Terjemah Fathul Qorib Fasal Luqathah

Diposting pada

Terjemah Fathul Qorib Fasal Luqathah – Menjelaskan hukum-hukum dalam Luqathah (barang temuan). Lafazh “Luqathah” dengan fathah huruf Qaf-nya adalah nama bagi sesuatu yang ditemukan. Adapun pengertian Luqathah menurut syara’ adalah harta yang tersia-sia atau hilang dari pemiliknya sebab jatuh atau kelengahan dan semacamnya.

Bila ada seseorang, baik ia sudah baligh atau belum, Islam atau bukan, fasiq atau tidak, menemukan barang temuan di suatu bumi mati atau di jalan, maka baginya boleh mengambil barang tersebut atau meninggalkannya.

Tetapi mengambilnya lebih utama daripada meninggalkannya. Itupun jika orang yang hendak mengambil dapat menjaga barang temuan tersebut. Bila orang tersebut meninggalkan Luqathah, tanpa mengambilnya, maka baginya tidak terkena tanggungan ganti tugi (jika barang temuan tadi menjadi rusak).

Dan tidak wajib mempersaksikan atas mengambil barang temuan yang untuk dimiliki atau jaga. Hendaknya Qadli (hakim) merampas barang yang ditemukan oleh orang fasiq dan menyerahkannya kepada orang yang adil serta jujur.

Dan Qadli (hakim) tidak boleh percaya penuh atas pengumumannya orang fasiq terhadaap barang temuan, akan tetapi qadli menyuruh seorang pengintai yang adil (guna mengawasi) yang dapat mencegah orang fasiq berkhianat pada barang temuannya.

Dan hendaknya Wali mengambil Luqathah dari tangan anak kecil dan memberitakannya atau mengumumkannya. Kemudian setelah mengumumkan (tidak ada yang mengakuinya) maka wali tadi boleh menjadikan kepemilikan barang temuan tersebut untuk anak kecil, jika memang ada maslahat dalam menjadikan pemilikan barang tersebut untuk anak kecil.

Dan jika seseorang mengambil luqathah, maka wajib baginya setelah ia mengambil barang tersebut, yaitu mengenali enam ciri-ciri, sebagai berikut:

  1. Tempat Luqathah, misalnya terbuat dari kulit atau gombal (kain bekas).
  2. Bungkusnya (berartikan tempatnya). Tapi sebagian keterangan ‘ifash” atau tutup dari suatu tempat/ wadah.
  3. Ikatanya, yaitu tampar yang dipergunakan untuk mengikat barang temuan tersebut.
  4. Jenisnya, dari emas atau perak.
  5. Bilangannya
  6. Timbangannya.

Dan orang yang mengambil barang temuan wajib memelihara (mengamankan) luqathahnya di tempat semestinya.

Kemudian, setelah melakukan semuanya itu, jika multaqith (orang yang menemukan barang temuan) menghendaki untuk memiliki luqathah, maka ia harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid saat masyarakat keluar dari berjamaah.

Dan pada tempat dimana luqathah itu ditemukan, dan juga di pasar-pasar dan semacamnya, dari tempat-tempat berkumpulnya/berkerumunnya orang banyak.

Memberitakan/mengumumkan barang temuan itu harus di sesuaikan adat dalam masalah waktu dan tempatnya.

Adapun permulaan masa satu tahun terhitung dari waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan.

Tidak wajib meratakan hari-hari dalam satu tahun akan tetapi pada tahapan pertama (dalam satu minggu awal) setiap hari dua kali, yakni pagi dan sore, bukan pada malam hari dan juga waktu qailullah (siang/tengah hari). Kemudian sesudah itu setiap dalam dalam satu minggu di umumkan sekali atau dua kali.

Dalam mengumumkan luqathah, pihak penemu hendaknya menyebutkan sebagian sifat/ciri dari barang temuan itu.

Jika dalam menyebutkan sifat atau ciri terlalu jelas {semisal, menyebutkan semua seluruh sifatnya), maka ia wajib menanggung ganti rugi (jika ternyata salah orang yang mengakui barang temuan itu).

Dan tidak berkewajiban menanggung biaya pengumuman jika mengambil barang temuan itu berdasarkan untuk menjaganya/memeliharanya atas pemilik barang. Bahkan seorang Qadli (Hakim) mengatur/mengurus biaya tersebut diambilkan dari Baitul Mal (kas negara) atau meminjaminya atas tangungan si pemilik.

Dan bila mengambil luqathah bertujuan untuk memilikinya, maka wajib baginya mengumumkan Luqathah itu dan wajib pula memikul pembiayaannya, baik ia akhirnya memiliknya setelah pengumuman atau tidak memilikinya.

Barangsiapa menemukan sesuatu yang hina/remeh, maka tidak wajib baginya mengumumkan dalam masa satu tahun, tetapi cukup mengumumkannya dalam suatu masa yang di duga bahwa orang yang kehilangan barang itu telah berpaling dari padanya setelah masa tersebut.

Jika pihak penemu tidak mendapati pemilik barang setelah dilakukannya pengumuman setahun, maka baginya boleh memiliki barang temuan itu dengan syarat siap menanggung ganti rugi barang tersebut (jika suatu saat pemiliknya datang).

Penemu barang temuan tidak bisa serta-merta memiliki barang temuan dengan hanya telah lewatnya masa satu tahun, melainakn harus ada ucapan yang menunjukan kepemilikan seperti ucapannya. ”Saya telah memilik barang temuan ini”.

Kemudian jika ia telah memiliki barang temuan, lalu datang pemilik barang itu, sementara barang temuan itu masih utuh, dan mereka berdua sepakat megembalikan keadaan barang temuan itu atau sepakat dengan ganti dari barang temuan itu, maka persoalan dalam hal pengembalian barang temuan itu jelas.

Bila pihak penemu dan pemilik berselisih pendapat, pemilik barang menghendaki keadaan barang temuan yang harus di kembalikan, sementara pihak penemu menginginkan mengembalikan pengganti dari barang temuan. Maka dalam hal ini, pihak pemilik yang di menangkan menurut gaul shahih.

Dan jika luqathah mengalami kerusakan setelah dimiliki oleh pihak penemu, maka pihak penemu wajib mengganti dengan barang sepadan jika memang luqathah berupa barang mitsliy (barang yang dalam transakinya menggunakan takaran dan timbangan seperti beras, gandum, jagung), atau dengan nilah harga luqathah jika luqathah merupakan barang yang dianggap harganya = (mutaqawwam, seperti baju, HP), menggunakan harga pada hari dimilikinya luqathah.

Dan bila luqathah itu mengalami penyusutan sebab munculnya cacat, maka boleh bagi pemilik barang yang hilang mengambilnya berserta minta kerugian dari cacatnya itu menurut qaul ashah.

Adapun lugathah itu ada empat macam, yaitu ;

Barang yang tetap (tahan) lama, seperti emas dan perak.

Maka ketentuan hukum yang telah lewat yakni mengumumkan dalam masa setahun dan berhak memilikinya setelah satu tahun, itu menjadi ketentuan hukum bagi barang yang tetap (tahan) selamanya.

Barang yang tidak tetap (tahan) lama, seperti makanan basah, maka bagi orang yang menemukannya boleh memilih antara dua perkara. :

  • Memakan barang itu dan bertanggung jawab. artinya siap bertanggung jawab nilai harganya,
  • Menjualnya dan menjaga nilai pembayarannya {harganya) sarnpai jelasnya si pemilik.

Barang yang bisa tetap (tahan) lama dengan di olah sedemikian rupa. Seperti kurma dan anggur yang masih basah, maka pihak penemu melakukan suatu tindakan yang mengandung maslahat, seperti menjualnya serta menjaga harganya atau mengeringkannya serta menjaganya, hingga jelas pemilik.

Baca juga: rukun jual beli dalam islam

4. Barang yang membutuhkan nafaqah (biaya hidup), seperti binatang.

Barang temuan macam ini ada dua macam:

Pertama; hewan yang tidak dapat menjaga/melindungi dirinya dari binatang-binatang buas, seperti kambing dan pedet (anak sapi), maka bagi orang yang menemukannya boleh memilih antara tiga perkara :

  • Memakannya dan mengganti harganya,
  • Meninggalkannya/membiarkannya tanpa memakannya serta bersedekah dengan memberi makan binatang itu.
  • Menjualnya serta menjaga harganya, sampai jelasnya si pemilik.

Kedua; Binatang yang dapat mempertahankan/metindungi dirinya dari binatang-binatang buas, seperti unta dan kuda. Maka

Jika multaqit (penemu) menemukannya di suatu ladang/sahara, maka hendaknya ia meninggalkannya, dan haram menemukannya/mengambilnya untuk dimiliki.

Sehingga bila ia mengambil nya dengan tujuan untuk memiliki, maka ia harus bertanggung jawab. Dan bila multaqit menemukan binatang itu di perumahan, maka dia boleh memilih antara tiga perkara.

Adapun yang dikehendaki dengan tiga perkara di sini adalah sebagaimana yang tersebut di muka/depan dalam persoalan binatang yang tidak dapat mencegah/melindungi dirinya sendiri.

Demikian Terjemah Fathul Qorib Fasal Luqathah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *