Terjemah Fathul Qorib Fasal Khulu’

Diposting pada

Dalam fasal ini mushannif atau pengarang kitab akan menjelaskan tentang pengertian khulu’ atau perceraian dengan ganti menurut bahasa dan istilah. Selanjutnya akan membahas juga tentang hukum khulu’. Berikut adalah terjemah fathul qorib fasal khulu’.

Terjemah Fathul Qorib Fasal Khulu’

terjemah fathul qorib fasal khulu'

Menjelaskan Hukum-hukum dalam Khulu’ (Penceraian dengan Ganti). Lafadz Khulu’ dengan dhammah huruf kha’ yang ada titiknya, itu dicetak dari lafadz khal’u dengan fathah huruf kha’nya. Dan khulu’ mempunyai arti pencabutan/pelucutan.

Sedangkan pengertian Khulu’ menurut istilah syara’ adalah perceraian dengan adanya ganti/imbalan yang dimaksud. Dikecualikan dari “maqsud” yaitu khulu’ dengan “imbalan” berupa darah dan yang semacamnya.

Hukum khulu’

Khulu’ itu hukumnya boleh atas imbalan atau tebusan yang jelas dan dikuasai penyerahannya. Jika didasarkan atas tebusan yang majhul (tidak jelas), seperti suami mengkhulu’ istrinya atas imbalan atau tebusan selembar kain yang tidak jelas, maka istri tertalak bain dengan imbalan atau tebusan mahar mitsil.

Adapun dengan akad khulu’ yang sah, seorang perempuan memiliki dirinya lagi dan tidak ada hak ruju’ bagi suami atas istri yang di khulu’, baik imbalannya atau tebusannya itu sah atau tidak.

Perkataan Mushannif “kecuali dengan pernikahan yang baru“, itu tidak tercantum dalam kebanyakan redaksi kitab.

Baca juga: rukun nikah menurut islam

Boleh mengkhulu’ pada waktu istri sedang dalam keadaan suci ataupun haid. Dan khulu’ itu tidak sampai haram.

Hak talak (suami) tidak berlaku terhadap istri yang telah dikhulu’ (sebab wanita yang dikhulu’ statusnya sudah orang lain).

Lain halnya istri yang dicerai dengan talak raj’i, maka hak talak (suami) masih berlaku terhadap istrinya yang tertalak raj’i (maksudnya suami masih bisa mentalaknya lagi, sehingga istri menjadi tertalak ke 2 dan ke 3).

Demikian penjelasan dan terjemah singkat tentang khulu’ dalam kitab fathul qorib.

Dalil Khulu’

Artinya: Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. (QS. Albaqarah: 229).

Artinya: Dari Ibn Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi saw. kemudian berkata wahai Rasulullah saw. Tsabit bin Qais tidak saya cela mengenai akhlaq dan agamanya tetapi aku khawatir pengingkaran dalam islam. Rasulullah saw. bersabda apakah kamu akan mengembalikan kebun kepadanya? la menjawab ya Beliau bersabda (kepada Tsabit) terimalah kebunnya dan ceraikanlah dengan talak satu. (HR. Albukhari).

Rukun

Multazim; pihak yang menyanggupi pembayaran iwadh baik istri atau orang lain.
Zaujah; istri yang meminta dijatuhkan talak.
Zauj; suami yang menjatuhkan talak dan menerima iwadh..
Iwadh; tebusan yang diberikan kepada suami.
Shighat; meliputi ijab dan qabûl.

Tanya jawab seputar khulu

Apa yang menjadi standar (dhabith) iwadh dalam khulu’?
Jawaban: Sesuatu yang bisa dijadikan mas kawin juga bisa dijadikan ‘iwadh dalam khulu’.

Kenapa pembayarannya dengan menggunakan mahar mitsl ketika iwadhnya tidak jelas?

Jawaban: Karena mahar mitsl yang menjadi acuan ketika ‘iwadhnya rusak sebagaimana rusaknya mas kawin.

Kenapa istri yang telah ditalak khulu’ tidak bisa dirujuk oleh suaminya sehingga suami tidak memiliki hak rujuk.

Jawab: Karena si istri memberikan pembayaran untuk mendapatkan dirinya kembali.

Kenapa khulu’ diperbolehkan pada saat haid?
Jawaban: Karena larangan talak pada saat haid disebabkan lamanya masa idah sementara khulu’ diberlakukan sebab buruknya pergaulan dan kelalaian suami dan hal itu lebih berat daripada lamanya masa idah maka diperbolehkan dalam rangka menghindari kesulitan yang lebih berat dengan melakukan yang lebih ringan.

Demikian terjemah fathul qorib fasal khulu’. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *