perempuan dan bibinya (saudara perempuan dari jalur ayah) dan antara perempuan dan bibinya (saudara perempuan dari jalur ibu).

Jika seseorang mengumpulkan antara perempuan mahram untuk dikumpulkan keduanya dengan satu akad sekaligus, maka batal pernikahanan kedua-duanya.

Atau tidak mengumpulkan antara keduanya dalam satu akad, tetapi secara tertib atau urut, maka perikahan kedua yang batal, jika memang diketahui perempuan yang lebih dahulu di nikahi.

Jika tidak diketahui (maksudnya, tidak jelas mana yang lebih dahulu dari dua bersaudara yang telah di nikahi), maka batalah perikahan kedua-duanya.

Dan jika diketahui perempuan yang lebih dahulu di nikahi, kemudian lupa, maka laki-laki tersebut tercegah dari keduanya (hingga menjadi jelas keadaannya).

Orang-orang yang haram dikumpukan dengan pernikahan, maka haram pula memadu keduanya dalam hal menjimak, sebab kepemilikan perempuan amat.

Demikian juga (haram dalam hal menjima), jika salah satu (dari dua amat) di jadikan istri, dan yang lainnya sebagai amat yang dimiliki.

Kemudian jika seseorang telah menjimak salah satu dari dua amat yang dimiliki, maka haram menjima yang lainnya, sehingga haram terhadap perempuan yang pertama (amat yang dijimak) dengan cara apa saja (yang dapat menghilangkan kepemilikan), seperti menjualnya, menikahkannya.

Mushannif telah memberikan isyarat terhadap batasan secara global dengan perkataannya, bahwa “hal-hal yang haram sebab jalur nasab, itu haram pula sebab jalur persusuan“.

Dan telah disebutkan bahwa perempuan yang haram dari jalur nasab, itu ada tujuh orang. Maka haram pula tujuh orang itu sebab jalur persusuan.

Aib dalam pernikahan

Kemudian Mushannif memulai pembicaraan tentang beberapa aib/cacat dalam pernikahan, yang menetapkan untuk memilih dalam suatu pernikahan (di lanjutkan atau tidak pernikahannya disebabkan adanya cacat.

Kemudian beliau berkata: seorang perempuan yang baru menjadi Istri boleh dikembalikan jika ternyata terapat salah satu dari 5 cacat, yaitu:
1. Gila, baik terus-menerus (berlangsung siang malam) atau tidak (kumat-kumatan), dapat diobati atau tidak. Dikecualikan dari “gila” yaitu sakit ayan, maka tidak ada ketetapan hak khiyar/memilih untuk merusak nikah, meskipun keadaan ayannya terus-menerus. Lain halnya pendapat Imam Mutawali (beliau membolehkan merusak nikah jika ayannya terus menerus).

terjemah fathul qarib mahram


2. Penyakit Lepra/kusta.

Kata Judzam adalah suatu penyakit yang karenanya, suatu anggota badan menjadi merah, selanjutnya menjadi warna hitam pada anggota tersebut, kemudian lama-kelamaan menjadi putus dan rontok.

Penyakit Barash (belang kulit), yaitu warna putih pada kulit, yang dapat menghilangkan darah kulit itu sendiri dan juga daging yang ada di bawahnya, kecuali penyakit bahqu (panu) yaitu suatu penyakit yang dapat mengubah warna kulit tanpa menghilangkan darahnya. Maka penyakit tersebut tidak sampai menetapkan adanya hak khiyar.

Adanya Rataq dan Qarn, tertutupnya/ tersembatnya tempat jimak (kemaluan) dengan daging dan tulang.

Adapun suatu aib atau cacat selain tadi, misalnya bau mulut dan bau ketiak yang tidak sedap, maka tidak menetapkan adanya hak khiyar.

Seorang laki-laki yang baru saja menjadi suami boleh dikembalikan sebab ada 5 cacat, yaitu:
1. Gila
2. Berpenyakit lepra
3. Berpenyakit barash, (ketiga penyakit ini) sudah lewat keterangannya.
4. Adanya jabbi, y犀利士
aitu putusnya seluruh kemaluan atau cuma sebagian saja dan yang tersisa kurang dari ukuran hasyafah/pucuk dzakar. Jika yang tersisa seukuran panjangnya hasyafah atau lebih, maka tidak ada hak khiyar.

5. Impoten adalah bahwa suami lemahnya  suami untuk melakukan jima lewat kubul, karena tidak ada kekuatan yang dapat membangkitkan dzakar sebab lemahnya hati atau alat dzakar.

Dalam masalah beberapa cacat tersebut, disyaratkan hendaknya (pihak sumai atau istri) melapor kepada hakim, tidak boleh pihak suami-istri bertindak sendiri (tanpa sepengetahuan hakim) merusak nikah berpedoman dengan saling ridho dari dua belah pihak, sebagaimana ketetapan Imam Mawardi dan lainnya, tetapi menurut dzahir/lahirnya nash, adalah tidak demikian (tidak harus melapor).

Tinggalkan komentar