Abu syuja dalam kitab fathal qorib menjelaskan tentang laqith. Siapa itu laqith? Apa yang harus kita lakukan terhadap laqith? dan bagaimana hukum merawat laqith? Berikut adalah penjelasan Abu syuja dalam kitab terjemah fathul qorib fasal laqith.
Terjemah Fathul Qorib Fasal Laqith
Menerangkan hukum dalam anak temuan. Laqit ialah anak kecil yang terlantar, tidak ada yang mengurusnya baik dari ayah atau kakek atau orang yang menempati posisi keduanya. Dan disamakan dengan anak kecil sebagaimana pendapat sebagian para Ulama, yaitu orang gila yang sudah baligh/dewasa.
Ketika laqith (anak kecil atau orang gila yang terlantar) di tengah jalan, maka mengambil laqit tersebut, menanggung serta menjamin kebutuhan dan mendidiknya adalah fardhu kifayah.
Bila laqith ditemukan dan dirawat oleh sebagian orang yang ahli dalam mengasuh anak terlantar, maka gugurlah dosa orang selainnya.
Dan jika tidak ada seorangpun yang mengasuhnya, maka semuanya berdosa. Dan jika yang mengetahui keberadaan laqith kecuali satu orang maka baginya mengasuh anak tersebut hukumnya fardlu ain.
Dan dalam mengambil laqith untuk di asuh, wajib mempersakskan menurut qaul ashah. Mushannif memberikan isyarat terhadap syaratnya multaqith dengan menemukan perkataannya, bahwa: Laqit tidak boleh tinggal kecuali berada dalam kekuasaan orang yang terpercaya, merdeka, Islam serta pandai.
Bila beserta Laqit ada harta, maka hakim berkewajiban menafkahi Laqith dari harta tersebut. Dan bagi orang yang menemukan laqith beserta hartanya tidak boleh menafkahinya dari harta tersebut, kecuali atas izin Hakim.
Apabila beserta laqith tidak ada harta, maka tanggungan menafkahinya diambilkan dari baitul mal (kas Negara, bila memang untuk diri Laqit tidak ada harta kepentingan umum, seperti harta wakaf yang pentasarrufannya untuk kepentingan orang-orang terlantar.
Baca : pengertian wakaf
Dalil laqith
Artinya: Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Alma’idah: 32)
يأيها الذين ءامنوا أركعوا وأسجدوا واعبدوا ربكم وأفعلوا الخير لعلكم تفلحون (الحج : ٧٧)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. ( Al hajj 77)
1. Laqîth; anak kecil yang terlantar di jalanan, masjid, atau tempat-tempat lain yang tidak ada atau tidak diketahui pihak yang bertanggung jawab pengasuhannya.
2. Lâqith; pihak yang menemu atau yang mengambil anak terlantar.
3. Laqth atau iltiqâth; aksi menemu atau mengambil anak terlantar.
Pertanyaan seputar laqith
Kenapa menurut qaul ashah wajib isyhad atas penemuan anak kecil?
Jawaban: Karena khawatir terjadinya perbudakan.
Kenapa tidak boleh membelanjakan harta anak yang ditemukan kecuali dengan izin hakim?
Jawaban: Karena wewenang yang berkaitan dengan harta tidak dimiliki oleh selain ayah dan kakek, selanjutnya hakim yang menggantikan wewenang ayah dan kakek jika mereka tidak ada.